Penentu Warga Negara
Penentu Warga Negara
Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan asas ius sanguinis.Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negeri atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
Asas ius sol yaitu asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.Asas ius sanguinis yaitu asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut.
Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan atas asas persamaan derajat.
Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat.Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan suami atau istri.
Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga Negara sesuai asas yang dianut Negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu Negara tidak terikat oleh Negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga Negara dari suatu Negara.
Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride. Apatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan rangkap (dua). Bahkan, dapat muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan banyak (lebih dari dua).