Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Semalam, kami mahasiswa puteri bidik misi yang tinggal di Rusunawa menerima materi dari salah satu dosen pengampuh mata kuliah di jurusan hukum, Fakultas Ilmu Sosial. Nama beliau adalah Pak suwitno. Pada kesempatan itu beliau memberikan materi tentang Kekerasan dalam Rumah TAngga. Suatu ilmu baru bagi sya ternyata kasus kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya pada anggota keluarga itu sendiri, tetapi KDRT juga berlaku bagi pembantu rumah tangga. Apabila Seorang majikan melakukan kekerasan terhadap pembantunya maka di ancam dengan hukuman empat tahun. Ada banyak hal yang beliau sampaikan mengenai KDRT tersebut, entah itu sanksi ataupun jenis-jenis dari KDRT tersebut. Sehingga itu saya dapat menyimpulkan bahwa kekerasan dalam ruma tangga itu sendri adalah kekerasan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami maupun oleh istri. Menurut Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu. Pelaku atau korban KDRT adalah orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami, dan anak bahkan pembatu rumah tangga, tinggal di rumah ini. Ironisnya kasus KDRT sering ditutup-tutupi oleh si korban karena terpaut dengan struktur budaya, agama dan sistem hukum yang belum dipahami. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya.