Hadits Tentang Ilmu
بسم الله الرØمن الرØيم
Saya coba untuk membantu menuliskan redaksi arab dari hadits2 di atas
walaupun tidak semuanya dan mohon maaf kalau ada beberapa catatan karena masih sedikitnya ilmu saya ).
Hadits Tentang Menuntut Ilmu
وَقَالَ تَعَالَى { يَرْÙَعْ اللَّه٠الَّذÙينَ آمَنÙوا Ù…ÙنْكÙمْ وَاَلَّذÙينَ Ø£ÙوتÙوا الْعÙلْمَ دَرَجَات٠}
Niscaya Allah akan meninggikan beberapa derajat orang-orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat (Qur’an Al mujadalah 11)
طلب العلم Ùريضة على كل مسلم
Menuntut ilmu wajib atas tiap muslim (baik muslimin maupun muslimah). (HR. Ibnu Majah)
مَنْ سَلَكَ طَرÙيقًا يَلْتَمÙس٠ÙÙيه٠عÙلْمًا سَهَّلَ اللَّه٠لَه٠بÙه٠طَرÙيقًا Ø¥ÙÙ„ÙŽÙ‰ الْجَنَّة٠” ØŒ رَوَاه٠مÙسْلÙÙ…ÙŒ
Barang siapa berjalan untuk menuntut ilmu maka Allah akan memudahkan baginya jalan ke syorga. (HR. Muslim).
من سلك طريق العلم سهل الله له طريقا إلى الجنة
“Barangsiapa melalui suatu jalan untuk mencari suatu pengetahuan (agama), Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.”(Bukhari)
من خرج ÙÙŠ طلب العلم كان ÙÙŠ سبيل الله Øتى يرجع
Siapa yang keluar untuk menuntut ilmu maka dia berada di jalan Alloh sampai dia kembali (Shahih Tirmidzi)
Ø£Ùضلكم من تعلم القرآن وعلمه
Sebaik-baik kalian adalah orang yang belajar Qur’an dan yang mengajarkannya (HR bukhari )
Ùضل العالم على العابد ÙƒÙضل القمر ليلة البدر على سائر الكواكب
Kelebihan seorang alim (ilmuwan) terhadap seorang ‘abid (ahli ibadah) ibarat bulan purnama terhadap seluruh bintang. (HR. Abu Dawud )
مَنْ ÙŠÙرÙدْ اللَّه٠بÙه٠خَيْرًا ÙŠÙÙÙŽÙ‚Ùّهْه٠ÙÙÙŠ الدÙّينÙ
Siapa yang Alloh kehendaki menjadi baik maka Alloh akan memberikannya pemahaman terhadap Agama (Sahih Ibnu Majah)
وعن ابن مسعود رضي الله عنه قال : قال النبي صلى الله عليه وسلم : { لا Øسد إلا ÙÙŠ اثنتين رجل آتاه الله مالا Ùسلطه على هلكته ÙÙŠ الØÙ‚ ØŒ ورجل آتاه الله الØكمة Ùهو يقضي بها ØŒ ويعلمها
Hadis riwayat Abdullah bin Masud ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Tidak ada hasad (iri) yang dibenarkan kecuali terhadap dua orang, yaitu terhadap orang yang Allah berikan harta, ia menghabiskannya dalam kebaikan dan terhadap orang yang Allah berikan ilmu, ia memutuskan dengan ilmu itu dan mengajarkannya kepada orang lain. (Shahih Muslim No.1352)
عن ابن مسعود قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم { : من قرأ ØرÙا من كتاب الله Ùله Øسنة والØسنة بعشر أمثالها ØŒ لا أقول الم Øر٠، ولكن أل٠Øر٠، ولام Øر٠، وميم Øر٠} . رواه الترمذي
Siapa yang membaca satu huruf dari Kitabullah maka baginya satu kebaikan dan setiap kebaikan aka dilipat gandakan sepuluh, saya tidak mengatakan ,”Alif,lam,mim” satu huruf , tetapi alif satu huruf , lam satu huruf , dan mim satu huruf,(HR Bukhori) * ( saya ambil dari riwayat lain : dari At-tirmidzi )
من طلب العلم ليماري به السÙهاء ØŒ ويكاثر به العلماء ØŒ أو يصر٠به وجوه الناس إليه Ùليتبوأ مقعده من النار } ) ØŒ ورواه الترمذي من رواية كعب بن مالك ØŒ
Janganlah kalian menuntut ilmu untuk membanggakannya terhadap para ulama dan untuk diperdebatkan di kalangan orang-orang bodoh dan buruk perangainya. Jangan pula menuntut ilmu untuk penampilan dalam majelis (pertemuan atau rapat) dan untuk menarik perhatian orang-orang kepadamu. Barangsiapa seperti itu maka baginya neraka … neraka. (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah) * ( maaf arti haditsnya tidak searti dengan redaksi arabnya tapi masih semakna, karena baru saya temukan redaksi arabnya seperti itu )
وَعَنْ أَبÙÙŠ Ù…Ùوسَى عَبْد٠اللَّه٠بْن٠قَيْس٠الْأَشْعَرÙÙŠÙÙ‘ رَضÙÙŠÙŽ اللَّه٠عَنْه٠قَالَ : قَالَ رَسÙول٠اللَّه٠صَلَّى اللَّه٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ : { إنَّ Ù…ÙŽØ«ÙŽÙ„ÙŽ مَا بَعَثَنÙÙŠ اللَّه٠بÙÙ‡Ù Ù…Ùنْ الْهÙدَى ØŒ وَالْعÙلْم٠كَمَثَل٠غَيْث٠أَصَابَ أَرْضًا Ùَكَانَتْ Ù…Ùنْهَا طَائÙÙÙŽØ©ÙŒ Ø·ÙŽÙŠÙّبَةٌ قَبÙلَتْ الْمَاءَ ØŒ Ùَأَنْبَتَتْ الْكَلَأَ ØŒ وَالْعÙشْبَ الْكَثÙيرَ ØŒ وَكَانَ Ù…Ùنْهَا أَجَادÙب٠أَمْسَكَتْ الْمَاءَ ØŒ ÙÙŽÙ†ÙŽÙَعَ اللَّه٠بÙهَا النَّاسَ ÙَشَرÙبÙوا Ù…Ùنْهَا ØŒ وَسَقَوْا ØŒ وَزَرَعÙوا ØŒ وَأَصَابَ طَائÙÙَةً Ù…Ùنْهَا Ø£Ùخْرَى إنَّمَا Ù‡ÙÙŠÙŽ Ù‚Ùيعَانٌ لَا تÙمْسÙك٠الْمَاءَ ØŒ وَلَا تÙنْبÙت٠كَلَأً ØŒ ÙÙŽØ°ÙŽÙ„ÙÙƒÙŽ مَثَل٠مَنْ ÙÙŽÙ‚ÙÙ‡ÙŽ ÙÙÙŠ دÙين٠اللَّه٠، ÙˆÙŽÙ†ÙŽÙَعَه٠بÙمَا بَعَثَنÙÙŠ اللَّه٠بÙÙ‡Ù ØŒ ÙَعَلÙÙ…ÙŽ ØŒ وَعَلَّمَ ØŒ وَمَثَل٠مَنْ لَمْ يَرْÙَعْ بÙØ°ÙŽÙ„ÙÙƒÙŽ رَأْسًا ØŒ وَلَمْ يَقْبَلْ Ù‡Ùدَى اللَّه٠الَّذÙÙŠ Ø£ÙرْسÙلْت٠بÙÙ‡Ù } رَوَاه٠الْبÙخَارÙÙŠÙÙ‘ ØŒ ÙˆÙŽÙ…ÙسْلÙÙ…ÙŒ
Hadis riwayat Abu Musa ra.: Dari Nabi saw. bahwa beliau bersabda: Perumpamaan Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Agung dalam mengutusku untuk menyampaikan petunjuk dan ilmu adalah seperti hujan yang membasahi bumi. Sebagian tanah bumi tersebut ada yang subur sehingga dapat menyerap air serta menumbuhkan rerumputan dan sebagian lagi berupa tanah-tanah tandus yang tidak dapat menyerap air lalu Allah memberikan manfaatnya kepada manusia sehingga mereka dapat meminum darinya, memberi minum dan menggembalakan ternaknya di tempat itu. Yang lain menimpa tanah datar yang gundul yang tidak dapat menyerap air dan menumbuhkan rumput. Itulah perumpamaan orang yang mendalami ilmu agama Allah dan memanfaatkannya sesuai ajaran yang Allah utus kepadaku di mana dia tahu dan mau mengajarkannya. Dan juga perumpamaan orang yang keras kepala yang tidak mau menerima petunjuk Allah yang karenanya aku diutus. (Shahih Muslim No.4232)
من سئل عن علم Ùكتمه ألجمه الله بلجام من نار يوم القيامة } ورواه ابن ماجه والترمذي ÙˆØسنه
Barangsiapa ditanya tentang suatu ilmu lalu dirahasiakannya maka dia akan datang pada hari kiamat dengan kendali (di mulutnya) dari api neraka. (HR. Abu Dawud) * ( Saya ambil dari riwayat lain )
وعن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : { أشد الناس عذابا يوم القيامة عالم لا ينتÙع به
Orang yang paling pedih siksaannya pada hari kiamat ialah seorang alim yang Allah menjadikan ilmunya tidak bermanfaat. (HR. Al-Baihaqi)
Ø¥ÙÙ†ÙŽÙ‘ اللَّهَ لَا يَقْبÙض٠الْعÙلْمَ انْتÙزَاعًا يَنْتَزÙعÙÙ‡Ù Ù…Ùنْ النَّاس٠وَلَكÙنْ يَقْبÙض٠الْعÙلْمَ بÙقَبْض٠الْعÙلَمَاء٠Øَتَّى Ø¥Ùذَا لَمْ يَتْرÙكْ عَالÙمًا اتَّخَذَ النَّاس٠رÙØ¡Ùوسًا جÙهَّالًا ÙَسÙئÙÙ„Ùوا ÙÙŽØ£ÙŽÙْتَوْا بÙغَيْر٠عÙلْم٠ÙَضَلÙّوا وَأَضَلÙّوا
Sesungguhnya Allah tidak menahan ilmu dari manusia dengan cara merenggut tetapi dengan mewafatkan para ulama sehingga tidak lagi tersisa seorang alim. Dengan demikian orang-orang mengangkat pemimpin-pemimpin yang dungu lalu ditanya dan dia memberi fatwa tanpa ilmu pengetahuan. Mereka sesat dan menyesatkan. (Mutafaq’alaih)
عن عبد الرØمن بن عو٠قال : قال رسول الله – صلى الله عليه وسلم : ” يسير الÙقه خير من كثير العبادة ØŒ وخير أعمالكم أيسرها
رواه الطبراني ÙÙŠ الكبير
Sedikit ilmu lebih baik dari banyak ibadah. Cukup bagi seorang pengetahuan fiqihnya jika dia mampu beribadah kepada Allah (dengan baik) dan cukup bodoh bila seorang merasa bangga (ujub) dengan pendapatnya sendiri. (HR. Ath-Thabrani) * ( Maaf baru saya ketemukan redaksi hadits arab yang masih berbeda dengan artinya, tetapi ada matan yang semakna ).
اطلبوا العلم ولو بالصين
“Tuntutlah ilmu walau ke negeri Cina”
Terimakasih, semoga dapat sedikit membantu bagi saudara2 muslim yang membutuhkan redaksi arabnya dari artikel hadits2 di atas.
Hijab
Dalil-dalil
Al ~ Qur'an surat An - Nur (24): 31
Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman, supaya mereka menahan sebagian penglihatan, memelihara kehormatannya dan tiada memperlihatkan perhiasannya (tubuhnya) selain dari yang nyata (mesti terbuka - muka dan tangan). Dan hendaklah mereka sampaikan kudungnya ke leher dan dadanya, dan tiada memperlihatkan perhiasannya (tubuhnya), kecuali kepada suaminya, bapaknya, bapak suaminya, anak-anaknya, anak-anak suaminya, saudara-saudaranya, anak saudara-saudaranya, anak-anak saudara perempuan sesama perempuan, hamba sahaya kepunyaannya, laki-laki yang menjalankan kewajibannya tetapi tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), dan anak-anak yang belum mempunyai pengertian kepada aurat perempuan. Dan janganlah mereka pukulkan kakinya, supaya diketahui orang perhiasannya yang tersembunyi. Dan tobatlah kamu semuanya kepada Alloh, hai orang-orang yang beriman, supaya kamu beruntung
Al ~ Qur'an surat Al - Ahzab (33): 59
Hai Nabi! Katakanlah kepada istri-istri engkau, anak-anak engkau yang perempuan dan perempuan-perempuan orang-orang yang beriman, supaya mereka menutup tubuhnya dengan baju dalamnya (ketika mereka berjalan ke luar). (Dengan) demikian itu mereka lebih patut dikenal dan (karena itu) mereka tidak diganggu. Dan Alloh itu Maha Pengampun dan Maha Penyayang.
Hadist Shohih Abu Dawud No. 3945; Buku IV; halaman 521
Dari Khalid bin Duraik, dari Aisyah r. A. Asma' binti Abu Bakar R. A., pernah berkunjung kepada Rasulullah S. A. W. memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah S. A. W. berpaling dari padanya seraya bersabda: "Wahai Asma', sesungguhnya wanita apabila telah baligh, tidak benar terlihat dari padanya kecuali ini... dan ini...". Beliau memberi isyarat kepada wajah dan kedua tangannya.
arti asal jilbab:
menutupi kepala dengan kain sehingga kain menjulur hingga dada
arti luas:
berpakaian sesuai dengan aturan islam, yakni:
menutup aurat (dari perempuan yang boleh nampak kepada umum adalah wajah, dan tangan, selebihnya aurat)
pakaian tidak tipis
pakaian tidak ketat
pakaian tidak minim
pakaian tidak transparan
pakaian tidak membentuk badan
nomor 1 (satu) hingga nomor 6 (enam) berlaku sekaligus, tidak bisa dipisah-pisahkan.
Al ~ Qur’an surat Ali~Imran (3): 139
Dan janganlah kamu lemah (minder, rendah diri, dll.; peny.) dan janganlah bersedih hati, padahal kamulah orang–orang yang paling tinggi (derajatnya; peny.) jika kamu beriman (menjadi muslim; peny.).
WAJIB Memakai Jilbab / Kerudung dan dasar nya dalam Al Qur'an (Bukan Sekedar Ciri Khas Muslim akan tetapi Perintah Allah SWT)
يَا أَيّÙهَا النَّبÙيّ٠قÙلْلأزْوَاجÙÙƒÙŽ وَبَنَاتÙÙƒÙŽ ÙˆÙŽÙ†Ùسَاء٠الْمÙؤْمÙÙ†Ùينَ ÙŠÙدْنÙينَ عَلَيْهÙنَّ Ù…ÙنْجَلابÙيبÙÙ‡Ùنَّ Ø°ÙŽÙ„ÙÙƒÙŽ أَدْنَى أَنْ ÙŠÙعْرَÙْنَ Ùَلا ÙŠÙؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهÙغَÙÙورًا رَØÙيمًا ٥٩)
"Hai Nabi, Katakanlah kepadaisteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin:"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[**] ke seluruh tubuh mereka".yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu merekatidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
[**] Jilbab ialah sejenisbaju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.
ÙˆÙŽÙ‚Ùلْ Ù„ÙلْمÙؤْمÙنَات٠يَغْضÙضْنَ Ù…Ùنْ أَبْصَارÙÙ‡Ùنَّ ÙˆÙŽÙŠÙŽØÙ’ÙَظْنَÙÙرÙوجَهÙنَّ وَلا ÙŠÙبْدÙينَ زÙينَتَهÙنَّ Ø¥Ùلا مَا ظَهَرَ Ù…Ùنْهَا وَلْيَضْرÙبْنَبÙØ®ÙÙ…ÙرÙÙ‡Ùنَّ عَلَى جÙÙŠÙوبÙÙ‡Ùنَّ وَلا ÙŠÙبْدÙينَ زÙينَتَهÙنَّ Ø¥ÙلالÙبÙعÙولَتÙÙ‡Ùنَّ أَوْ آبَائÙÙ‡Ùنَّ أَوْ آبَاء٠بÙعÙولَتÙÙ‡Ùنَّ أَوْأَبْنَائÙÙ‡Ùنَّ أَوْ أَبْنَاء٠بÙعÙولَتÙÙ‡Ùنَّ أَوْ Ø¥ÙخْوَانÙÙ‡Ùنَّ أَوْ بَنÙيإÙخْوَانÙÙ‡Ùنَّ أَوْ بَنÙÙŠ أَخَوَاتÙÙ‡Ùنَّ أَوْ Ù†ÙسَائÙÙ‡Ùنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْأَيْمَانÙÙ‡Ùنَّ أَو٠التَّابÙعÙينَ غَيْر٠أÙولÙÙŠ الإرْبَة٠مÙÙ†ÙŽ الرÙّجَال٠أَو٠الطÙÙ‘ÙْلÙالَّذÙينَ لَمْ يَظْهَرÙوا عَلَى عَوْرَات٠النÙّسَاء٠وَلا يَضْرÙبْنَبÙأَرْجÙÙ„ÙÙ‡Ùنَّ Ù„ÙÙŠÙعْلَمَ مَا ÙŠÙخْÙÙينَ Ù…Ùنْ زÙينَتÙÙ‡Ùنَّ وَتÙوبÙوا Ø¥Ùلَىاللَّه٠جَمÙيعًا أَيّÙهَا الْمÙؤْمÙÙ†Ùونَ لَعَلَّكÙمْ تÙÙْلÙØÙونَ (٣١)
" Katakanlah kepada wanitayang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, danjanganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlahMenampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atauayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka,atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelakimereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam,atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidakmempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengertitentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahuiperhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah,Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."
يَا أَيّÙهَاالنَّبÙيّ٠قÙلْلأزْوَاجÙÙƒÙŽ وَبَنَاتÙÙƒÙŽ ÙˆÙŽÙ†Ùسَاء٠الْمÙؤْمÙÙ†Ùينَ ÙŠÙدْنÙينَعَلَيْهÙنَّ Ù…ÙنْجَلابÙيبÙÙ‡Ùنَّ Ø°ÙŽÙ„ÙÙƒÙŽ أَدْنَى أَنْ ÙŠÙعْرَÙْنَ ÙَلايÙؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهÙغَÙÙورًا رَØÙيمًا (٥٩)
"Hai Nabi, Katakanlah kepadaisteri-isterimu, anak-anak perempuanmu danisteri-isteri orang mukmin:"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[**] keseluruh tubuh mereka".yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untukdikenal, karena itu merekatidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagiMaha Penyayang."
[**] Jilbab ialah sejenisbaju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala,muka dan dada. (al ahzab:59)
ÙˆÙŽÙ‚ÙلْلÙلْمÙؤْمÙنَات٠يَغْضÙضْنَ Ù…Ùنْ أَبْصَارÙÙ‡Ùنَّ ÙˆÙŽÙŠÙŽØÙ’ÙَظْنَÙÙرÙوجَهÙنَّوَلا ÙŠÙبْدÙينَ زÙينَتَهÙنَّ Ø¥Ùلا مَا ظَهَرَ Ù…Ùنْهَا وَلْيَضْرÙبْنَبÙØ®ÙÙ…ÙرÙÙ‡Ùنَّعَلَى جÙÙŠÙوبÙÙ‡Ùنَّ وَلا ÙŠÙبْدÙينَ زÙينَتَهÙنَّ Ø¥ÙلالÙبÙعÙولَتÙÙ‡Ùنَّ أَوْآبَائÙÙ‡Ùنَّ أَوْ آبَاء٠بÙعÙولَتÙÙ‡Ùنَّ أَوْأَبْنَائÙÙ‡Ùنَّ أَوْأَبْنَاء٠بÙعÙولَتÙÙ‡Ùنَّ أَوْ Ø¥ÙخْوَانÙÙ‡Ùنَّ أَوْ بَنÙيإÙخْوَانÙÙ‡Ùنَّأَوْ بَنÙÙŠ أَخَوَاتÙÙ‡Ùنَّ أَوْ Ù†ÙسَائÙÙ‡Ùنَّ أَوْ مَامَلَكَتْأَيْمَانÙÙ‡Ùنَّ أَو٠التَّابÙعÙينَ غَيْر٠أÙولÙÙŠ الإرْبَة٠مÙنَالرÙّجَال٠أَو٠الطÙÙ‘ÙْلÙالَّذÙينَ لَمْ يَظْهَرÙوا عَلَى عَوْرَاتÙالنÙّسَاء٠وَلا يَضْرÙبْنَبÙأَرْجÙÙ„ÙÙ‡Ùنَّ Ù„ÙÙŠÙعْلَمَ مَا ÙŠÙخْÙÙينَمÙنْ زÙينَتÙÙ‡Ùنَّ وَتÙوبÙوا Ø¥Ùلَىاللَّه٠جَمÙيعًا أَيّÙهَاالْمÙؤْمÙÙ†Ùونَ لَعَلَّكÙمْ تÙÙْلÙØÙونَ (٣١)
" Katakanlah kepada wanitayang beriman: "Hendaklah mereka menahanpandangannya, dan kemaluannya, danjanganlah mereka Menampakkan perhiasannya,kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. dan hendaklah mereka menutupkan kainkudung kedadanya, dan janganlahMenampakkan perhiasannya kecuali kepada suamimereka, atau ayah mereka, atauayah suami mereka, atau putera-putera mereka,atau putera-putera suami mereka,atau saudara-saudara laki-laki mereka, atauputera-putera saudara lelakimereka, atau putera-putera saudara perempuanmereka, atau wanita-wanita Islam,atau budak- budak yang mereka miliki, ataupelayan-pelayan laki-laki yang tidakmempunyai keinginan (terhadap wanita) atauanak-anak yang belum mengertitentang aurat wanita. dan janganlah merekamemukulkan kakinyua agar diketahuiperhiasan yang mereka sembunyikan. danbertaubatlah kamu sekalian kepada Allah,Hai orang-orang yang beriman supayakamu beruntung." (QS An Nuur:31)
Firman Allah SWT dalam Surah Al Ahzab :59 dan Surah An Nuur:31 diatasPerintah Allah diatas adalah jelas dan tegas yang wajib hukumnya bagi kaum wanita.
lo...mas / mbak admin (TS) wajib dari mana ...???
hukum wajib memakai jilbab ada dijelaskan dalam permulaan surah An Nuur :Firman Allah SWT :
سÙورَةٌ أَنْزَلْنَاهَا ÙˆÙŽÙَرَضْنَاهَا وَأَنْزَلْنَاÙÙيهَا آيَات٠بَيÙّنَات٠لَعَلَّكÙمْ تَذَكَّرÙونَ (Ù¡)
" (ini adalah) satu surat yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam) nya, dan Kami turunkan didalamnya ayat ayat yang jelas, agar kamu selalu mengingatinya."
pada awal permulaan surah An Nuur telah dijelaskan bahwa hukum hukum yangada di dalam surah An Nuur adalah wajib hukumnya untuk di jalankan. salah satunya yang terkandung dalam surah An Nuur adalah Perintah memakai Jilbab. Dari bunyi ayat diatas jelaslah wanita yang tidak memakai kerudung telah melakukan dosa yang besar karena ingkar kepada hukum syariat Islam yang diwajibkan oleh Allah.
Seorang wanita yang mengaku dirinya seorang muslimah, yaitu tunduk dan patuhkepada seluruh perintah Allah, harus berpakaian muslimah didalam hidupnya,yaitu terdiri dari jilbab dan pakaian yang menutup seluru hanggota tubuhnya,berlengan panjang sampai pergelangan tangannya dan memakai rok yang menutup sampai mata kakinya.
Sadar ataupun tidak setiap kali kita melakukan shalat 5 waktu kitasenantiasa bersumpah kepada Allah SWT, "La syarikallahuwabidzalika ummirtuwa anna minal muslimin. " Yang artinya "Tiadasyarikat bagi Engkau danaku mengaku seorang muslimah" kalimat sumpah dan janji kepada Allah Untukmentaati Perintahnya dan Menjauhi larangannya senantiasa kita ucapkan di dalamshalat. seseorang yang berjanji palsu dihadapan Allah, tentu berat hukumannyadidalam neraka.
Katakanlah:Apakah (mau) Kami beritahu tentang orang-orang yang palingmerugiperbuatannya? Yaitu orang-orang yang sia-sia saja perbuatannya dalamkehidupan dunia, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat usaha yangsebaik-baiknya. Mereka itulah orang-orang yang mengingkari (kufur) terhadapayat-ayat Allah dan menemui-Nya, maka hapuslah amal pekerjaan mereka, dan Kamimengadakan suatu pertimbangan terhadap (amalan) merekadi harikiamat.Demikianlah, balasan mereka ialah jahanam, disebabkan merekakufur/ingkar dan karena mereka menjadikan ayat-ayat-Ku dan Rasul-rasul- Kusebagai olok-olok.(Surat Al-Kahfi (18) ayat 103-106)
Kaum wanita menyangka bahwa tidak memakai jilbab adalahdosa kecil yangtertutup dengan pahala yang banyak dari shalat, puasa,zakat dan haji yangmereka lakukan. Ini adalah cara berpikir yang salah harus diluruskan. Kaumwanita yang tak memakai jilbab, tidak saja telah berdosa besar kepada Allah,tetapi telah hapus seluruh pahala amal ibadahnya.
Pertanyaan : Ah Masak sih cuman satu ayat aja jadi kufur ......??
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila allah dan rasul-nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai allah dan rasul-nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yangnyata (al ahzab :36)
Jawaban : JIKA ADA YANGMAU TAWAR MENAWAR TENTANG HUKUM ALLAH SILAHKAN TAWAR SENDIRI. Allah SWTmenciptakan kita untuk bertaqwa, mengerjakan perintahnya dan menjauhilarangannya. Jika ada 1 perintah allah SWT yang mau di tawar silahkan ajukan penawaran sendiri.
Aku akan memalingkan orang-orang yang menyombongkan dirinya di mukabumi tanpaalasan yang benar dari tanda-tanda kekuasaan-Ku. Mereka jika melihat tiap-tiap ayat(Ku), mereka tidak beriman kepadanya. DAN JIKAMEREKA MELIHAT JALAN YANGMEMBAWA PETUNJUK MEREKA TIDAK MAUMENEMPUHNYA, TETAPI JIKA MEREKA MELIHAT JALANKESESATAN MEREKA TERUSMENEMPUHNYA. Yang demikian itu adalah karena merekamendustakanayat-ayat Kami dan mereka selalu lalai dari padanya. Danorang-orangyang mendustakan ayat-ayat Kami dan mendustakan akan menemuiakhirat,sia-sialah perbuatan mereka. Mereka tidak diberi balasan selain dariapayang telah mereka kerjakan. (Al A'raaf:146-147)
MAHA BENAR ALLAH ATAS SEGALA FIRMAN NYA
Ingatlah wahai Saudariku semua (Jilbab/kerudung) adalah perintah dariAllahSWT, untuk menutup Aurat. Lupakah Kita Bagaimana Adam Dan Hawa DiUsir DariSyurga Karena membuka Aurat mereka....??!?!?!?
WAJIB Memakai Jilbab / Kerudung dan dasar nya dalam Al Qur'an (Bukan Sekedar Ciri Khas Muslim akan tetapi Perintah Allah SWT)
يَا أَيّÙهَا النَّبÙيّ٠قÙلْلأزْوَاجÙÙƒÙŽ وَبَنَاتÙÙƒÙŽ ÙˆÙŽÙ†Ùسَاء٠الْمÙؤْمÙÙ†Ùينَ ÙŠÙدْنÙينَ عَلَيْهÙنَّ Ù…ÙنْجَلابÙيبÙÙ‡Ùنَّ Ø°ÙŽÙ„ÙÙƒÙŽ أَدْنَى أَنْ ÙŠÙعْرَÙْنَ Ùَلا ÙŠÙؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهÙغَÙÙورًا رَØÙيمًا ٥٩)
"Hai Nabi, Katakanlah kepadaisteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin:"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[**] ke seluruh tubuh mereka".yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu merekatidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
[**] Jilbab ialah sejenisbaju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.
ÙˆÙŽÙ‚Ùلْ Ù„ÙلْمÙؤْمÙنَات٠يَغْضÙضْنَ Ù…Ùنْ أَبْصَارÙÙ‡Ùنَّ ÙˆÙŽÙŠÙŽØÙ’ÙَظْنَÙÙرÙوجَهÙنَّ وَلا ÙŠÙبْدÙينَ زÙينَتَهÙنَّ Ø¥Ùلا مَا ظَهَرَ Ù…Ùنْهَا وَلْيَضْرÙبْنَبÙØ®ÙÙ…ÙرÙÙ‡Ùنَّ عَلَى جÙÙŠÙوبÙÙ‡Ùنَّ وَلا ÙŠÙبْدÙينَ زÙينَتَهÙنَّ Ø¥ÙلالÙبÙعÙولَتÙÙ‡Ùنَّ أَوْ آبَائÙÙ‡Ùنَّ أَوْ آبَاء٠بÙعÙولَتÙÙ‡Ùنَّ أَوْأَبْنَائÙÙ‡Ùنَّ أَوْ أَبْنَاء٠بÙعÙولَتÙÙ‡Ùنَّ أَوْ Ø¥ÙخْوَانÙÙ‡Ùنَّ أَوْ بَنÙيإÙخْوَانÙÙ‡Ùنَّ أَوْ بَنÙÙŠ أَخَوَاتÙÙ‡Ùنَّ أَوْ Ù†ÙسَائÙÙ‡Ùنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْأَيْمَانÙÙ‡Ùنَّ أَو٠التَّابÙعÙينَ غَيْر٠أÙولÙÙŠ الإرْبَة٠مÙÙ†ÙŽ الرÙّجَال٠أَو٠الطÙÙ‘ÙْلÙالَّذÙينَ لَمْ يَظْهَرÙوا عَلَى عَوْرَات٠النÙّسَاء٠وَلا يَضْرÙبْنَبÙأَرْجÙÙ„ÙÙ‡Ùنَّ Ù„ÙÙŠÙعْلَمَ مَا ÙŠÙخْÙÙينَ Ù…Ùنْ زÙينَتÙÙ‡Ùنَّ وَتÙوبÙوا Ø¥Ùلَىاللَّه٠جَمÙيعًا أَيّÙهَا الْمÙؤْمÙÙ†Ùونَ لَعَلَّكÙمْ تÙÙْلÙØÙونَ (٣١)
" Katakanlah kepada wanitayang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, danjanganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlahMenampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atauayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka,atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelakimereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam,atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidakmempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengertitentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahuiperhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah,Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."
يَا أَيّÙهَاالنَّبÙيّ٠قÙلْلأزْوَاجÙÙƒÙŽ وَبَنَاتÙÙƒÙŽ ÙˆÙŽÙ†Ùسَاء٠الْمÙؤْمÙÙ†Ùينَ ÙŠÙدْنÙينَعَلَيْهÙنَّ Ù…ÙنْجَلابÙيبÙÙ‡Ùنَّ Ø°ÙŽÙ„ÙÙƒÙŽ أَدْنَى أَنْ ÙŠÙعْرَÙْنَ ÙَلايÙؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهÙغَÙÙورًا رَØÙيمًا (٥٩)
"Hai Nabi, Katakanlah kepadaisteri-isterimu, anak-anak perempuanmu danisteri-isteri orang mukmin:"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[**] keseluruh tubuh mereka".yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untukdikenal, karena itu merekatidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagiMaha Penyayang."
[**] Jilbab ialah sejenisbaju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala,muka dan dada. (al ahzab:59)
ÙˆÙŽÙ‚ÙلْلÙلْمÙؤْمÙنَات٠يَغْضÙضْنَ Ù…Ùنْ أَبْصَارÙÙ‡Ùنَّ ÙˆÙŽÙŠÙŽØÙ’ÙَظْنَÙÙرÙوجَهÙنَّوَلا ÙŠÙبْدÙينَ زÙينَتَهÙنَّ Ø¥Ùلا مَا ظَهَرَ Ù…Ùنْهَا وَلْيَضْرÙبْنَبÙØ®ÙÙ…ÙرÙÙ‡Ùنَّعَلَى جÙÙŠÙوبÙÙ‡Ùنَّ وَلا ÙŠÙبْدÙينَ زÙينَتَهÙنَّ Ø¥ÙلالÙبÙعÙولَتÙÙ‡Ùنَّ أَوْآبَائÙÙ‡Ùنَّ أَوْ آبَاء٠بÙعÙولَتÙÙ‡Ùنَّ أَوْأَبْنَائÙÙ‡Ùنَّ أَوْأَبْنَاء٠بÙعÙولَتÙÙ‡Ùنَّ أَوْ Ø¥ÙخْوَانÙÙ‡Ùنَّ أَوْ بَنÙيإÙخْوَانÙÙ‡Ùنَّأَوْ بَنÙÙŠ أَخَوَاتÙÙ‡Ùنَّ أَوْ Ù†ÙسَائÙÙ‡Ùنَّ أَوْ مَامَلَكَتْأَيْمَانÙÙ‡Ùنَّ أَو٠التَّابÙعÙينَ غَيْر٠أÙولÙÙŠ الإرْبَة٠مÙنَالرÙّجَال٠أَو٠الطÙÙ‘ÙْلÙالَّذÙينَ لَمْ يَظْهَرÙوا عَلَى عَوْرَاتÙالنÙّسَاء٠وَلا يَضْرÙبْنَبÙأَرْجÙÙ„ÙÙ‡Ùنَّ Ù„ÙÙŠÙعْلَمَ مَا ÙŠÙخْÙÙينَمÙنْ زÙينَتÙÙ‡Ùنَّ وَتÙوبÙوا Ø¥Ùلَىاللَّه٠جَمÙيعًا أَيّÙهَاالْمÙؤْمÙÙ†Ùونَ لَعَلَّكÙمْ تÙÙْلÙØÙونَ (٣١)
" Katakanlah kepada wanitayang beriman: "Hendaklah mereka menahanpandangannya, dan kemaluannya, danjanganlah mereka Menampakkan perhiasannya,kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. dan hendaklah mereka menutupkan kainkudung kedadanya, dan janganlahMenampakkan perhiasannya kecuali kepada suamimereka, atau ayah mereka, atauayah suami mereka, atau putera-putera mereka,atau putera-putera suami mereka,atau saudara-saudara laki-laki mereka, atauputera-putera saudara lelakimereka, atau putera-putera saudara perempuanmereka, atau wanita-wanita Islam,atau budak- budak yang mereka miliki, ataupelayan-pelayan laki-laki yang tidakmempunyai keinginan (terhadap wanita) atauanak-anak yang belum mengertitentang aurat wanita. dan janganlah merekamemukulkan kakinyua agar diketahuiperhiasan yang mereka sembunyikan. danbertaubatlah kamu sekalian kepada Allah,Hai orang-orang yang beriman supayakamu beruntung." (QS An Nuur:31)
Firman Allah SWT dalam Surah Al Ahzab :59 dan Surah An Nuur:31 diatasPerintah Allah diatas adalah jelas dan tegas yang wajib hukumnya bagi kaum wanita.
lo...mas / mbak admin (TS) wajib dari mana ...???
hukum wajib memakai jilbab ada dijelaskan dalam permulaan surah An Nuur :Firman Allah SWT :
سÙورَةٌ أَنْزَلْنَاهَا ÙˆÙŽÙَرَضْنَاهَا وَأَنْزَلْنَاÙÙيهَا آيَات٠بَيÙّنَات٠لَعَلَّكÙمْ تَذَكَّرÙونَ (Ù¡)
" (ini adalah) satu surat yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam) nya, dan Kami turunkan didalamnya ayat ayat yang jelas, agar kamu selalu mengingatinya."
pada awal permulaan surah An Nuur telah dijelaskan bahwa hukum hukum yangada di dalam surah An Nuur adalah wajib hukumnya untuk di jalankan. salah satunya yang terkandung dalam surah An Nuur adalah Perintah memakai Jilbab. Dari bunyi ayat diatas jelaslah wanita yang tidak memakai kerudung telah melakukan dosa yang besar karena ingkar kepada hukum syariat Islam yang diwajibkan oleh Allah.
Seorang wanita yang mengaku dirinya seorang muslimah, yaitu tunduk dan patuhkepada seluruh perintah Allah, harus berpakaian muslimah didalam hidupnya,yaitu terdiri dari jilbab dan pakaian yang menutup seluru hanggota tubuhnya,berlengan panjang sampai pergelangan tangannya dan memakai rok yang menutup sampai mata kakinya.
Sadar ataupun tidak setiap kali kita melakukan shalat 5 waktu kitasenantiasa bersumpah kepada Allah SWT, "La syarikallahuwabidzalika ummirtuwa anna minal muslimin. " Yang artinya "Tiadasyarikat bagi Engkau danaku mengaku seorang muslimah" kalimat sumpah dan janji kepada Allah Untukmentaati Perintahnya dan Menjauhi larangannya senantiasa kita ucapkan di dalamshalat. seseorang yang berjanji palsu dihadapan Allah, tentu berat hukumannyadidalam neraka.
Katakanlah:Apakah (mau) Kami beritahu tentang orang-orang yang palingmerugiperbuatannya? Yaitu orang-orang yang sia-sia saja perbuatannya dalamkehidupan dunia, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat usaha yangsebaik-baiknya. Mereka itulah orang-orang yang mengingkari (kufur) terhadapayat-ayat Allah dan menemui-Nya, maka hapuslah amal pekerjaan mereka, dan Kamimengadakan suatu pertimbangan terhadap (amalan) merekadi harikiamat.Demikianlah, balasan mereka ialah jahanam, disebabkan merekakufur/ingkar dan karena mereka menjadikan ayat-ayat-Ku dan Rasul-rasul- Kusebagai olok-olok.(Surat Al-Kahfi (18) ayat 103-106)
Kaum wanita menyangka bahwa tidak memakai jilbab adalahdosa kecil yangtertutup dengan pahala yang banyak dari shalat, puasa,zakat dan haji yangmereka lakukan. Ini adalah cara berpikir yang salah harus diluruskan. Kaumwanita yang tak memakai jilbab, tidak saja telah berdosa besar kepada Allah,tetapi telah hapus seluruh pahala amal ibadahnya.
Pertanyaan : Ah Masak sih cuman satu ayat aja jadi kufur ......??
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila allah dan rasul-nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai allah dan rasul-nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yangnyata (al ahzab :36)
Jawaban : JIKA ADA YANGMAU TAWAR MENAWAR TENTANG HUKUM ALLAH SILAHKAN TAWAR SENDIRI. Allah SWTmenciptakan kita untuk bertaqwa, mengerjakan perintahnya dan menjauhilarangannya. Jika ada 1 perintah allah SWT yang mau di tawar silahkan ajukan penawaran sendiri.
Aku akan memalingkan orang-orang yang menyombongkan dirinya di mukabumi tanpaalasan yang benar dari tanda-tanda kekuasaan-Ku. Mereka jika melihat tiap-tiap ayat(Ku), mereka tidak beriman kepadanya. DAN JIKAMEREKA MELIHAT JALAN YANGMEMBAWA PETUNJUK MEREKA TIDAK MAUMENEMPUHNYA, TETAPI JIKA MEREKA MELIHAT JALANKESESATAN MEREKA TERUSMENEMPUHNYA. Yang demikian itu adalah karena merekamendustakanayat-ayat Kami dan mereka selalu lalai dari padanya. Danorang-orangyang mendustakan ayat-ayat Kami dan mendustakan akan menemuiakhirat,sia-sialah perbuatan mereka. Mereka tidak diberi balasan selain dariapayang telah mereka kerjakan. (Al A'raaf:146-147)
MAHA BENAR ALLAH ATAS SEGALA FIRMAN NYA
Ingatlah wahai Saudariku semua (Jilbab/kerudung) adalah perintah dariAllahSWT, untuk menutup Aurat. Lupakah Kita Bagaimana Adam Dan Hawa DiUsir DariSyurga Karena membuka Aurat mereka....??!?!?!?
Hukum dan Etika Pacaran dalam Islam
Pada dasarnya segala macam muamalah dibolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya. الأصل ÙÙ‰ الأشياء الإباØØ© إلا ماØرمه الشرع Begitu pula dengan pacaran. Pada dasarnya pacaran sebagai sebuah bentuk sosialisasi dibolehkan selama tidak menjurus pada tindakan yang jelas-jelas dilarang oleh syara’. Yaitu pacaran yang dapat mendekatkan para pelakunya pada perzinahan. Demikaian surat al-Isra’ ayat 32 menerangkan:
وَلاَ تَقْرَبÙوا الزّÙنَا Ø¥Ùنَّه٠كَانَ ÙَاØÙشَةً وَسَاءَ سَبÙيلاً
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”
Hal ini sangat singkron dengan hadits Rasulullah saw yang seolah menjelaskan model tindakan yang dapat mendekatkan seseorang dalam perzinahan
عَن٠ابْن٠عَبَّاس٠رَضÙÙŠ الله٠عَنْه٠أَنَّه٠سَمÙعَ النَّبÙيَّ صَلَّى الله٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ ÙŠÙŽÙ‚Ùول٠لاَ يَخْلÙوَنَّ رَجÙÙ„ÙŒ بÙامْرَأَة٠وَلاَ تÙسَاÙÙرَنَّ امْرَأَةٌ Ø¥Ùلاَّ وَمَعَهَا Ù…ÙŽØْرَمٌ ( رواه البخاري)
“Dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw berkhutbah, ia berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya” (muttafaq alaihi)
Rasulullah saw secara tidak langsung telah memberikan rambu-rambu kepada umatnya mengenai model hubungan laki-laki dan perempuan yang terlarang. Pelarangan itu demi menghindarkan seseorang terjerumus dalam perzinahan. Karena pada umumnya perzinahan bermula dari situasi berduaan.
Demikianlah dasar hukum dilarangnya pacaran, jika yang dimaksud dengan pacaran itu adalah Pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, bersuka-sukaan mencapai apa yang disenangi mereka, sebagaimana yang terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia karya Purwodarminto.
Akan tetapi berbeda hukumnya jika yang dimaksud dengan pacaran adalah upaya saling mengenal menjajaki kemungkinan untuk menjalin pernikahan dalam momentum khitbah melamar. Karena sesungguhnya hal itu sama seperti mendukung anjuran Rasulullah saw terhadap generasi muda muslim untuk menikah, sebagai solusi menghindarkan diri dari perzinahan.
عَنْ عَبْد٠الله٠قَالَ قَالَ لَنَا رَسÙول٠الله٠صَلَّى الله٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَاب٠مَن٠اسْتَطَاعَ Ù…ÙنْكÙم٠الْبَاءَةَ Ùَلْيَتَزَوَّجْ ÙÙŽØ¥Ùنَّه٠أَغَضّ٠لÙلْبَصَر٠وَأَØْصَن٠لÙلْÙَرْج٠وَمَنْ لَمْ يَسْتَطÙعْ Ùَعَلَيْه٠بÙالصَّوْم٠ÙÙŽØ¥Ùنَّه٠لَه٠وÙجَاءٌ * (رواه مسلم)
“Dari Ibnu Mas’ud ra berkata, Rasulullah saw mengatakan kepada kami: Hai sekalian pemuda, barang siapa diantara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, hendaklah melaksanakannya. Maka sesungguhnya melakukan akad nikah itu (dapat) menjaga pandangan dan memlihar farj (kemaluan), dan barangsiapa yang belum sanggup hendaklah ia berpuasa (sunat), maka sesunguhnya puasa itu perisai baginya” (muttafaq alaih)
Begitu juga sebaliknya, Rasulullah saw dengan gamblang mengancam siapapun yang tidak mengikuti sunnahnya (termasuk di dalamnya menikah) sebagai keluar dari golongannya. Demikian ketegasan Rasulullah saw tercermin dalam haditsnya:
عن أَنَس٠بْن٠مَالÙك٠أنَّ رَسÙولَ الله٠صَلَّى الله٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ قَال: …Ù„ÙŽÙƒÙنّÙÙŠ أَصÙوم٠وَأÙÙْطÙر٠وَأÙصَلّÙÙŠ وَأَرْقÙد٠وَأَتَزَوَّج٠النّÙسَاءَ Ùَمَنْ رَغÙبَ عَنْ سÙنَّتÙÙŠ Ùَلَيْسَ Ù…ÙنّÙÙŠ * (رواه البخاري)
“Dari Anas ra. Bahwasanya Nabi saw berkata: …tetapi aku, sesungguhnya aku salat, tidur, berbuka dan mengawini perempuan, maka barangsiapa yang benci sunnahku maka ia bukanlah dari golonganku”
Kedua hadits ini menjelaskan posisi pentingnya sebuah pernikahan bagi seorang. Sehingga Rasulullah sendiri membuat anjuran sekligus ancaman. Oleh karena itulah pacaran dengan arti meminang atau melamar dalam upaya mencari kesepahaman demi menuju jenjang pernikahan dalam Islam dibolehkan. Karena kesempatan seorang muslim memandang muka dan telapak tangan perempuan lain bukan muhrim hanya dalam momen khitbah, tidak pada saat yang lain. Demikian keterangan dalam At-Tahdzib fi Adillati Matnil Ghayah wat Taqrib
والرابع النظر لاجل Ø§Ù„Ù†ÙƒØ§Ø Ùيجوز الى الوجه والكÙين
Keempat (dari tujuh macam pandangan laki-laki terhadap wanita) melihat untuk maksud menikahi. Diperbolehkan memandang muka dan telapak tangannya.
Demikian Rasulullah saw juga mengajarkan perlunya perkenalan dan menganjurkannya walau dalam waktu yang singkat sebagaimana pengalaman Al-Mughirah bin Syu’bah ketika meminang seorang perempuan, maka Rasulullah berkomentar kepadanya:
انظر اليها Ùانه اØرى ان يؤدم بينكما
Lihatlah dia (wanita itu), sesungguhnya melihat itu lebih pantas (dilakukan) untuk dijadikan lauknya cinta untuk kalian berdua.
Oleh karena itu, segala macam bentuk pacaran tidak dapat dibenarkan kecuali jika pacaran yang bermakna khitbah yang membolehkan seorang lelaki hanya memandang muka dan telapak tangan perempuan, tidak lebih. Artinya tidak melebihi dari muka dan telapak tangan, tidak melebihi saat khitbah, dan juga tidak melebihi dari memandang itu sendiri. (red. Ulil H)
Kategori
Blogroll
- Masih Kosong