materi hukum ( kekerasan dalam rumah tangga )
							27 February 2013 07:49:57
							Dibaca : 554
							
						
					dua bentuk kekerasan dalam rumah tangga adalah bentuk fisik dan psikis. penyelesaian masalah pada kekerasan rumah tangga masih bisa dilakukan dengan cara kekeluargaan, yang sifatnya korban bisa melapor pada pihak kepolisian.
pidana : dalam konteks pribadi dengan orang lain
perdata : dalam konteks pribadi dengan pribadi