KDRT
27 February 2013 09:30:01
Dibaca : 16
KDRT
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di atur dalam UU No 23 tahun 2004.
kekerasan dapat di bagi menjadi :
- kekerasan yang dilakukan ortu
- kekerasan anak terhadap ortu
kekerasan dapat dilakukan:
- secara fisik
- secara logis