Negara Hukum
Negara Hukum
Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechtsstaat atau Rule of Law. Rechtsstaat atau Rule of Law itu sendiri dapat dikatakan sebagai bentuk perumusan yuridis dari gagasan konstitusionalisme.Oleh karena itu, konstitusi dan negar (hukum) merupakan dua lembaga yang tidak terpisahkan.
Secara sedarhana, yang dimaksud dengan negara hukum adalah negara yang penyelengaraan kekuasaan pemerintahannya didassarkan atas hukum. Didalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum ( supremasi hukum ) dan bertujuan untuk menyelengarakan ketertiban hukum ( Mustafa Kamal Pasha,2003).
Pengertian diataas belum lengkap, oleh karena dapat saja negara berdasar atas suatu hukum tetapi justru landasan hukum yang dibuat tersebut dugunakan untuk menyalahgunakan kekuasaan serta tidak menjamin kepentingan rakyat. Di dalam negara hukum , hukum sebagai dasar diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpuncak pada konsitusi atau hukum dasar negara. Konstitusi negara juga harus berisi gagasan atau ide tentang konstitusionalisme. Dengan demikian didalam negara hukum, kekuasaan negara berdasar atas hukum bukan kekuasaan belaka serta pemerintahan negara berdasar pada konstitusi yang berpaham konstitusionalisme.
Negara berdasar atas hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi (supreme) sehingga ada istilah supremasi hukum. Supremasi hukum harus tidak boleh mengabaikan tiga ide dasar hukum, Yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian (achmad Ali; 2002). Oleh karenanya, negara dalam melaksanakan hukum harus memperhatikan tiga hal tersebut. Di negara hukum, hukum tidak hanya sekedar sebagai “formalitas” atau “prosedur” belaka dari kekuasaan. Bila sekedar formalitas,hukum dapat menjadi sarana pembenaran untuk dapat melakukan tindakan yang salah atau menyimpang. Contoh, pada masa lalu presiden sering membuat “ Keppres” sebagai tempat berlindung dengan dalih telah berdasarkan hukum, padahal dengan Keppres tersebut presiden dapat menyalahgunakan kekuasaannya. Oleh karena itu di negara hukum, hukum harus tidak boleh mengabaikan “rasa keadilan masyarakat”.
Apabila negara berdasar atas hukum, pemerintahan negara itu juga harus berdasar atas hukum suatu konstitusi atau undang-undang dasar sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan. Konstitusi dalam negara hukum adalah konstitusi yang bercirikan gagasan konstitusianalisme yaitu adanya pembatasan atas kekuasaan dari jaminan hak dasar warga negara. Tanpa adanya konstitusi yang demikian, sulit untuk disebut negara hukum. Negara-negara komunis atau negara otoriter memiliki konstitusi tetapi menolak gagasan tentang konstitusionalisme sehingga tidak dapat disebut negara hukum dalam arti yang sesunggunya.
Negara hukum adalah unik, sebab negara hendak dipahami sebagai suatu konsep hukum (Jimly Asshiddiqie,2004). Di katakan sebagai suatu konsep yang unik sebab tidak konsep misalnya negara politik, negara ekonomi dan sebagainya. Dalam negara hukum nantinya akan terdapat satu kesatuan sistem hukum yang berpuncak pada konstitusi atau undang-undang dasar. Dengan adanya sistem hukum, penyelengaraan negara dan rakyat dapat bersatu dibawah dan tunduk pada sistem yang berlaku. Dengan demikian, dalam negara yang berdasar atas hukum, konstitusi negara merupakan sarana pemersatu bangsa. Hubungan antara warga negara dengan negara, hubungan antar lembaga negara dan kinerja masing-masing elemen kekuasaan berada pada satu sistem atauran yang disepakati dan dijunjung tinggi.