Warga Negara Indonesia
Warga Negara Indonesia
Warga Negara Indonesia
Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga Negara. Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut:
1) Yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
2) Pneududuk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing ynag bertempat tinggal di Indonesia.
3) Hal-hal mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Berdasarkan hal diatas, kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga Negara Indonesia adalah
Orang-orang bangsa Indonesia asli;Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga Negara.
Berdasarkan pasal 26 ayat (2) UUD 1945, penduduk warga Negara Indonesia terdiri atas dua yaitu warga Negara dan orang asing. Ketentuan ini merupakan hal baru dan sebagai hasil amandemen atas UUD 1945. sebelumnya, penduduk Indonesia berdasarkan indische staatregeling 1927 pasal 163, dibagi 3, yaitu
Golongan eropa, terdiri atas
1) Bangsa Belanda
2) Bukan bangsa Belanda
3) Orang bangsa lain yang hukum keluarganya sama dengan golongan Eropa.
Golongan Timur Asing, terdiri atas
1) Golongan Tionghoa
2) Golongan Timur Asing bukan Cina
Golongan Bumiputra atau Pribumi, taerbagi atas
1) Orang indonesia asli dan keturunannya
2) Orang lain yang menyesuaikan diri dengan pertama
Dengan adanya ketentuan baru mengenai penduduk indonesia, diharapkan tidak ada lagi pembedaan dan penamaan penduduk Indonesia atas golongan pribumi dan keturunan yang dapat memicu konflik antarpenduduk indonesia.
Orang-orang bangsa lain adalah orang-orang peranakan seperti peranakan Belanda, Tionghoa, dan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, yang mengakui Indonesia sebagai tumpah darahnya dan bersikap setia kepada Negara REpublik Indonesia. Orang-orang ini dapat menjadi warga negara indonesia dengan cara naturalisasi atau pewarganegaraan. Cara memperoleh kewarganegaraan indonesia diatur dengan undang-undang. Adapun undang-undang yang mengatur tentang warga Negara adalah undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.