Arti Negara
Arti Negara
Menurut Kamus Besar Indonesia, Negara mempunyai dua pengertian berikut. Pertama, Negara adalah organisasi disuatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya. Kedua, Negara adalah kelompok social yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi dibawah lembaga politik dan pemerintah yang efaktif, mempunyai satu kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Pengertian Negara dari pendapat para ahli, antara lain sebagai berikut.
Georg Jellinek
Negara ialah organisasi kekuasaan deri sekelompok menusia yang telah berkediaman diwilayah tertentu.
Kranenburg
Negara adalah organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger F. Soultau
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Soenarko
Negara adalah organisasi kekuasaan masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai sovereign.
Georg Wilhelm Fredrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sitesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
R. Djokosoetono
Negara ialah suatu organisasi masyarakat atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama.
Jean Bondin
Negara adalah suatu persekutuan keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal deri suatu kuasa yang berdaulat.
Mirriam Budiarja
Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada perundangan melalui penguasaan control dari kekuasaan yang sah