Isi undang-undang dasar negara Indonesia tahun 1945

22 February 2013 16:00:29 Dibaca : 1393

Isi undang-undang dasar negara Indonesia tahun 1945

UUD 1945 sekarang ini hanya terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pembukraan dan bagian pasal-pasal. Hal ini didasarkan atas pasal II aturan tambahan naskah UUD 1945 perubahan keempatyang menyatakan “dengan ditetapkannya peruban undang-undang dasar ini, undang-undang dasar negara republic Indonesia tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal”.

Bagian pembukaan pada umumhya berisi pernyataan luhur dan cita-cita dari bangsa yang bersangkutan. Namun tidak semua konstitusi negara memiliki bagian pembukaan ini. Konstitusi Malaysia, Singapura dan Australia tidak memiliki bagian pembukaan.

Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian yang penting dalam konstitusi negara Indonesia. pembukaan UUD 1945 berisi 4 alinea sebagai pernyataan luhur bangsa Indonesia. selain berisi pernyataan kemerdekaan, ia juga berisi cita-cita dan keinginan bangsa Indonesia dalam bernegara yaitu mencapai masyarakat yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Tiap-tiap alinea pembukaan UUD 1945 memiliki makna dan cita-cita tersendiri sebagai satu kesatuan.

Alinea pertama berisi pernyataan objektif adanya penjajahan terhadap Indonesia. selanjutnya mengandung pernyataan subjektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai denngan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Alinea kedua berisi pernyataan bahwa perjuangan yang dilakukan bangsa Indonesia selama ini telah mampu menghasilkan kemerdekaan. Akan tetapi, kemerdekaan bukanlah tujuan akhir perjuangan. Kemerdekaan adalah jabatan menuju terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur.

Alinea ketiga mengandung makna adanya motivasi spiritual bangsa Indonesia. kemerdekaan Indonesia diyakini bukan hanya hasil perjuangan dan keinginan luhur bangsa tetapi juga atas berkat rahmat Allah Yang Maha Esa.

Alinea keempat berisi langkah-langkah sebagai kelanjtan dalam bernegara. Dalam alinea keempat ini ditetapkan tujuan bernegara, bentuk negara, system pemerintahan negara, kostitusi negara, dan dasar negara.

Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran. Pokok-pokok pikiran ini merupakan pancaran dari Pancasila. Poko-pokok pikiran itu ialah

a) Negara melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dengan berdasar atas persatuan

b) Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

c) Negara berkedaulatan rakyat, berdasar ats asas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.

d) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Secara garis besar isi dari bagian pasal-pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut.

Bab I tentang bentuk dan berkedaulatan (pasal 1)Bab II tentang majelis permusyawaratan rakyat (pasal 2 sampai pasal 4)Bab III tentang kekuasaan pemerintahan negara (pasal 4 sampai 19)

(bab IV tentang DPA diahpus)

Bab V tentang kementerian negara (pasal 17)Bab VI tentang pemerintah daerah (pasal 18 sampai 18B)Bab VII tentang dewan perwakilan rakyat (pasal 19 sampai pasal 22B)Bab VIIA tentang dewan perwakilan daerah (pasal 22C sampai 22D)Bab VIIB tentang pemilihan umum (pasal 22E)Bab VIII tentang hal keuangan (pasal 23 sampai 23D)Bab VIIIA tentang badan pemeriksaan keuangan (pasal 23E sampai 23G)Pasal IX tentang kekuasaan kehakiman (pasal 24 samapi 25)Pasal IXA tentang wilayah negara (pasal 25A)Bab X tentang warga negara dan penduduk (pasal 26 sampai 28)Baba XA tentang hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia (pasal 28A sampai 28J)Baba XI tentang agama (pasal 29)Bab XII tentang pertahanan dan keamanan negara (pasal 30)Bab XIII tentang pendidikan dan kebudayaan (pasal 31 sampai 32)Bab XIV tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan social (pasal 33 sampai 34)Bab XV tentang bendera, bahasa, lambing negara serta lagu kebangsaan (pasal 35 sampai 36C)Bab XVI tentang perubahan undang-undang dasar (pasal 37)

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll