SISTEM POLITIK DEMOKRASI

23 February 2013 00:30:57 Dibaca : 6335

SISTEM POLITIK DEMOKRASI

1. Lndasan Sistem Politik di Indonesia

Berdasarkan pembagian sistem politik, ada dua pembedaan, yaitu sistem politik demokrasi dan sistem politik nondemokrasi (Samuel Huntington, 2000). Sitem politik demokrasi didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis.

Indonesia sejak awal berdiri sudah menjadikan demokrasi sebagai pilihan sistem politiknya. Cita-cita para pendiri negara (Frans Magnis Suseno, 1997). Namun sejak awal pula, perkembangan demokrasi di Indonsia mengalami masa pasang surut demokrasi, sesuai dengan konteks zamannya.

Landasan negara Indonesia sebagai negara demokrasi terdapat dalam:

1. Pembukaan UUD 1945 pada Alinea 4 yaitu "...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara RI yang terbentuk dalam susunan Negara RI yang berkedaulatan rakyat..."

2. Psal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut ketentuan UUD.

Isi mekanisme sistem politik demokrasi Indonesia dirumuskan pada bagian pasal-pasal UUD 1945. Hal demikian sebagaimana dinyatakan dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut ketentuan UUD. Dari pasal ini jelas bahwa isi demokrasi Indonesia, baik itu demokrasi politik, ekonomi,dan sosial dijabarkan pada ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945.

2. Sendi-Sendi Pokok Sistem Politik Demokrasi Indonesia

Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia sebagai

berikut.

a. Ide kedaulatan rakyat

b. Negara berdasar atas hukum

c. Bentuk republik

d. Pemerintahan berdasarkan konstitusi

e. Pemerintahan hyang bertanggungjawab

f. Sistem perwakilan

g. Sistem pemerintahan presidensiil

3. Mekaisme dalam Sistem Politik Demokrasi Indonesia

Pokok-pook dalam sistem politik Indonesia sebagai berikut.

a. Merupakan bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas.

b. Bentuk pemerintahan republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensiil.

c. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintah.

d. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggungjawab kepada presiden.

e. Parlemen terdiri dari dua (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

f. Pemilu diselenggarakan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Kepala daerah.

g. Sistem multipartai.

h. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Nahkamah Agung dan badan peradilan di baeahnya yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri seta sebuah Mahkamh Konstitusi.

i. Lembaga negara lainnya adalah Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Yudisial.

4. Masa Depan Demokrasi

Dewasa ini demokrasi telah menjadi tolok ukur tak terbantah keabsahan politik semua bangsa di dunia. Di penghuung abad ke-20 kita menyaksikan gelombang aneksasi paham demokrasi mewabah ke seluruh dunia. Demokratisasi telah menjadi isu global berbarengan dengan isu hak asasi manusia dan persoalan lingkungan hidup. Semua optimis dan berharap akan masa depan demokrasi.

Setidaknya ada 5 (lima) kondisi yang diperlukan bagi kelancaran demokratisasi di negara-negara berkembang, yaitu sebagai berikut.

a. Pengakuan struktur ekonomi yang berbasis keadilan sehingga memungkinkan terwujudnya prinsip kesederajatan warga negara.

b. Tersedianya kebutuhan-kebutuhan dasar bagi kepentingan survave warga negara seperi pangan, kesehata, dan pendidikan.

c. Kemapanan kesatuan dan identitas nasional sehingga tahan terhadap pembelahan dan perbedaan sosial politik warga negara.

d. Pengetahuan yang luas, pendidikan, kedewasaan, sikap toleransi, dan rasa tanggungjawab dalam menggunakan sumber-sumber publiksecara efisien.

f. Pangkuan yang berkelanjutan dari negara-negara demokratis terhadap praktik demokrasi yang berjalan dan secara khusus bersedia menawarkan pelatiha dan penyebarluaskan praktik demokrasi yang baik dan kredibel.

Pendapat lain menyatakan, diperlukan 5 (lima) kondisi yang dianggap mendukung pembangunan demokrasi yang stabil, yaitu sebagai berikut.

a. Para pemimpin tidak menggunakan instrumen kekerasan, yyaitu polisi dan militer untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan.

b. Terdapatnya organisasi masyarakat pluralis yang modern dan dinamis.

c. Potensi konflik dalam pluralisme subkultural dipertahankan pada level yang masih dapat ditoleransi.

d. Di antara penduduk negeri, khususnya lapisan politik aktif, terdapat budaya politik dan sistem keyakinan yang mendukung ide dan lembaga demokrasi.

e. Dampak dari pengaruh dan kontrol oleh negara asing dapat meghambat atau mendukung secara positif.

Masa depan demokrasi Indonesia sesungguhnya telah mendapat pijakan kuat atas keberhasilan Orde Baru memajukan pendidikan dan kesehatan warga negara. Tingkat pendidikan yang tinggi dengan semakin banyaknya kelas menengah terdidik membawa harapan bagi demokrasi di Indonesia, setidaknya memberi basis bagi berkembangnya tradisi dan nilai-nilai demokrasi di masyarakat. Harapan lain adalah semakin kuatnya peranan media massa dalam proses pendidikan politik dan kontrol negara, tingkat urbanisasi dan mobilitas tinggi warga negara yang memungkinkan terjadinya pluralisasi dan heterogenisasi.

Pelacakan historis di Indonesia konon menunjukkan bahwa feodalisme merupakan salah satu penghambat berkembangnya demokrasi dalam realitas hidup sehari-hari. Contohnya adalah subbudaya politik Jawa yang memunculkan budaya patron-client. Feodalisme atau masyarakat yang feodalistik sangat sulit dimasuki kepribadian demokratis yang bercirikan inisiatif, disposisi resiprositas, toleransi, kecintaan terhadap keterbukaan, komitmen dan tanggungjawab, dan kerja sama keterhubungan.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll