HARDSKILL (sosial Media)

04 March 2013 17:02:07 Dibaca : 982

INternet.....

UUD 1945  Pasal 2 BF.. setiap orang berhak untuk berkomunikasi  dan memperoleh informasi untuk  mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. 

internet sang pendatardunia.

1. WWW

* HTML.BROWSER.WEB-BASED APLICATION.

2. SOFTWARE REVOLUTION

*CALLABORATION, CONNECTING PEOPLE

3. OPENSOURCHING

* OPENSCOURCHING, BLOGGING WIKEPEDIA

4. INFORNING

*GOOGLE, YAHOO, MSN

5. OUTOSOURCHING

*INDIA DAN KEKUATAN IT-NYA.

Jejaring Sosial Adalah Suatu struktur sosial yag di bentuk dari simpul-simpul yang umumnya...

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong