''MENUTUP AURAT''

07 February 2013 10:27:26 Dibaca : 23

      Dalam islam menutup aurat sengat dianjurkan dan diwajibkan baik laki'' maupun perempuan karena menutup aurat dapat menghindarkan ari pandangan dan perbuatan yang tidak baik. Sebagian ulama berpendapat bahwa aurat laki-laki yang wajib ditutup adalah dari pusar sampai dilutut sedangkan aurat perempuan yang harus ditutup adalah hampir seluruh bagian tubuh terkecuali wajah dan telapak tangan.

Daftar Mahram (muhrim) sesuai dengan surat An-Nuur
Dalam surat An-Nur ayat 31 Allah SWT berfiman yang artinya :

‘’Katakanlah kepada wanita yang beriman: 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS An-Nuur : 31)

Ayat diatas menjelaskan bahwa aurat perempuan yang paling dijaga dan dilindungi, aurat perempuan tidak boleh diperlihatkan sembarangan apalagi kepada yang bukan muhrim, aurat hanya boleh diperlihatkan pada suaminya kelak.

 

 

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong