Hukum Memakai Wewangian menurut Islam

13 February 2013 09:02:55 Dibaca : 1490

Asslm.wr.wb

Postingan ini mungkin lebih saya rujukkan untuk para kaum Hawa dan mungkin untuk saya sendiri. Mengapa??? Karena para kaum hawa sering menggunakan parfum untuk menghindari bau badan. Tapi, teman-teman tahu tidak hukum memakai wewangian dalam Islam? Itulah Agama kita yang membahas semua hal yang kita kerjakan dalam kehidupan sehari-hari.

Hukum memakai wewangian

  • Hadits Pertama :

“Barangsiapa yang diberi harum-haruman, maka janganlah dia menolaknya, sesungguhnya ia itu ringan bebannya (ringan dibawa) dan harum baunya.” (Shahih riwayat Ahmad, Nasa’i, Muslim dan Abu Dawud dari jalan Abu Hurairah)

  • Hadits Kedua :

“Diberi kecintaan kepadaku daripada (urusan) dunia kamu, ialah : wanita, harum-haruman/wangi-wangian dan dijadikan kesejukan dimataku di dalam sholat.” (Shahih riwayat ahmad, Nasa’i, Hakim dan Baihaqi dari jalan Anas bin Malik)

  • Hadits Ketiga :

“Sebaik-baik harum-haruman (buat kamu) ialah : misk/kasturi.” (Shahih riwayat Ahmad, Muslim, Abu Dawud, Nasa’i dari jalan Abi Sa’id al Khudriy)

  • Hadits Keempat :

“Apabila salah seorang dari kamu (kaum wanita) menghadiri (sholat) isya’ (dimasjid) maka janganlah dia memakai wangi-wangian.” (Shahih riwayat Muslim, Ahmad, Nasa’I dari jalan Zainab)

  • Hadits Kelima :

“Siapa saja perempuan yang memakai harum-haruman, maka janganlah dia menghadiri (sholat) isya’ di (masjid) bersama kami.” (Shahih riwayat Ahmad, Muslim, Abu Dawud dan Nasa’I dari jalan Abi Hurairah)

  • Hadits Keenam :

“Apabila seseorang perempuan keluar ke masjid, maka hendaklah dia mandi (membersihkan diri) daripada wangi-wangian sebagaimana dia mandi daripada janabat.” (Shahih riwayat Nasa’i dari jalan Abi Hurairah)

  • Hadits Ketujuh :

“Siapa saja perempuan yang memakai minyak wangi kemudian keluar ke masjid niscaya tidak diterima sholatnya sehingga dia mandi terlebih dahulu (membersihkan dirinya daripada wangi-wangian tersebut).” (Shahih riwayat Ibnu Majah dari jalan Abu Hurairah)

  • Hadits Kedelapan :

“Siapa saja perempuan yang memakai minyak wangi, kemudian dia keluar, lalu dia melewati satu kaum (orang ramai) supaya mereka mendapati (mencium) baunya, maka dia itu adalah perempuan zina.” (Hasan riwayat Ahmad, Nasa’i, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Hibban, Hakim, Ibnu Khuzaimah dan Thahawi dari jalan Abu Musa).

(sumber : http://arfavilla1989.blogspot.com/2012/03/hukum-memakai-wangian.html)

 

Dari Hadits-hadits ini, dapat mengambil kesimpulan bahwa kita dilarang keras menggunakan wangi-wangian di luar tempat-tempat ibadah (masjid), apalagi jika kita lihat lagi hadits yang ke delapan. Dosanya sama dengan perempuan zina jika bau wewangian itu dihirup oleh suatu kumpulan. Naudzubillah min zalik !!

wassalam.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong