Struktus Organisasi Universitas Negeri Gorontalo

18 September 2020 22:01:17 Dibaca : 5

Organisasi dan Tata Laksana Universitas Negeri Gorontalo yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2005 Tentang Organisasidan Tata Kerja Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI tersebut merupakan pelaksanaan lebih lanjut atas. Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2004 tentang Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri Gorontalo menjadi Universitas Negeri Gorontalo. Selain itu dasar penyelenggaraan Universitas Negeri Gorontalo juga ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 18 Tahun 2006 Tentang StatutaUniversitas Negeri Gorontalo.Dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2005, telah ditetapkan Kedudukan, Tugas Pokok, dan FungsiUniversitas Negeri Gorontalo. Universitas Negeri Gorontalo adalah pergurun tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional yang dipimpin oleh Rektor yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan nasional. Universitas Negeri Gorontalo secara fungsional dibina oleh Menteri Pendidikan Nasional. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depratemen Pendidikan Nasional.Tugas yang diemban oleh UNG adalah menyelenggarakan Pendidikan Akademik dan dapat menyelenggarakan Pendidikan vokasi dalam sejumlah disiplin ilmu, teknologi, dan /atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. Selain dari susunan organisasi dimaksud, pada saat ini telah diselesaikan pembahasan Stuktur Organisasi tata Kelola dan telah disahkan oleh Senat Akademik. Upaya peningkatan kinerja melalui pembentukan OTK baru selaras dengan pengusulan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum . Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Universitas Negeri Gorontalo diwajibkan untuk menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dilingkungan Universitas Negeri Gorontalo serta dengan instansi lain di luarUniversitas Negeri Gorontalo sesuai dengan tugas masing-masing.Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengembangkan tugas dan fungsinya berdasarkan visi, misi, dan kebijakan Universitas Negeri Gorontaloserta wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk kerja pimpinan satuan organisasi diatasnya, dan bertanggung jawab serta wajib menyampaikan laporan tugas secara berkala tepat waktu kepada atasan masing-masing.

Badan Audit Internal dan Badan Penjamin Mutu telah dipersiapkan sejak sekarang dan dituangkan dalamSTATUTA UNG dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan bagi masyarakat sebagaimana diamanatkan pula dalam pola pengelolaan keuangan Badan LayananUmum.Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Gorontalo, serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 18 Tahun2006 Tentang Statuta Universitas Negeri Gorontalo UNG menyelenggarakan fungsi :

a. Pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;

b. Pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan,teknologi, dan/atau seni;

c. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;

d. Pelaksanaan pembinaan civitas akademika dan hubungannya denganlingkungan;

e. Pelaksanaan kegiatan layanan administratif.

Susunan Organisasi Universitas Negeri Gorontalo (UNG) terdiri atas;

a. Rektor dan Pembantu Rektor

b. Senat Universitasc. Fakultas 

 1. Fakultas Ilmu Pendidikan; 

 2. Fakultas Sastra dan Budaya;   

 3. Fakultas Matematika dan Ilmu.                       Pengetahuan. Alam; 

 4. Fakultas Teknik; 

 5. Fakultas Ilmu-Ilmu Pertanian; 

 6. Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan dan.                 Keolahragaan; 

 7. Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial; 

 8. Fakultas Ekonomi dan Bisnis;

d. Program Pascasarjana

e. Dosen;

f. Lembaga Penelitian

g. Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat

h. Lembaga Pengembangan Pendidikan            dan  Pembelajaran

i. Badan Penjamin Mutu Perguruan Tinggi

j. Badan Audit Internal

k. Badan Pengembangan Perguruan Tinggi

l.  Badan Kerjasama dan Program                      Internasional

m. Badan Pengelolaan dan Pemberdayaan       Aset

n. Biro Administrasi Akademik dan                     Kemahasiswaan (BAAK)

o. Biro Administrasi Umum dan Keuangan.      (BAUK)

p. Biro Perencanaan dan Sistem Informasi.      (BPSI)

q.Unit Pelaksanan Teknis : 

  1. Perpustakaan

  2. Pusat Komputer dan Sistem Informasi

  3. Mata Kuliah Kependidikan

  4. Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian

  5. Hubungan Masyarakat dan.                            Keprotokoleran

  6. Kantor SP4

  7. Health Centre

  8. Pusat Bahasa dan Penyiapan Studi Luar         Negeri

r. Organisasi Sosial Internal

s. Dewan Penyantun

t. Dewan Pengawas

 

 

 

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong