KULIAH DARING BAGI MAHASISWA
Jakarta: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim belum memberikan lampu hijau untuk perguruan tinggi membuka perkuliahan tatap muka di tahun akademik baru. Ini berlaku untuk perguruan tinggi di semua zona, baik hijau, kuning, oranye, maupun zona merah covid-19. Nadiem mengatakan, perkuliahan masih akan tetap digelar secara daring di tahun akademik baru Agustus 2020 mendatang. Itu juga berlaku untuk perkuliahan praktikum. “Karena keselamatan nomor satu, semua perguruan tinggi masih melakukan perkuliahanonline sampai nanti kebijakan perubahan, tapi saat ini belum berubah masih daring, jadi itu adalah keputusan dari Kemendikbud,” kata Nadiem dalam video konferensi tentang 'Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran dan Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19,” Senin, 15 Juni 2020. Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Happy1Inspire1ConfuseSad5
Ia mengatakan, pertimbangan pembelajaran daring ini diterapkan karena perguruan tinggi memiliki kemampuan beradapatasi lebih baik dengan metode daring daripada jenjang pendidikan dasar dan menengah. “Universitas bisa mengadposi pembelajaran jarak jauh lebih mudah daripada pendidikan menengah dan dasar,” terangnya. Baca juga:Nadiem: Zona Kuning Hingga Merah Dilarang Membuka Sekolah Meski begitu, dalam kebijakan bersama ini kampus mendapat pengecualian untuk aktivitas prioritas yang berkaitan dengan kelulusan. Pimpinan perguruan tinggi boleh membuka kegiatan di dalam kampus khusus untuk mahasiswa yang sedang mengerjakan tugas akhir, penelitian, riset yang membutuhkan aktivitas di laboratorium, bengkel maupun studio. Ini tujuannya agar tidak menghalangi kelulusan mahasiswa. “Bagi mahasiswa yang membutuhkan mesin dan peralatan masing-masing diperbolehkan untuk datang ke kampus. Untuk aktivitas prioritas itu yang berhubungan dengan kelulusan, karena kita tidak ingin mengorbankan potensi mahasiswa untuk lulus itu akan menciptakan berbagai masalah,” tegasnya. Sementara itu untuk pendidikan dasar dan menengah, Nadiem memberi lampu hijau untuk melakukan pembelajaran tatap muka khusus sekolah yang berada di zona hijau. Namun dengan mengikuti persyaratan berlapis yang super ketat. Antara lain penerapan protokol kesehatan yang ketat, mendapatkan izin dari Pemerintah daerah. Kemudian sederet kesiapan dalam melakukan pembelajaran, salah satunya orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan atau sekolah. “Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik harus melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegasnya.