KEBEBASAN BERPENDAPAT

22 May 2024 17:50:58 Dibaca : 21

Kebebasan berpendapat adalah hak dasar yang diakui secara universal, dimana individu memiliki kebebasan untuk mengungkapkan pandangan, pikiran, dan perasaan mereka tanpa takut akan represi atau hukuman. Kebebasan ini sangat penting dalam demokrasi, karena memungkinkan diskusi terbuka, kritik terhadap pemerintah, dan penyebaran informasi yang beragam.

 

Di Indonesia, kebebasan berpendapat dijamin oleh Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Namun, kebebasan ini tidak bersifat absolut dan dapat dibatasi oleh undang-undang demi menjaga ketertiban umum, moralitas, kesehatan, dan hak-hak orang lain.

Penting untuk menciptakan keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan tanggung jawab, termasuk menghormati hak-hak orang lain dan menghindari penyebaran ujaran kebencian, fitnah, atau informasi palsu yang dapat merugikan individu atau masyarakat. Kebebasan berpendapat juga harus dilindungi oleh hukum dan penegakan yang adil untuk memastikan hak ini tidak disalahgunakan atau direpresi.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong