proposal

30 April 2013 08:31:03 Dibaca : 2437

USULAN PROGRAM KREATIF MAHASISWA
JUDUL PROGRAM

PEMANFAATAN AIR SUNGAI HULU UNTUK DESA POLOHUNGO, KEC. LIMBOTO, KAB. GORONTALO

BIDANG KEGIATAN :
PKM - PENELITIAN

DIUSULKAN OLEH :

KETUA : MOHAMAD DUMONDOR 521412058 ( 2012 )
ANGGOTA : AKBAR RIYANTO AMUNE 521412052 ( 2012 )
: ISMAIL U. MUNER 5214120 ( 2012 )

UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
PROVINSI GORONTALO
2013

( PKM-P )
1. JUDUL KEGIATAN : PEMANFAATAN AIR SUNGAI HULU UNTUK
DESA POLOHUNGO, KEC. LIMBOTO, KAB.
GORONTALO

2. BIDANG KEGIATAN : PKM – P

3. KETUA PELAKSAN KEGIATAN :
NAMA : MOHAMAD DUMONDOR
NIM : 521412058
JURUSAN : TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS : UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
TELEPON/HP : 081944077884

4. ANGGOTA PELAKSANA KEGIATAN : 3 ORANG

5. DOSEN PENDAMPING :
NAMA : ADE IRAWATY TOLAGO ST. MT
NIND : 197502142001122001
TELEPON/HP :

GORONTALO APRIL 2013

MENYETUJUI
KETUA JURUSAN DOSEN PENDAMPING

ADE IRAWATY TOLAGO ST. MT
NIP : NIP : 197502142001122001

KETUA PELAKSANA KEGIATAN

MOHAMAD DUMONDOR
NIM : 521412058

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Dalam usaha meningkatkan mutu kehidupan dan pertumbuhan ekonomi pedesaan, energi listrik memiliki peranan yang sangat penting. Ketersediaan energi listrik di pedesaan sebagai salah satu bentuk energi yang siap pakai, selain untuk penerangan tentu saja akan mendorong peningkatan sarana pendidikan, kesehatan dan keamanan lingkungan serta dapat meningkatkan penyediaan lapangan kerja baru.

Daerah pedesaan terpencil yang sebagian besar belum terjangkau jaringan Perusahaan Listrik Nasional (PLN) merupakan suatu masalah bagi pembangunan dan pengembangan masyarakat pedesaan. Kebutuhan energi masyarakat pedesaan terpencil untuk memasak, penerangan, dll umumnya berasal dari energi yang tidak dapat diperbaharui (seperti minyak). Adapun peralatan elektronik seperti radio, televisi dipenuhi dengan menggunakan baterai atau aki yang dalam jangka waktu tertentu harus diisi ulang (recharge). Umumnya daerah pedesaan terpencil yang terletak pada daerah pegunungan mempunyai potensi energi air yang besar, sehingga pembangkit listrik tenaga air skala mikro merupakan salah satu sumber energi yang dapat dikembangkan.

Salah satu daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara yang berpotensi untuk dijadikan sumber energi pembangkit listrik tenaga air skala mikro adalah sungai Hulu yang terletak di Desa Polohungo, Kecamatan Limboto. Desa Polohungo merupakan salah satu desa terpencil yang belum terjangkau oleh jaringan listrik PLN karena terletak di daerah dataran tinggi. Sehingga dengan memanfaatkan aliran sungai Hulu tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan daya listrik di Desa polohungo.

PERUMUSAN MASALAH

Adapun rumusan masalah yang akan dibahas pada penulisan ini adalah :

1. Debit yang dihasilkan dari aliran sungai Hulu.
2. Daya yang bisa dihasilkan dari aliran sungai Hulu.
3. Besarnya kebutuhan listrik yang akan digunakan masyarakat desa polohungo

TUJUAN

Berdasarkan perumusan masalah di atas, maka Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menghitung debit andalan dan menghitung besar daya yang dibangkitkan PLTMH untuk memenuhi kebutuhan energi listrik di desa Polohungo Kec. Limboto Kab. Gorontalo

Manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah :
Bagi Ilmu Pengetahuan, memberikan informasi secara umum dan dapat dijadikan acuan untuk mengembangkan sistem pembangkit listrik yang bersumber dari energi terbarukan khususnya didaerah terpencil yang belum terjangkau listrik tetapi memiliki potensi hidrologi yang cukup besar.
Bagi peneliti, dapat mengaplikasikan ilmu yang diperoleh dari Fakultas Teknik Prog. Studi S1 Teknik Elektro Universitas Negeri Gorontalo pada Sungai Hulu Kecamatan limboto Kabupaten Gorontalo.
Bagi pemerintah, sebagai bahan pertimbangan dalam pembangunan PLTMH di sungai Hulu
Bagi peneliti selanjutnya, dapat menjadi perbandingan dalam melakukan atau mengembangkan penelitian ini.

LUARAN YANG DI HARAPKAN

 

info bidik misi

29 April 2013 20:09:45 Dibaca : 2017

   Karena banyak keluhan kepada adik-adik Bidikmisi IPB ke Ditmawa IPB soal belum jelasnya kapan selesainya persoalan rekening Mandiri mahasiswa, akhirnya siang tadi (29/4) Direktur Kemahasiswaan IPB Dr. Rimbawan TURUN LANGSUNG ke Bank Mandiri KCP Kampus IPB Darmaga. HASILNYA: HARI RABU (1/05) AKAN SELESAI DAN SUDAH BISA DILAKUKAN PENARIKAN. Beliau juga mengadvokasi soal saldo minimal yang Rp100,000,- supaya tidak sebesar itu sehingga bisa 10,000-20,000 (akan diinfokan secepatnya). Mohon doa dan kesabarannya ya :). Jika ada adik2 yang benar2 membutuhkan dana untuk kebutuhan pokok sehari-hari bisa segera ke loket beasiswa,,salam semangat ya :D ( Enakan UNG udah cair to????)

ttd

lucy katili

proposal

24 April 2013 10:20:42 Dibaca : 3008

Proposal Penelitian

STUDI POTENSI DAN PEMANFAATAN AIR SUNGAI HULU UNTUK PLTMH DESA KAMPANI, KEC. WADAGA, KAB. MUNA

PROPOSAL PENELITIAN


BAB 1

PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Dalam usaha meningkatkan mutu kehidupan dan pertumbuhan ekonomi pedesaan, energi listrik memiliki peranan yang sangat penting. Ketersediaan energi listrik di pedesaan sebagai salah satu bentuk energi yang siap pakai, selain untuk penerangan tentu saja akan mendorong peningkatan sarana pendidikan, kesehatan dan keamanan lingkungan serta dapat meningkatkan penyediaan lapangan kerja baru.
Daerah pedesaan terpencil yang sebagian besar belum terjangkau jaringan Perusahaan Listrik Nasional (PLN) merupakan suatu masalah bagi pembangunan dan pengembangan masyarakat pedesaan. Kebutuhan energi masyarakat pedesaan terpencil untuk memasak, penerangan, dll umumnya berasal dari energi yang tidak dapat diperbaharui (seperti minyak). Adapun peralatan elektronik seperti radio, televisi dipenuhi dengan menggunakan baterai atau aki yang dalam jangka waktu tertentu harus diisi ulang (recharge). Umumnya daerah pedesaan terpencil yang terletak pada daerah pegunungan mempunyai potensi energi air yang besar, sehingga pembangkit listrik tenaga air skala mikro merupakan salah satu sumber energi yang dapat dikembangkan.
Salah satu daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara yang berpotensi untuk dijadikan sumber energi pembangkit listrik tenaga air skala mikro adalah sungai Hulu yang terletak di Desa Kampani, Kecamatan Wadaga Kabupaten Muna. Desa Kampani merupakan salah satu desa terpencil yang belum terjangkau oleh jaringan listrik PLN karena terletak di daerah dataran tinggi. Sehingga dengan memanfaatkan aliran sungai Hulu tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan daya listrik di Desa Kampani.
Selama ini masyarakat desa Kampani hanya memanfaatkan aliran sungai Hulu sebagai pengairan saja, sehingga perlu dilakukan pemanfaatan energi air untuk dapat menghasilkan energi listrik. Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup dan sumber daya masyarakat agar tidak tertinggal dengan daerah-daerah lainnya yang sudah dialiri jaringan listrik PLN.
Keadaan – keadaan diatas menjadi dasar bagi penulis untuk membahas studi potensi aliran sungai Hulu yang dapat dimanfaatkan untuk membangkitkan tenaga listrik serta perencanaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Desa Kampani Kabupaten Muna.

1.2.Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan dibahas pada penulisan ini adalah :
1. Debit yang dihasilkan dari aliran sungai Hulu.
2. Daya yang bisa dihasilkan dari aliran sungai Hulu.
3. Besarnya kebutuhan listrik yang akan digunakan masyarakat desa Kampani

1.3.Tujuan Penelitian
Berdasarkan perumusan masalah di atas, maka Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menghitung debit andalan dan menghitung besar daya yang dibangkitkan PLTMH untuk memenuhi kebutuhan energi listrik di desa Kampani Kec. Wadaga Kab. Muna.

1.4.Manfaat Penelitian
Manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah :
1. Bagi Ilmu Pengetahuan, memberikan informasi secara umum dan dapat dijadikan acuan untuk mengembangkan sistem pembangkit listrik yang bersumber dari energi terbarukan khususnya didaerah terpencil yang belum terjangkau listrik tetapi memiliki potensi hidrologi yang cukup besar.
2. Bagi peneliti, dapat mengaplikasikan ilmu yang diperoleh dari Fakultas Teknik Prog. Studi S1 Teknik Sipil Universitas Haluoleo pada Sungai Hulu Kecamatan Wadaga Kabupaten Muna.
3. Bagi pemerintah, sebagai bahan pertimbangan dalam pembangunan PLTMH di sungai Hulu
4. Bagi peneliti selanjutnya, dapat menjadi perbandingan dalam melakukan atau mengembangkan penelitian ini.

1.5.Batasan Penelitian
Agar pembahasan meteri dalam tugas akhir ini lebih terarah dan maksimal, maka penulis membuat suatu batasan masalah sebagai berikut :
1. Membahas secara umum tentang komponen utama Pembangkit Listrik TenagaMikrohidro (PLTMH), hanya pada bagunan sipil.
2. Analisa debit andalan dan debit banjir dan besarnya energi listrik yang dapat dihasilkan sungai Hulu.
3. Menghitung kebutuhan listrik yang akan digunakan oleh masyarakat desa Kampani Kab. Muna.
4. Analisa hidrolis bangunan sipil PLTMH.

