Ketentuan Undang-Undang Mengenai Warga Negara Indonesia
Ketentuan Undang-Undang Mengenai Warga Negara Indonesia
Perihal warga Negara Indonesia diatur dengan undang-undang. Sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia sampai saat ini, undang-undang yang mengatur perihal kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
Undang-Undang No. 3 Tahun 1946 tentang warga Negara dan penduduk Negara.Undang-Undang No. 6 Tahun 1947 tentang perubahan atas undang-undang No. 3 Tahun 1946 tentang warga Negara dan penduduk Negara.Undang-undang No. 8 Tahun 1947 tentang memperpanjang waktu untuk mengajukan pertanyaan berhubung dengan kewargaan Negara Indonesia.Undang-undang No. 11 Tahun 1948 tentang memperpanjang waktu lagi untuk mengajukan pernyataan berhubung dengan kewargaan Negara Indonesia.Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 tantang kewarganegaraan Republik Indonesia.Undang-Undang No. 3 Tahun 1976 tentang perubahan atas Pasal 18 Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.
Undang-undang yang mengatur tentang kewarganegaraan Indonesia atau undang-undang-undang sebagai pelaksanaan dari pasal 26 UUD 1945 yang berlaku sekarang ini adalah Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia yang diundangkan pada 1 Agustus 2006. undang-undang ini menggantikan undang-undang kewarganegaraan lama, yaitu undang-undang No. 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pokok materi yang diatur dalam undang-undang ini adalah
Siapa yang menjadi warga Negara Indonesia;Syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;Kehilangan kewarganegaraaan Republik Indonesia;Syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia;Ketentuan pidana.
Beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 antara lain sebagai berikut
Tentang siapa yang menjadi warga negara Indonesia, dinyatakan bahwa warga Negara Indonesia adalahsetiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga Negara Indonesia;anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia;anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara Indonesia dan ibu warga Negara asing;anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara asing dan ibu warga Negara Indonesia;anak yang lahir dari luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara Indonesia; tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum Negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga Negara Indonesia;anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara Indonesia;anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun dan/atau belum kawin;anak yang lahir diwilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;anak yang baru lahir yang ditemukan diwilayah Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;anak yang lahir diwilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaanya;anak yang lahir diluar wilayah negara republic Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraan, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia;anak warga negara Indonesia yang lahir diluar perkawinan yang sah, belum berusia 18(delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan agar tetap diakui sebagai warga negara Indonesia;anak warga negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.Tentang pewarganegaraan
Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan republic Indonesia melalui permohonan. Dalam undang-undang juga dinyatakan bahwa kewarganegaraan republic Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memnuhi persyaratan sebagai berikut.
1) Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
2) Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negara republic Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
3) Sehat jasmani dan rohani;
4) Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan undang-undang dasar negara republic Indonesia Tahun 1945;
5) Tidak pernah diajtuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih;
6) Jika dengan memperoleh kewarganegaraan republic Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda;
7) Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
8) Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Permohonan pewargaan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri. Menteri yang dimaksud adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kewarganegaraan republic Indonesia dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM.
Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak permohonan diterima. Selanjutnya Presiden berwenang mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan. Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).
Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan republic Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat berwenang.
Pernyataan sebagaimana dimaksud dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal diwilayah negara republic Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.
Orang asing yang telah berjasa kepada negara republic Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat pula diberi kewarganegaraan republic Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
Tentang kehilangan kewarganegaraan, dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia hilang karena:
1) Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
2) Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
3) Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal diluar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
4) Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
5) Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia;
6) Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
7) Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
8) Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya;
9) Bertempat tinggal diluar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidakk menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun beikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia epada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
10) Perempuan warga negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut;
11) Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut. Atau jika ingin tetap menjadi warga negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda. Surat pernyataan dapat diajukan oleh perempuan setlah 3 tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung;
12) Setiap orang memperoleh kewarganegaraan republic Indonesia berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batl kewarganegaraannya. Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan kewarganegaraan repblik Indonesia dalam berita negara republic Indonesia.
Asas-asas yang dipakai dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia meliputi:
Asas ius sanginis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan bukan negara tempat kelahiran;Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang;Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang;Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 pada dasarnya tidak mengenal adanya kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan pada anak-anak merupakan suatu pengecualian.