Kemahasiswaan

18 September 2020 13:57:24 Dibaca : 15

I. Pola Umum

1. Program pengembangan kegiatan kemahasiswaan di Universitas Negeri Gorontalo merupakan upaya menunjang kegiatan kurikuler dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional;

2. Pembinaan dan pengembangan kemahasiswaan diarah-kan pada beberapa hal yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengelolaan, pengendalian dan pendanaan serta evaluasi kegiatan ekstra kurikuler yang dijabarkan dalam empat bidang pengembangan kegiatan kemahasiswaan, yaitu :

a.Bidang penalaran dan keilmuan;b.Bidang minat dan bakat (kegemaran); c.Bidang kesejahteraan mahasiswa;d.Bidang pengabdian pada masyarakat.

3. Pengembangan kemahasiswaan sebagai substarsi pen-didikan tinggi merupakan tanggung jawab seluruh sivitas akademika Universitas Negeri Gorontalo. Dengan demikian terciptalah interaksi edukatif yang bersifat dalogis antara dosen dengan mahasiswa dalam suasana keakraban sesuai dengan prinsip tut wuri handayani.

 

II. Hak dan Kewajiban Mahasiswa

1. Hak Mahasiswa

a. Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab; b. Memperoleh pendidikan sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik lainnya; c. Memanfaatkan fasilitas yang ada di Universitas Negeri Gorontalo untuk kegiatan belajar mengajar; d. Mendapatkan bimbingan dari dari dosen yang bertanggung jawab; e. Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studinya; f. Menyelesaikan studi lebih awal dari jangka waktu yang telah ditetapkan sesuai persyaratan yang berlaku; g. Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan kemampuan UNG; h. Memanfaatkan sumber daya UNG melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan; i. Pindah ke perguruan tinggi atau progran studi lain sesuai dengan persyaratan/ ketentuan yang berlaku j. Turut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan maupun kegiatan penunjang yang diprogramkan oleh UNG, Jurusan maupun progran studi.

2. Kewajiban Mahasiswa

a. Ikut menanggung biaya pendidikan, kecuali bagi mereka yang dibebaskan sesuai dengan peraturan/ ketentuan yang berlaku;b. Patuh pada semua peraturan/ ketentuan yang berlaku di UNG; c. Ikut memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban dan keamanan kampus; d. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan/ atau kesenian; e. Menjunjung tinggi kebudayaan nasional; f. Menjaga kewibawaan dan nama baik almamater;

IIL Struktur Organisasi Kemahasiswahan Badan Eksekutif Ma hasiswa (BEM) 1. Presiden 2. Sekretaris Jenderal

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong