KASUS KDRT

27 February 2013 11:25:28 Dibaca : 20

>KDRT telah diatur dalam undang-undang No 23 tahun 2004.peraturan tersebut berisi tentang Penghapusan KDRT..KDRT dibagi menjadi 2,yaitu:

Secara Fisik,yaitu: Bentuk KDRT yang berupa kekerasan fisik..salah 1 contoh:Orang tua yang memukul anaknya,atau kebalikannya,dll.

Secara physicis,yaitu:Bentuk KDRT berupa kekerasan mental.salah 1 contoh:Orang tua yang membentak anaknya,dll.

Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan. dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu. Pelaku atau korban KDRT adalah orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami, dan anak bahkan pembatu rumah tangga, tinggal di rumah ini. Ironisnya kasus KDRT sering ditutup-tutupi oleh si korban karena terpaut dengan struktur budaya, agama dan sistem hukum yang belum dipahami. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya. UUP KDRT secara substanstif memperluas institusi dan lembaga pemberi perlindungan agar mudah diakses oleh korban KDRT, yaitu pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan atau pihak lainnya, baik perlindungan sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan. Di sini terlihat, bahwa institusi dan lembaga pemberi perlindungan itu tidak terbatas hanya lembaga penegak hukum, tetapi termasuk juga lembaga sosial bahkan disebutkan pihak lainnya.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong