Menelaah: Landasan-landasan Pendidikan, Landasan Yuridis Pendidikan dan Peraturan-peraturan dalam Sistem Pendidikan Nasional
Nama : NURLIA
Kelas : A Pendidikan Biologi
MK : Pengantar Pendidikan Biologi
Menelaah:
Landasan-landasan Pendidikan, Landasan Yuridis Pendidikan dan Peraturan-peraturan dalam Sistem Pendidikan Nasional
1. Landasan-landasan Pendidikan
 Landasan Filosofis
Landasan filosofis merupakan landasan yang berkaitan dengan makna atau hakikat pendidikan, misalnya apakah pendidikan itu, mengapa pendidikan itu diperlukan, dan apa tujuan pendidikan itu. Pembahasan mengenai semua ini berkaitan dengan pandangan filosofis tertentu.
 Landasan Sosiologis
Landasan Sosiologis menyangkut dengan manusia sosial,bahwa manusia selalu hidup bersama dengan munusia lain. Manusia pasti membutuhkan bantuan dari orang lain dan tidak bias hidup sendiri. Kajian-kajian sosiologis telah dikemukakan pada waktu membahas hakikat masyarakat. Masyarakat dengan berbagai karakteristik sosiokultural inilah yang juga dijadikan landasan bagi kegiatan pendidikan pada suatu masyarakat tertentu.
 Landasan Kultural
Saling pengaruh antara pendidikan dengan kebudayaan juga telah dikemukakan ketika membahas kaitan kebudayaan dengan pendidikan. Kebudayaan tertentu diciptakan oleh orang di masyarakat tersebut atau dihadirkan dan diambil oleh masyarakat tersebut dan diwariskan melalui belajar/pengalaman terhadap generasi berikutnya. Kebudayaan seperti halnya sistem sosial di masyarakat meruoakan kondisi esensial bagi perkembangan dan kehidupan orang.
 Landasan Psikologis
Pendidikan selalu terkait dengan aspek kejiwaan manusia, sehingga pendidikan juga menggunakan landasan psikologis, bahkan menjadi landasan yang sangat penting, karena yang digarap oleh pendidikan hampir selalu berkaitan dengan aspek kejiwaan manusia.
 Landasan Ilmiah dan Teknologi serta Seni
Pendidikan dan IPTEKS mempunyai kaitan yang sangat erat, karena IPTEKS merupakan salah satu bagian dari sisi pengajaran, jadi pendidikan sangat penting dalam rangka pewarisan atau tranmisi IPTEKS, sementara pendidikan itu sendiri juga menggunakan IPTEKS sebagai media pendidikan.
 Landasan Agama
Agama sebagai landasan pendidikan itu sangat penting bagi pendidikan di masa depan, karena agama adalah tiang utama dalam segala aspek kehidupan manusia.
2. Landasan Yuridis Pendidikan
Landasan hukum/yuridis pendidikan merupakan asumsi-asumsi yang bersumber dari peraturan perundangan yang berlaku, yang dijadikan titik tolak dalam pendidikan. Dengan adanya landasan ideal yaitu landasan yuridis dalam sistem pendidikan di Indonesia, maka arah pendidikan nasional di Indonesia tidak boleh menyimpang dari pembentukan manusia Pancasila, dan geraknya pun berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945.
3. Peraturan-peraturan dalam Sistem Pendidikan Nasional
Landasan yuridis pendidikan Indonesia dapat juga diartikan sebagai seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak sistem pendidikan Indonesia.
Beberapa peraturan perundang-undangan tentang pendidikan di Indonesia diatur dalam UUD RI Tahun 1945 pasal 31 ayat 1, 2, 3, 4, dan 5, selain itu sistem pendidikan juga diatur dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, saat ini di Indonesia banyak menemukan beberapa undang-undang yang belum mencapai tujuannya, karena bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk, tentu tidak mudah mencapai semua tujuan dengan singkat dan cepat.
Tercapainya tujuan pendidikan membutuhkan dukungan positif dari pendukung segala aspek masyarakat, penyelenggara pendidikan dan pemerintah. Maka penyelenggaraan pendidikan yang baik adalah sesuai dengan landasan-landasan pendidikan. Pelaksanaan pendidikan yang berlandaskan hukum akan menjadikan penyelenggaraan pendidikan terarah, teratur dan sesuai dengan akar kebudayaan nasional.
Kategori
- Masih Kosong
Blogroll
- Masih Kosong