Unsur-Unsur Negara

23 February 2013 00:33:55 Dibaca : 1591

Unsur-Unsur Negara

Dapat disimpulkan bahwa Negara adalah organisasi yang didalamnya harus ada rakyat, wilayah yang premanen dan pemerintah yang berdaulat (baik kedalam maupun keluar). Unsur-unsur Negara meliputi:

Rakyat

Yaitu orang-orang yang bertempat tinggal diwilayah itu, tunduk pada kekuasaan Negara dan mendukung Negara yang bersangkutan.

Wilayah

Yaitu daerah yang menjadi kekuasaan Negara serta menjadi tempat tinggal bagi rakyat Negara.

Pemerintah yang berdaulat

Yaitu penyelenggara Negara yang memiliki kekuasaan menyelenggarakan pemerintah di negara tersebut.

Unsur deklaratif adalah unsur yang sifatnya menyatakan, bukan unsure yang mutlak.

Sebagai organisasi kekuasaan, Negara memiliki sifat memaksa,monopoli dan mencakup semua.

Memaksa, artinya memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan ketertiban dengan memakai kekerasan fisik secara legal.Monopoli, artinya memiliki hak menetapkan tujuan bersama masyarakat.Mencakup semua, atinya semua peraturan dan kebijakan Negara berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll