Dampak dari Karantina Wilayah Kampus Universitas Negeri Gorontalo
Corona Virus Disease adalah penyakit yang bisa menginfeksi manusia melalui percikan air liur (droplet) yang berasal dari orang yang batuk ataupun bersin. Penyakit ini begitu cepat penularannya sehingga kasus orang yang terinfeksi terus bertambah dari hari ke hari. Peristiwa ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi di seluruh negara sehingga hal ini sebut pandemi covid-19.
Aktivitas yang saat itu masih berjalan dengan normal menjadi alasan penyebaran penyakit ini tidak bisa dikendalikan. Oleh sebab itu, untuk menekan angka kasus terinfeksi, pemerintah menghimbau agar masyarkat bisa melindungi diri dengan menggunakan masker, cuci tangan dengan sabun sebelum beraktivitas, menyediakan hand sanitizer yang dapat digunakan jika tidak menemukan sabun cuci tangan, tidak memakai barang-barang secara bergantian, dan lain sebagainya. Namun nyatanya langkah ini belum cukup untuk menekan angka kasus terinfeksi, dan akhirnya pemerintah mengeluarkan keputusan karantina wilayah (lockdown).
Keputusan lockdown juga di ambil oleh Rektor Universitas Negeri Gorontalo, Eduart Wolok untuk menutup sementara area kampus. Untuk itu, proses belajar mengajar dilakukan secara online dan staf lainnya bekerja dari rumah. Dampak dari keputusan ini pun beragam. Mulai pembelajaran yang kurang efektif karena beberapa masalah seperti gangguan jaringan, ujian tetap dilaksanakan secara online sekalipun bagi mahasiswa tingkat akhir, wisuda online, dan beberapa kebijakan mengenai UKT.Kebijakan yang dikeluarkan yaitu:1. Penurunan UKT untuk mahasiswa yang penanggung biaya kuliahnya meninggal/bangkrut karena covid-192. Pembebasan pembayaran untuk kelompok 1 dan kelompok 2 UKT3. Pengurangan biaya untuk mahasiswa yang sedang menyelesaikan skripsi, tesis, dan disertasi4. Pembayaran UKT secara berangsur untuk semua kelompok UKT
Dampak-dampak tersebut membuat kita sadar bahwa keadaan ini tidak selalu menimbulkan efek negatif.