Fungsi dan Tujuan Negara
Fungsi dan Tujuan Negara
Fungsi Negara merupakan gambaran apa yang dilakukan Negara untuk mencapai tujuannya.
Di bawah ini adalah fungsi Negara menurut beberapa ahli,antara lain sebagai berikut.
John Locke
Seorang sarjana Inggris membagi fungsi Negara menjadi tiga fungsi, yatu
1) Fungsi legislative, untuk membuat peraturan;
2) Fungsi eksekutif, untuk melaksanakan peraturan;
3) Fungsi federative, untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang damai.
Montesquieu
Tiga fungsi Negara menurut Montesquieu adalah
1) Fungsi legislative, membuat undang-undang;
2) Fungsi eksekutif, melaksanakan undang-undang;
3) Fungsi yudikatif, untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili), yang popular dengan nama Trias Politika.
Van Vollen Hoven
Seorang sarjana dar negeri Belanda, menurutnya fungsi Negara dibagi dalam:
1) Regeling, membuat peraturan;
2) Bestuur, menyelenggarakan pemerintahan;
3) Rechtspraak, fungsi mengadili;
4) Politie, fungsi ketertiban dan keamanan;
Ajaran Van Vollen Hoven tersebut terkenal dengan catur praja.
Goodnow
Menurut goodnow, fungsi Negara secara prinsipil dibagi menjadi dua bagian:
Policy making, yaitu kebijaksanaan Negara untuk waktu tertentu, untuk selurah mayarakat.Policy eksekuting, yaitu kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk tercapainya policy making.