Pengakuan Bangsa Indonesia Akan Hak Asasi Manusia

22 February 2013 16:16:15 Dibaca : 20879

Pengakuan Bangsa Indonesia Akan Hak Asasi Manusia

Pengakuan hak asasi manusia di Indonesia telah tercantum dalam UUD 1945 yang sebenarnya lebih dahulu ada dibanding dengan Deklarasi Universal PBB yang lahir pada 10 Desember 1945. Pengakuan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya adalah sebagai berikut.

a. Pembukaan Undang-Undang Dasar Alinea Pertama

Hak asasi manusia sebenarnya sudah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, bisa dikatakan bahwa negara Indonesia sendiri sjak masa berdirinya, tidak bisa lepas dari Hak Asasi Manusia itu sendiri. Hal ini dapat dilihat pada alinea pertama yang berbunyi “ …Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa ….” Berdasarkan hal ini, bangsa Indonesia mengakui adanya hak untuk merdeka atau bebas.

b. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Keempat

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Empat berbunyi, “kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerkyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwkilan, serta dengan mewujudkan kwedilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Sila kedua Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan landasan idil akan pengakuan dan jaminan hak asasi manusia di Indonesia.

c. Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945

Rumusan hal tersebut mencakup hak dalam bidang politik, ekonomi,sosial, dan budaya yang tersebar dar pasal 27 sampai denga pasal 34 UUD 1945. Namun, rumusan-rumusan dalam konstitusi itu amat terbatas jumlahnya dan dirumuskan secara singkat dan dalam garis besarnya saja.

Sampai pada berakhirnya era orde baru tahun 1998, pengakuan akan hak asasi manusia di indonesia tidak banyak mengalami perkembangan dan tetap berlandaskan pada rumusan yang ada dalam UUD 1945, yaitu tertuang pada hak dan kewajiban warga negara. Rumusan baru tentang hak asasi manusia tertuang dalam pasal 28-A-J UUD 1945 hasil amandemen pertama tahun 1999.

d. Ketetapan MPR.

Ketetapan MPR mengenai hak asasi manusia tertuang dalam ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Berdasarkan hal itu maka keluarlah Undang-Undang Nomor 19 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai undang-undang yang sangat penting kaitannya dalam proses jalannya Hak Asasi Manusia di Indonesia. Selain itu juga undang-undang No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia.

Macam-macam hak asasi manusia yang tercantum dalam ketetapan tersebut adalah :

Hak untuk hidupHak berkelaurga dan melanjutkan keturunanHak keadilanHak kemerdekaanHak atas kebebasan informasiHak keamananHak kesejahteraanKewajibanPerlindungan dan pemajuan

e. Peraturan perudang-undangan

Undang-undang tentang HAM di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Adapun hak-hak yang ada dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1939 tersebut antara lain adalah sebagai berikut :

Hak untuk hidup (Pasal 4)Hak untuk berkeluarga (Pasal 10)Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 11,12,13,14,15,16)Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 20-27)Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27)Hak atas rasa aman (Pasal 36-42)Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42)Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43-44)Hak wanita (Pasal 45-51)Hak anak (Pasal 52-66)

Dalam UUD 1945 BAB 20A Pasal 28A sampai J, tercantum rumusan hak asasi manusia. Rumusan tersebut pada dasarnya sama dengan rumusan yang ada dalam ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998. Perlu diketahui bahwa Tap MPR No. XVII/MPR/1998 sekarang ini telah dicabut berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2003. hal ini disebabkan isi dalam ketetapan tersebut sudah termuat dalam UUD 1945.

Dengan masuknya rumusan hak asasi manusia dalam UUD 1945 tersebut, semaki kuat jaminan hak asasi manusia di Indonesia. Tugas negara selanjutnya adalah mengadakan penegakan hak asasi manusia dan memberi perlindungan warga dari tindakan pelanggaran hak asasi manusia.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll