Isi, tujuan dan fungsi konstitusi negara

22 February 2013 16:01:01 Dibaca : 1878

Isi, tujuan dan fungsi konstitusi negara

Konstitusi merupakan tonggak atau awal terbentuknya suatu negara. Konstitusi menjadi dasar utama bagi penyelenggaraan bernegara. Karena itu konstitusi menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Prof. Hamid S. Attamimi mengatakan bahwa konstitusi atau undang-undang dasar merupakan pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus merupakan petunjuk bagaimana suatu negara harus dijalankan.

Hal-hal yang diatur dala, konstitusi negara umumnya berisi tentang pembagian kekuasaan negara, hubungan antarlembaga negara, dan hubungan negara dengan warga negara. Aturan-aturan itu masih bersifat umum dan secara garis besar. Aturan-aturan itu selanjtnya dijabarkan lebih lanjut pada aturan perundangan di bawahnya.

Menurut Mirriam Budiardjodalam bukunya dasar-dasar ilmu politik, konstitusi atau undang-undang dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut.

Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan eksekutif, legislative, dan yudikatif. Dalam negara federal, yaitu masalah pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian, prosedur penyelesaian masalah pelanggaran yurisdiksi lembaga negara.Hak-hak asasi manusia.Prosedur mengubah undang-undang dasar.Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari undang-undang dasar. Hal ini untuk menghindari terulangnya hal-hal yang telah diatasi dan tidak dikehendaki lagi.

Apabila kita membaca pasal demi pasal dalam UUD 1945 maka kita dapat mengetahui beberapa hal yang menjadi isi daripada konstitusi Republik Indonesia ini. Hal-hal yang diatur dala UUD 1945 antara lain:

Hal-hal yang sifatnya umum, misalnya tentang kekuasaan dalam negara dan identitas-identitas negara.Hal yang menyangkut lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, fungsi, tugas, hak dan kewenanannya.Hal yang menyangkut hubungan antara negara dengan warga negara, yaitu hak dan kewajiban negara terhadap warganya ataupun hak dan kewajiban warga negara terhadap negara, termasuk juga hak asasi manusia.Konsepsi atau citra negara dalam berbagai bidang, misalnya bidang pendidikan, kesejahteraan, ekonomi, sosial dan pertahanan.Hal mengenai perubahan undang-undang dasar.Ketentuan-ketentuan peralihan atau ketentuan transisi

Sejalan dengan membatasi kekuasaan pemerintahan maka konstitusi secara ringkas memiliki 3 tujuan, yaitu

a Memberi pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik;

b Melepaskan control kekuasaan dari penguasa itu sendiri;

c Memberi batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya (ICCE UIN, 2000).

Selain itu, konstitusi negara bertujuan menjamin pemenuhan hak-hak dasar warga negara. Konstitusi negara memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut (Jimly Asshiddiqie, 2002)

Fungsi penentu atas pembatas kekuasaan negara.Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antaroragan negara.Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara organ negara dengan warga negara.Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (dalam demokrasi adalah kepada organ negara.Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation) serta sebagai center of ceremony.Fungsi sebagai sarana pengendalianmasyarakat, baik dalam arti sempit yaitu bidang politik dan dalam arti luas mencakup bidang sosial ekonomi.Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll