HARDSKILL (sosial Media)
04 March 2013 17:02:07
Dibaca : 982
INternet.....
UUD 1945 Pasal 2 BF.. setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
internet sang pendatardunia.
1. WWW
* HTML.BROWSER.WEB-BASED APLICATION.
2. SOFTWARE REVOLUTION
*CALLABORATION, CONNECTING PEOPLE
3. OPENSOURCHING
* OPENSCOURCHING, BLOGGING WIKEPEDIA
4. INFORNING
*GOOGLE, YAHOO, MSN
5. OUTOSOURCHING
*INDIA DAN KEKUATAN IT-NYA.
Jejaring Sosial Adalah Suatu struktur sosial yag di bentuk dari simpul-simpul yang umumnya...