KDRT,(Kekerasan Dalam Rumah Tangga)

26 February 2013 15:36:12 Dibaca : 23

 

Kekerasan dalam rumah tangga itu bisa termasuk didalamnya yaitu:ayah,ibu,kakak,dan lain-lain.Kekerasan dalam hukum terbagi menjadi 2 yaitu kekerasan fisik dan kekerasan psikis.Di dalam konteks UUD seorang pembantu sudah termasuk dalam anggota rumah tangga.Jika keluarga tersebut telah melakukan tindakan kejahatan pada pembantu maka bisa dikenakan hukuman 4 tahun penjara.Hukum terbagi menjadi 2 yaitu: hukum pidana,termasuk didalamnya kejahatan-kejahatan dan pelanggaran.contohnya seperti pelanggaran lalu lintas dan pembunuhan.kemudian yang ke dua hukum perdata,disini tentang masalah-masalah warisan-warisan tanah terhadap permasalahan keluarga dan orang lain.

Trimakasih. 

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong