KORUPSI dibidang POLITIK

22 February 2013 09:37:13 Dibaca : 1469

       Korupsi dapat diartikan sebagai perbuatan yang buruk atau perbuatan yang tidak sesuai dengan moral, dan dapat pula dikatakan sebagai kebejatan dalam penggelapan uang. Korupsi merupakan masalah serius, tindak pidana ini dapat membahayakan pembangunan sosial ekonomi dan juga politik serta dapat merusak nilai-nilai demokratis dan moralitas. Sehingga dapat dikatakan bahwa korupsi merupakan ancaman terhadap cita-cita menuju masyarakat adil dan makmur.

      Indonesia merupakan salah satu Negara yang ada di benua Asia yang termasuk sebagai negara terkorup. Hal ini tentunya berdasarkan peringkat negara Indonesia yang termasuk sebagai negara 3 besar dalam hal praktek korupsi. Apabila dikonstatasi dalam ilmu kesehatan, maka korupsi merupakan suatu penyakit yang memerlukan penyembuhan.Dalam ilmu kesehatan apabila seseorang terdeteksi memiliki penyakit atau virus, maka yang dilakukan yakni dengan memberikan obat dari virus tersebut. Dengan demikian virus korupsi harus diobati dengan anti virus, anti virus yang dimaksud adalah pendidikan anti korupsi. Di Indonesia virus korupsinya telah menjadi penyakit akut. Artinya virus korupsi sudah seperti penyakit kanker ganas yang menjalar ke sel-sel publik, dan menjangkit ke lembaga-lembaga negara dan daerah yang dianggap sebagi penegak hukum, tapi nyatanya justru menjadi lembaga yang banyak memberikan kontribusi praktik korupsi itu sendiri. Bahkan penyakit korupsi ini sudah masuk di wilayah BUMN.

      Terjadinya tindakan korupsi di Indonesia bisa disebabkan oleh faktor politik atau yang berkaitan dengan masalah kekuasaan. Dalam kaitannya dengan politik, korupsi berimplikasi merugikan proses perkembangan politik yang terbuka dan kompetitif. Nah, berdasarkan kenyataan praktik korupsi paling sering dilakukan oleh para politisi seperti yang banyak melibatkan anggota parlemen pusat maupun daerah. Politisi atau partai politik yang seharusnya mempunyai tugas dan fungsi menjaga kepentingan rakyat, justru bertindak sebaliknya lebih menitik beratkan pada kepentingan diri sendiri atau kepentingan partai poliknya. Sehingga penyalahgunaan wewenangatau jabatan untukmemperkaya diri sendiri atau orang lain lebih sering terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Politik menjadi alat bagi pemegang kekuasaan untuk memuluskan aksi korupsi, dan politik seolah-olah menjadi alat dan tempat naungan praktik korupsi yang tengah mengepung negeri. Menyikapi hal tersebut, sebagai warga negara yang baik tentunya jangan sampai kita terjerat atau terjerumus pada pola praktek politik uang dalam setiap proses penyelenggaraan pemilu atau pilkada. Pemilu atau pilkada harus dimanfaatkan sesuai dengan nilai-nilai demokrasi yang telah disepakati dalam konstitusi negara yakni UUD 1945 dan filosofi bangsa yakni Pancasila. Sehingganya tumbuhkan sikap antikorupsi dalam diri kita.

        Nah, untuk melakukan pencegahan korupsi, kita dapat melakukannya dalam diri kita sendiri, setelah itu tumbuhkan sikap antikorupsi pada keluarga, lalu kembangkan ke tingkat yang lebih luas yaitu lingkungan sekitar. Sekecil apapun peluang yang dapat dimanfaatkan tetap kita tidak boleh melakukan tindakan korupsi tersebut. Maka dari itu sikap antikorupsi ini haruslah kita kembangkan sejak dini, dan orang tua harus menjadi teladan bagi anak-anaknya. Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi ini, peran semua elemen baik pemerintahan, legislatif maupun penegak hukum itu sendiri sangat di butuhkan. Kitapun harus memastikan bahwa semangat antikorupsi akan terus mengalir didalam darah setiap generasi bangsa dan akan tercermin dalam kehidupan sehari-hari.

         Mari kita berantas korupsi di negara yang tercinta ini, negara Indonesia, dan mari kita pekikkan “KATAKAN TIDAK PADA KORUPSI”..