KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)
Kekerasan dalam rumah tangga terbagi atas dua kriteria, yaitu:
Kekerasan fisik, contohnya penganiayaan terhadap orang lain.Kekerasan phisikis, contohnya anak yang membentak orang tuanya.
Dalam kekerasan dalam rumah tangga diperlukan bagaimana proses perlindungannya, kepada siapa kita mengadu, dan bagaimana proses dari hukum tersebut? Jika ada kasus dalam rumah tangga, dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka dia wajib melaporkan kepada pihak kepolisian, karena yang melapor tersebut ialah dia yang merasakannya. Seperti yang kita ketahui bahwa hakim adalah malaikat di bumi.
Bagaimana seorang mahasiswa yang dikatakan oleh rektor sebagai mahasiswa unggulan ataupun mahasiswa pilihan, yaitu dengan belajar dengan sungguh-sungguh demi mencapai cita-citanya, mematuhi aturan-aturan yang ada di kampus tempat ia menimba ilmu, aktif dalam perkuliahan serta organisasi yang ada di kampus tersebut, terlebih-lebih kepada mahasiswa penerima beasiswa Bidik Misi, maka dia harus wajib mengikuti kegiatan wirausaha yang ada di lingkungan kampus. Disiplin adalah penunjang dari keberhasilan, itulah salah satu motivasi buat mahasiswa yang ingin sukses.