LANDASAN YURIDIS SISTEM PENDIDIKAN INDONESIA
Landasan yuridis pendidikan Indonesia adalah konsep peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak sistem pendidikan Indonesia , menurut Undang-Undang dasar 1945 meliputi, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Ketetapan MPR, Undang-undang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang, Peraturan Pemerintah, keputusan Presiden,Peraturan pelaksana lainnya, seperti Peraturan Menteri , Intruksi Menteri, dan lain-lain.
Pendidikan menurut Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Semua peraturan harus tunduk kepada Undang-Undang termasuk pendidikan. Pendidikan bangsa Indonesia sendiri telah di atur dalam UUD 1945 dan hal ini di perjelas dengan di rumuskannya norma- norma pokok yang harus menjiwai usaha pendidikan dan pengembangan kebudayaan yang akan di laksanakan oleh penyelenggara Negara. Norma-norma itu tersirat dan tersurat dalam Bab XIII Pasal 31 dan 32 UUD 1945.
Pasal 31 UUD 1945 sebagai berikut :
Ayat 1 : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Ayat 2 : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar pemerintah wajib membiyayainya.
Ayat 3 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak yang muliadalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Ayat 4 : Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendid ikan nasional.
Ayat 5 : Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Pasal 32 UUD 1945 sebagai berikut :
Ayat 1 : Memajukan kebudayaan nasional serta memberi kebebasan kepada masyarakat untuk mengembangkannya.
Ayat 2 : Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai bagian dari budaya nasional.