UKT Mahasiswa di tengah Pandemi

17 September 2020 00:31:20 Dibaca : 12

   Uang kuliah tunggal atau yang biasa disingkat dengan UKT merupakan sistem pembayaran yang mengacu pada Peraturan menteri Pendidikan dan kebudayaan no. 55 tahun 2013 pasal 1 ayat 3 yakni setiap  mahasiswa hanya membayar satu komponen saja per semester. Yang intinya ini berlaku untuk seluruh PTN negeri maupun swasta.

   Tak terkecuali di Universitas negeri Gorontalo, Besarnya biaya UKT yang di bayarkan juga disesuaikan dengan pendapatan orangtua di tiap Golongan. Terkecuali bagi mereka yang beruntung yang mendapatkan beasiswa KIP Kuliah, yang di bebaskan dari membayar UKT tiap semester.

    Sesuai dengan Permendikbud 25/2020 menteri pendidikan dan kebudayaan Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan dengan empat arahan yang salah satunya membahas keringanan membayar UKT. Tak ketinggalan ,Universitas negeri Gorontalo juga memberlakukan keringanan membayar UKT bagi mahasiswanya, Ada yang dipotong 25% dari UKT nya sehingga tidak terlalu memberatkan, ada juga yang masih mengeluh dikarenakan di tengah pandemi ini, Ekonomi menurun drastis. Mereka berharap situasi seperti ini segera membaik. Walaupun begitu, situasi seperti ini tidak menyurutkan semangat mereka untuk tetap menuntut ilmu di tengah Pandemi covid-19

 

....

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong