IMPLEMENTASI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

22 February 2013 15:59:59 Dibaca : 1304

IMPLEMENTASI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

Hans Naswiaki berpendapat bahwa kelompok norma hukum Negara terdiri atas 4 (empat) kelompok besar,yaitu

Staatsfundamentalnorm atau norma fundamental Negara,Staatgrundgesetz atau aturan dasar/pokok Negara,Formellgesetz atau undang-undang,Verordnung dan Autonome Satzung atau aturan pelaksana dan aturan otonom.

Pancasila sebagai cita hukum memilki dua fungsi,yaitu

a) Fungsi regulative, artinya cita hukum menguji apakah hukum yang dibuat adil atau tidak bagi masyarakat;

b) Fungsi konstitutif, artinya fungsi yang menentukan bahwa tanpa dasar cita hukum maka hukum yang di buat akan kehilangan maknanya sebagai hukum.

Pancasila sebagai Negara dapat disebut sebagai:

Norma dasar;Staatsfundamentalnorm;Norma pertama;Pokok kaidah Negara yang fundamental;Cita Hukum (Rechtsidee)

Adapun tata urutan perundangan adalah sebagai beriku.

Undang-Undang Dasar 1945.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.Undang-Undang.Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).Peraturan Pemerintah.Keputusan Presiden.Peraturan Daerah.

Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juga menyebutkan adanya jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut.

UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.Peraturan Pemerintah.Peraturan Presiden.Peraturan Daerah.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll