Ciri-Ciri Negara Hukum
Ciri-Ciri Negara Hukum
Negara Hukum Yang muncul pada abad ke-19 adalah negara hukum formil atau negara hukum dalam arti sempit. Pada uraian sebelumnya telah dikemukakan bahwa negara hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechtsstaat atau Rule of Law. Istilah Rechtsstaat diberikan oleh para ahli hukum Eropa Kontinental sedang Istilah Rule Of Law diberikan oleh para ahli Hukum Anglo Saxon.
Friedrich Julius Stahl dari kalangan ahli hukum Eropa Kontinental memberikan ciri-ciri Rechtsstaat sebagai berikut.
Hak asasi manusia.Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak asasi manusia yang biasa dikenal sebagai Trias Politika.Pemerintahan berdasarkan peraturan – peraturan.Peradilan administrasi dalam perselisihan
Adapun AV Dicey dari kalangan ahli hukum Anglo Saxon memberi ciri-ciri Rule of Law sebagai berikut.
Supremasi hukum, dalam arti tidak boleh ada kesewenag-wenangan,sehingga seseoarang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum.Kedudukan yang sama didepan hukum, baik bagi rakyat biasa maupun bagi pejabat.Terjaminnya hak-hak manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.
Ciri-ciri Rechtsstaat atau Rule of Law diatas masih dipengaruhi oleh konsep negara hukum formil atau negara hukum dalam arti sempit. Dari pencirian diatas terlihat bahwa peranan pemerintah hanya sedikit, karena ada dalil bahwa “pemerintah yang sedikit adalah pemerintah yang baik”.
Dengan Munculnya konsep negara hukum materiil pada abad ke-20 maka perumusan ciri-ciri negara hukum sebagaimana dikemukakan oleh Stahl dan Discey diatas kemudian ditinjau lagi sehingga dapat menggambarkan perluasan tugas pemerintah yang tidak boleh lagi bersifat pasif.
Sebuah komisi para juris yang tergabung dalam International Commission of Jurits pada konferensinya di Bankok tahun 1965 merumuskan ciri-ciri pemerintahan yang demokratis di bawah Rule of Law yang dinamis. Ciri-ciri trsebut adalah
Perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi selain menjamin hak-hak individual harus menentukan pula cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak;Kebeasan untuk menyatakan pendapat;Pemilihan umum yang bebas;Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi;Pendidikan civics (kewarganegaraan).
Dari pencirian seperti itu terlihat bahwa adanya pengakuan terhadap perluasan tugas pemerintah (eksekutif) agar lebih menjadi lebih aktif tidak hanya selaku penjaga malam.Pemerintahan diberi tugas dan tanggung jawab membangun kesejahteraan dan pemerataan yang adil bagi rakyatnya. Ciri-ciri negara hukum diatas sudah dipengaruhi oleh konsepsi negara hukum dan materiil (modern).
Disamping perumusan ciri-ciri negara hukum seperti diatas, ada pula berbagai pendapat mengenai ciri-ciri negara hukum yang dikemukakan oleh para ahli. Menurut Montesquieu, Negara yang dipaling baik ialah negara hukum,sebab didalam konstitusi dibanyak negara terkandung tiga inti pokok, Yaitu
Perlindungan HAM,Ditetapkanya ketatanegaraan suatu negara, danMembatasi kekuasaan dan wewenang organ-organ negara.
Prof. Sudargo Gautama mengemukakan ada tiga (tiga) ciri atau unsur dari negara hukum, Yakni sebagai berikut:
Terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perorangan, maksudnya negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang. Tindakan negara dibatasi oleh hukum, Individual mempunyai hak terhadap negara atau rakyat mempunyai hak terhadap penguasa.Asas legalitas
Setiap tindakan negara harus berdasarkan hukum yang telah diadakan terlebih dahulu yang harus ditaati juga oleh pemerintah atau aparaturnya.
Pemisahaan kekuasaan
Agar hak-hak asasi itu betul-betul terlindungi, diadakan pemisahan kekuasaan yaitu badan yang membuat peraturan perundang-undangan, melaksanakan, dan badan yang mengadili harus terpisah satu sama lain tidak berada dalam satu tangan.
Frans Magnis Suseno (1997) mengemukakan adanya 5 (lima) ciri negara hukum sebagai salah satu ciri hakiki negara demokrasi,Kelima ciri negara hukum tersebut adalah sebagai berikut.
fungsi kenegaraan dijalnkan oleh lembaga yang bersangkutan sesuai dengan ketetapan sebuah undang-undang dasar.Undang-Undang Dasar menjamin hak asasi manusia yang paling penting.karena tanpa jaminan tersebut,hukum akan menjadi sarana penindasan jaminan hak asasi manusia memastikan bahwa pemerintah tidak dapat menyalhgunakan hukum untuk tindakan yang tidak adil atau tercela.Badan-Badan negara menjalankan kekuasaan masing-masing selalu dan hanya taat pada dasar hukum yang berlakuTerhadap tindakan badan negara, masyarakat dapat mengadu ke pengadilan dan putusan pengadilan dilaksanakan oleh badan negara.Badan kehakiman bebas dan tidak memihak
Mustafa Kamal Pasha(2003) mennyatakan adanya tiga ciri khas negara hukum yaitu.
Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
Di dalam ciri ini terkandung ketentuan bahwa di dalam suatu negara hukum dijamin adanya perlindungan hak asasi manusia berdasarkan ketentuan hukum. Jaminan itu umunya dituangkan dalam konstitusi negara bukan pada peraturan perundang-undangan dibawah konstitusi negara. Undang-Undang Dasar negara berisi ketentuan-ketentuan tentang hak asasi manusia. Inilah salah satu gagasan konstitusionalisme
Peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain dan tidak memihak
Dalam Ciri ini terkandung ketentuan bahwa pengadilan sebagai lembaga peradilan dan badan kehakiman harus benar-benar independen dalam membuat putusan hukum, tidak dipengaruhi oleh kekuasaan lain terutama kekuasaan eksekutif. Dengan wewenang sebagai lembaga yang mandiri terbebas dari kekuasaan lain, diharapkan negara dapat menegakan kebenaran dan keadilan.
Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuk
Bahwa segala tindakan penyelengara negara maupun warga negara dibenarkan oleh kaidah hukum yang berlaku serta dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.