Makna Bela Negara
Makna Bela Negara
Membela negara merupakan kewajiban sebagai warga negara. membela negara bukan hanya merupakan kewajiban tetapi juga hak setiap warga negara terhadap negaranya. Membela negara Indonesia adalah merupakan hak dan kewajiban setiap warga negaranya. Hal ini tercantum secara jelas dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945 perubahan kedua yang berbunyi “ setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara “. Setia warga negara juga berhak dan ikut serta dalam pertahanan negara. hal demikian sebagaiman tercantum dalam pasal 30 UU 1945 perubahan ke dua bahwa “ tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. “.
Konsep bela negara dapat di uraikan secara fisik maupun non fisik. Secara fisik Yaitu dengan cara menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela negara secara fisik di lakukan untuk menghadapi ancaman dari luar. Adapun bela negara secara non fisik dan di defenisikan sebagai segala upaya mempertahankan Negara Kesatuan Repoblik Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.\