Proses Amandemen UUD 1945

23 February 2013 00:29:02 Dibaca : 22835

Proses Amandemen UUD 1945

Istilah amandemen sebenarnya merupakan hak, yaitu hak parlemen untuk mengubah atau mengusulkan perubahan rancangan undang-undang. Perkembangan selanjutnya muncul istilah amandemen UUD yang artinya perubahan UUD. Istilah perubahan konstitusi itu sendiri mencakup dua pengertian (Taufiqurohman Syahuri, 2004), yaitu

Amandemen konstitusiPemabruan konstitusi

Dalam hal pembaruan konstitusi, perubahan yang dilakukab adalah baru secara keseluruhan. Jadi, yang berlaku adalaha konstitusi yang baru, yang tidak lagi ada kaitannya dengan konstitusi lama atau asli. System ini dianut oleh negara seperti Belanda, Jerman dan Prancis.

Amandemen atas UUD 1945 dimaksudkan untuk mengubah dan memperbaharui konstitusi negara Indonesia agar sesuai dengan prinsip-prinsip negar demokrasi. Dengan adanya amandemen terhadap UUD 1945 maka konstitusi kita harapkan semakin baik dan lengkap menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan dan kehidupan kenegaraan yang demokratis.

UUD 1945 sebagai konstitusi atau hukum dasar negara Republik Indonesia juag mampu menyesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan. Untuk itu perlu dilakukan perubahan terhadap UUD 1945 yang sejak merdeka sampai masa pemerintahan Presiden Soeharto belum pernah dilakukan perubahan.

Tentang perubahan undang-undang dasar dinyatakan pada Pasal 37 UUD 1945 sebagai berikut:

(1) Usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar dapat diagendakan dalam siding Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota majelis permusyawaratan rakyat.

(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan dekurng-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota majelis permusyawaratan rakyat.

(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

a. Amandemen Pertama Terjadi pada Sidang Umum MPR Tahun 1999, disahkan 19 Oktober 1999

MPR dalam sidang umum tahun 1999 mengeluarkan keputusan mengenai UUD 1945 dengan perubahan yang kemudian dikenal dengan perubahan pertama. Perubahan pertama atas UUD 1945 tersebut diambil dalam suatu putusan majelis pada tanggal 19 Oktober 1999. perubahan atas UUD 1945 berlaku sejak tanggal ditetapkannya putusan yaitu 19 Oktober 1999.

Pada perubahan pertama ini MPR RI mengubah pasal 5 ayat (1), pasal 7, pasal 9, pasal 13 ayat (2), pasal 14, pasal 15, pasal 17 ayat (2) dan (3), pasal 20 dan pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. jadi, pada perubahan pertama, yang diamandemen sebanyak 9 pasal.

b. Amandemen kedua terjadi pada siding tahunan MPR, disahkan 18 Agustus 2000

MPR dalam sidang tahunan tahun 2000 mengeluarkan putusan mengenai UUD 1945 dengan perubahan yang kemudian dikenal dengan perubahan kedua. Perubahan kedua atas UUD 1945 tersebut diambil dalam suatu putusan majelis dan ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000.

Pada perubahan kedua MPR RI mengubah dan/atau menambah pasal 18, pasal 18A,pasal 18B, pasal 19, pasal 20 ayatt (5), pasal 20A, pasal 22A, pasal 22B, bab IXA, pasal 25E, bab X, pasal 26 ayat (2) dan ayat (3), pasal 27 ayat (3), bab XA, pasal 28A, pasal 28B, pasal 28C,pasal 28D, pasal 28E, pasal 28F, pasal 28G, pasal 28H, pasal 28I, Pasal 28J, bab XII, pasl 30, bab XV, pasal 36A, pasal 36B dan pasal 36C undang-undang dasar negara republic Indonesia. tahun 1945.

Jadi pada perubahan kedua yang diamandemen sebanyak 25 pasal.

c. Amandemen ketiga terjadi pada siding tahunan MPR, Disahkan 10 November 2001

MPR dalam sidang tahunan tahun 2001 mengeluarkan putusan mengenai UUD 1945 dengan perubahan yang kemudian dikenal dengan perubahan ketiga. Perubahan ketiga atas UUD 1945 tersebut diambil dalam suatu jurusan majelis dan ditetapkan berlaku tanggal 9 november 2001.

Pada perubahan ketiga yang diamandemen sebanyak 23 pasal.

d. Amandemen keempat terjadi pada sidang tahunan MPR, disahkan 10Agustus 2002

MPR dalam sidang tahunan tahun 2002 kembali mengeluarkan putusan mengenai UUD 1945 dengan perubahan yang kemudian dikenal dengan perubahan keempat. Perubahan ke empat atas UUD 1945 tersebut diambil dalam suatu keputusan majelis pada tanggan 10 Agustus 2002.

Pada perubahan keempat ini yang diamandemen sebanyak 13 pasal dan 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.

Dengan cara amandemen ini, UUD 1945 yang asli masih tetap berlaku, hanya beberapa ketentuan yang sudah diganti dianggap tidak berlaku lagi. Yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan yang baru. Nasakah perubahan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari undang-undang dasar negara republic Indonesia tahun 1945.

Dengan demikian, naskah UUD 1945 kita terdiri atas:

Naskah asli UUD 1945Naskah perubahan pertama UUD 1945Naskah perubahan kedua UUD 1945Naskah perubahan ketiga UUD 1945Naskah perubahan keempat UUD 1945.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll