Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

22 February 2013 15:58:51 Dibaca : 2586

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain sebagai berikut.

1) Hak atas pekerjaan dan penghidupan layak. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi

“tiap –tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini menunjukkan asa keadilan social dan kerakyatan.

2) Hak membela negara. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

3) Hak berpendapat. Pasal 28 UUD 1945, yaitu kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

4) Hak kemerdekaan memeluk agama. Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945. ayat (1) berbunyi bahwa: “negara berdasarkanatas Ketuhanan Yang Maha Esa.”ini berarti bahwa bangsa Indonesia percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Ayat (2) berbunyi :”negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masingdanuntuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”

5) Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yaitu hak dan kewajiban dalam membela negara. Dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

6) Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945

Yaitu hak untuk mendapatkan pengajaran. Ayat (1) menerangkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Adapun dalam ayat (2) dijelaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945.

7) Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia. pasal 32 UUD 1945 ayat (1) menyatakan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditangah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

8) Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan social. Pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan 5 UUD 1945 berbunyi:

1} Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

2} Cabang-cabang yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

3} Bum, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

4} Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional

5} Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

9) Hak mendapatkan jaminan keadilan social. Dalam pasal 34 UUD 1945 dijelaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara

Kewajiban warga negara terhadap negara Indonesia, antara lain:

Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.Kewajiban membela negara. pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.Kewajiban dalma upaya pertahanan negara. pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan : tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara. hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga negara terhadap negara. beberapa ketentuan tersebut, antara lain sebagai berikut.

Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan.Hak negara untuk dibela.Hak negara untuk menguasai bumi, air dan kekayaan untuk kepentingan rakyat.Kewajiban negara untuk menjamin system hukum yang adil.Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara.Kewajiban negara untuk mengembangkan system pendidikan nasional untuk rakyat.Kewajiban negara untuk jaminan nasional.Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.

Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang. Bidang-bidang ini antara lain: bidang politik dan pemerintahan, social, keagamaan, pendidikan, ekonomi dan pertahanan.

Selain adanya hak dan kewajiban warga negara di dalam UUD 1945, tercantum pula adanya hak asasi manusia. Hak asasi manusia perlu dibedakan dengan hak warga negara. hak warga negara merupakan hak yang ditentukan dalam suatu konstitusi negara. munculnya hak ini adalah karena adanya ketentuan undang-undang dan berlaku bagi orang yang berstatus sebagai warga negara. bias terjadi hak dan kewajiban warga negara Indonesia berbeda dengan hak warga negara Malaysia oleh karena ketentuan undang-undang yang berbeda. Adapun hak asasi manusia umumnya merupakan hak-hak yang sifatnya mendasar yang melekat dengan keberadaannya sebagai manusia. Hak asasi manusia tidak diberikan oleh negara, tetapi justru memahami keberadaannya oleh negara.

Ketentuan lebih lanjut mengenai berbagai hak dan kewajiban warga negara dalam hubungannya dengan negara tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan sebagai penjabaran atas UUD 1945. misalkan dengan undang-undang.

Contoh.

Hak dan kewajiban warga negara dibidang pendidikan:

UU No. 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional;UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Hak dan kewajiban warga negara dibidang pertahanan:

UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negaraUU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian negara RIUU No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Hak dan kewajiban warga negara di bidang politik terdapat dalam:

UU no. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum;UU No. 40 tahun 1999 tentang pers;UU No. 31 Tahun 2002 tentang partai Politik;UU No. 12 Tahun 2003 tentang pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD;UU No. 23 Tahun 2003 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden; dan lain-lain.

Berikut ini contoh hak dan kewajiban warga negara maupun hak dan kewajiban negara terhadap warganya dibidang pendidikan berdasarkan undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll