Pentingnya Ujian Nasional Dalam Pendidikan

29 March 2017 03:24:45 Dibaca : 1666

Bila kita kembali kepada hakekat pendidikan maka pendidikan pada esensinya juga bertujuan untuk membantu manusia menemukan hakekat kemanusiaannya. Proses humanisasi ini adalah proses pembebasan, yaitu pembebasan manusia dari belunggu struktur sosial, dokrin tertentu dan sebagainya.
Landasan yuridis atau hukum pendidikan yaitu asumsi-asumsi yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi titik tolak dalam rangka praktek pendidikan. Landasan yuridis pendidikan indonesia adalah seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak sistem pendidikan Indonesia, yang menurut UUD 1945 meliputi, UUD RI , Ketetapan MPR, Undang-Undang Peraturan Pemerintah Pengganti UU, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Pelaksanaan Lainnya, seperti Peraturan Mentri, Instruksi Mentri, dan lain-lain.
Evaluasi (penilaiian) dalam dunia pendidikan dapat diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu penilaian internal dan penilaian ekternal. Penilaian internal dilakukan oleh guru, untuk menilai efektivitas proses pembelajaran dan untuk menilai dan memperbaiki tingkat pencapaian dan hasil pembelajaran. Penilaian yang dilakukan oleh guru sering disebut penilaian kelas. Sedangkan penilaina ekternal dilakukan oleh lembaga mandiri, pada umumnya untuk menilai pencapaian hasil pembelajaran dengan menggunakan standar tertentu, untuk memperoleh pengakuan dan bertanggung jawaban secara lebih luas.
Ujian nasional merupakan salah satu penilain ekternal yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk mengumpulkan data pencapaian prestasi belajar peserta didik telah mencapai Standar Kompetensi Kelulusan (SKL) secara nasional. Tanpa Ujian Nasional, kita tidak mungkin membandingkan pencapaian SKL antara sekolah/madrasah secara obyektif, karena penilaian internal yang dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan menggunakan standar yang sangat beragam.
Kebijakan pemerintah tentang Ujian Nasional ini banyak menimbulkan pro dan kontra, baik dalam tataran konsep teori pendidikan, kajian yuridis maupun dalam implementasinya dilapangan. Dalam kesempatannya ini akan membahas pandangan dari segi yuridis tentang Penyelenggaraan Ujian Nasional.
Keikutsertaan pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga mandiri dalam melakukan evaluasi sebagaimana tercantum pada pasal 58 ayat (2) dan pasal 59 ayat (1) UU sisdiknas adalah evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, jenis pendidikan dan program pendidikan. Kalaupun ada kewenangan mengevaluasi peserta didik, tentu yang dimaksud bukanlah terhadap hasil belajar dan kelulusannya, melainkan evaluasi terhadap kondisi peserta didik yang dapat mendukung terlaksananya proses pembelajaran. Seperti rasio peserta didik terhadap didk terhadap guru, pemetaan sosial-ekonomi, kelompok dan antarwilayah/daerah. Dengan begitu, hak mutlak untuk menilai proses pembelajaran dan menentukan kelulusan peserta didiknya tetap menjadi milik pendidik karena secara pedagogis para pendidiklah yang paling atau tentang didiknya.
Kejagalan kedua adalah hilangnya independen pada pasal 73 ayat (3) tentang sifat BSNP. Yang berbunyi “Dalam Menjalankan Tugas Dan Fungsinya BSNP Bersifat Mandiri Dan Profesional”. Pasal inilah yang dijadikan alasan mangapa BNSP tidak sepenuhnya independen, tetapi hanya sebagai pembantu mentri seperti tertera pada pasal 76 ayat (1).
Kejagalan ketiga adalah tentang kelulusan pasal 72 ayat (1) menyebutkan bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah memenuhi empat persyaratan. Pertama, telah menyalesaikan seluruh program pembelajaran. Kedua, memperoleh nilai minimal untuk pelajaran agama, akhlak mulia, kewarganegaraan dan berkepribadian, estetika, jasmani, dan kesehatan. Ketiga dan keempat lulus Ujian Nasional.
Pendidikan dalam hakikatnya adalah proses menemukan identitas sesorang. Proses pendidikan yang benar adalah yang membebaskan seseorang dari berbagai kungkungan, atau penyadaran akan kemampuan sesorang. Meski demikian, pendidikan dapat pula berbentuk sesuatu yang mengikat kebebasan seseorang.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong