System pemerintahan presidensial
System pemerintahan presidensial
berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945, Indonesia menganut system pemerintahan presidensial. Secara teoretis, system pemerintahan dibagi dalam dua klasifikasi besar, yaitu system pemerintahan parlementer dan system pemerintahan presidensiil.
Adapun ciri-ciri system pemerintahan parlementer adalah sebgaia berikut
a Badan legislative atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum
b Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemilihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.Pemerintah atau kabinet terdiri atas para menteri dan perdana menteri sebagai pimpinan kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksanakan kekuasaan eksekutif.
c Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen.
d Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala negara adalah presiden dalam bentuk pemerintahan republic atau raja/sultan dalam bentuk pemerintahan monarki.
e Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan cabinet, kepala negara dapet membubarkan parlemen.
Adapun ciri-ciri pemerintahan presidensiil adalah sebagai berikut
1) Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus
kepala pemerintahan.
2) Cabinet dibentuk oleh presiden. Cabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen.
3) Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen.
4) Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam system pemerintahan.
5) Parlemen memiliki kekuasaan legislative dan sebagai lembaga perwakilan.
6) Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen.
Berdasarkan uraian diatas, maka system pemerintahan berkaitan dengna keberadaan lembaga eksekutif dan legislative serta hubungan antara keduanya. Gambaran akan system pemerintahan di Indonesia dinyatakan dalam pasal-pasal UUD 1945 sebagai berikut
Presiden republic Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undag-undang dasar. (pasal 4 ayat (1))presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada dewan perwakilan rakyat. (pasal 5 ayat (1))presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undnag sebagaimana mestinya. (pasal 5 ayat (2)).Presiden dan wakil presiden dipiih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (pasal 6A ayat (1))presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan dewan perwakilan rakyat. (pasal 7C)Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara (pasal 10)Presiden dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat menyatakan perang membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (pasal 11 ayat (1))Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang. (pasal 12)Presiden mengangkat duta dan konsul (pasal 13)Presiden memberi grasi, rehabilitasi, amnesty dan abolisi (pasal 14)Presiden memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan (pasal 15)Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden (pasal 17 ayat (1) dan (2))Anggota dewan perwakilan rakyat dipilih melalui pemilihan umum. (pasal 19 ayat (1))Dewan perwakilan rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang (pasal 20 ayat (1))Dewan perwakilan rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. (pasal 20A ayat (1))
secara teoretis, system pemerintahan presidensiil memiliki kelebihan dan kelemahan. Kelebihan dari system pemerintahan presidensiil adalah sebagai berikut
1) Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
2) Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.
3) Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
4) Lagislatif bukan tempat kaderisasi unstuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kelemahan sistem pemerintahan presidensiil adalah sebagai berikut
1) Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislative sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
2) System pertanggung jawabannya kurang jelas
3) Pembuatan keputusan kebijakan public umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislative sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
Kelemahan utama dari system pemerintahan presidensiil adalah kecenderungan kekuasaan eksekutif atau presiden yang mutlak.
Mengenai hal diatas, beberapa contoh dalam ketentuan UUD1945.
1) Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atau usul DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
2) Presiden dalam mengangkat pejabat negara pelu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
3) Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu, perlu pertimbangan dan/atau persetujuan lembaga lain. Seperti DPR, MA, atau MK.
4) Parlemen diberi kekuasaan lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
5) Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi memiliki hak judicial review.