Dewan Pers: Berita Adian Tidur di Ruang Rapat Melanggar Kode Etik Jurnalistik

02 April 2015 10:19:38 Dibaca : 176



Penulis : Jay Waluyo - Editor : Farid Kusuma Kamis, 18 Desember 2014 12:15:59

Setelah melalui proses yang memakan waktu sekitar satu bulan, Dewan Pers mengeluarkan putusan sebagai jalan penyelesaian persoalan Anggota DPR dari Fraksi PDI-P Adian Napitupulu yang pernah diberitakan tidur saat rapat di Gedung DPR.
Dewan Pers: Berita Adian Tidur di Ruang Rapat Melanggar Kode Etik Jurnalistik
jurnal parlemen

Senayan - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Adian Napitupulu yang pernah diberitakan tidur saat Rapat Paripurna DPR tandingan, tidak terima, Adian pun melaporkan media yang memberitakan ke Dewan Pers.

Setelah melalui proses yang memakan waktu sekitar satu bulan, Dewan Pers mengeluarkan putusan sebagai jalan penyelesaian persoalan ini.

Berikut risalah Dewan Pers atas laporan Adian terhadap Tempo:

Dewan Pers menerima pengaduan dari Adian Napitupulu, anggota DPR RI, terhadap berita foto Koran Tempo berjudul 'Bobo Siang' yang dimuat pada edisi 5 November 2014.

Terkait foto tersebut, Koran Tempo telah memuat bantahan dari pengadu pada edisi 10 November 2014. Namun, pemuatan bantahan tersebut dinilai oleh pengadu belum memadai.

Terkait pengaduan ini, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada pengadu dan teradu pada Senin 15 Desember 2014, di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta.

Berdasarkan pemeriksaan dan klarifikasi tersebut, Dewan Pers menilai berita foto yang dimuat teradu melanggar pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak uji informasi, tidak akurat, dan memuat opini yang menghakimi.

Pengadu dan teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan menyepakati proses penyelesaian sebagai berikut:

1. Koran Tempo bersedia melakukan koreksi atas keterangan foto yang diadukan disertai permintaan maaf atas ketidakakuratan keterangan foto. Koreksi dilakukan di Koran Tempo dan Tempo Store. Koran Tempo juga mengimbau publik agar tidak menggunakan foto tersebut untuk kepentingan apapun tanpa seizin Tempo sebagai pemegang hak cipta.

2. Koran Tempo bersedia memberitahukan kepada media-media yang pernah memakai foto yang diadukan agar mengoreksi keterangan fotonya sesuai kesepakatan ini.

3. Koran Tempo bersedia memuat risalah penyelesaian ini.

4. Kedua Pihak sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan tidak melanjutkan ke proses hukum, kecuali kesepakatan diatas tidak dipenuhi.

Demikian hasil penyelesaian pengaduan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

Sebelumnya di hadapan dewan pers, Adian menegaskan jika dirinya tidak tidur saat menghadiri rapat. Ia pun membuktikan kesalahan yang dilakukan Koran Tempo saat memuat foto berjudul 'Bobo Siang'. Di depan Dewan Pers, Adian memperlihatkan rekaman CCTV, dan terlihat Adian sempat terdiam selama 52 detik saat mengikuti Rapat Paripurna DPR tandingan.

Dalam pemeriksaan tersebut, Tempo menyatakan dalam data mereka Adian terpejam 71 detik, atau 1 menit 11 detik. Sementara dalam data CCTV yang dimiliki, Adian terdiam dalam waktu 52 detik.

Kuasa hukum Adian, Sarmanto Tambunan dalam keterangannya menjelaskan, bahwa menurut Dewan Pers, judul berita Foto 'Bobo Siang' itu terlalu tendensius.

"Itu juga mencitrakan objek secara negatif tanpa upaya konfirmasi atau cek dan ricek," tegasnya di Jakarta, Rabu (17/12).

 

sumber (http://www.jurnalparlemen.com/view/9014/dewan-pers-berita-adian-tidur-di-ruang-rapat-melanggar-kode-etik-jurnalistik.html)