1.6.Keaslian Penelitian
Beberapa penelitian terdahulu yang pernah membahas masalah mengenai Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro diantaranya:
1. Eko Muwahidin. (2009). PERENCANAAN DAN PEMBUATAN MINIATUR PLTMH UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG. Menjelaskan secara garis besar perencanaan dan pembuatan pembangkit listrik mikrohidro dapat dijelaskan sebagai berikut, aliran air yang mengalir akan memutar turbin crossflow, putaran ini akan diteruskan ke bagian transmisi roda gigi sehingga putaran dipercepat dan diteruskan oleh poros yang dikopel dengan generator. Sehingga akan menghasilkan suatu energi listrik. Aliran listrik yang keluar dari generator adalah AC. PLTMH dalam bentuk miniatur pada skripsi ini bertujuan agar memudahkan bagi para pengunjung untuk melihat proses kerja dari Pltmh yang ada di Universitas Muhammadiyah Malang.
2. Wa Ode Zulkaida. ANALISA ENERGI PLTA DARI BENDUN WAWOTOBIKABUPATEN KONAWE PROPINSI SULAWESI TENGGARA. Menjelaskan Dalam usaha mengatasi krisis energi terutama energi listrik khususnya kabupaten Konawe Propinsi Sulawesi Tenggara dengan cara menganalisa kemampuan potensi air dari bendung Wawotobi yang berada pada sungai Konaweha kabupaten Konawe Propinsi Sulawesi Tenggara. Potensi air ini dapat digunakan untuk membangkitkan energi listrik, yaitu dengan cara konversi energi potensial air menjadi energi kinetik, dari energi kinetik di konversi menjadi energy mekanik dengan menggunakan mesin turbin dan kemudian dari energi mekanik di konversi menjadi energi listrik dengan menggunakan generator. Berdasarkan perhitungan potensi persediaan airnya dengan menggunakan analisa frekwensi Log Pearson tipe III pada keandalan 90%, didapatkan potensi air sebesar 14,74 m3/dt dan berdasarkan ketinggian efektif daya listrik bisa dibangkitkan sebesar 422,29 KW. Berdasarkan data , potensi daya listrik dibutuhkan masyarakat kabupaten Konawe sebesar 8904 KW. Dalam arti potensi air yang tersedia lebih kecil dari potensi air yang dibutuhkan masyarakatnya. Dari hasil analisa daya, tinggi efektif bendung dan debit, didapatkan bahwa daya yang bisa dihasilkan termaksud jenis PLTA kapasitas rendah, dan jenis PLTA tekanan rendah, sehingga kemampuan air bendung Wawotobi sesuai untuk PLTMH.
Persamaan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya adalah terletak pada obyek penelitian yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dengan pembatasan masalah dan pembahasan penelitian masing-masing peneliti.
Adapun yang menjadikan penelitian ini berbeda dengan penelitian yang dilakukan sebelumnya adalah penelitian ini difokuskan pada analisa kapasiatas debit Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro studi kasus pada Pembngkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Sungai Hulu.

1.7. Sistematika Penulisan
Untuk mendapatkan gambaran keseluruhan dari Proposal Tugas akhir ini, maka disusun berdasarkan sistematika penulisan sebagai berikut :
- Bab I, Pendahuluan, berisi tentang latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penulisan, batasan penelitian, keaslian penelitian, dan sistematika penulisan.
- Bab II Tinjauan Pustaka, memuat landasan teori mengenai Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan kerangka konseptual
- Bab III, Metode Penelitian, membahas tentang rancangan penelitian, waktu dan tempat penelitian, populasi dan sampel penelitian, variable penelitian, sumber dan metode pengumpulan data serta analisis data.
- Bab IV, Hasil dan Analisis, meliputi analisa hidrololis dan desain Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH).
- Bab V, Penutup, berisi tentang kesimpulan dan saran yang mengemukakan apa yang menjadi kesimpulan dari tugas akhir ini, kemudian saran-saran yang dapat menunjang, selanjutnya daftar pustaka dan lampiran-lampiran.
Diposkan oleh Odhe Bakri di 22.49

 

INFORMASI TEKNOLOGI (IT)

23 April 2013 20:07:18 Dibaca : 1934

STANDAR DEVIASI

Standar deviasi disebut juga simpangan baku. Seperti halnya varians, standar deviasi juga merupakan suatu ukuran dispersi atau variasi. Standar deviasi merupakan ukuran dispersi yang paling banyak dipakai. Hal ini mungkin karena standar deviasi mempunyai satuan ukuran yang sama dengan satuan ukuran data asalnya. Misalnya, bila satuan data asalnya adalah cm, maka satuan standar deviasinya juga cm. Sebaliknya, varians memiliki satuan kuadrat dari data asalnya (misalnya cm2). Simbol standar deviasi untuk populasi adalah σ (baca: sigma) dan untuk sampel adalah s.

Rumus untuk menghitung standar deviasi adalah :

Contoh:

Data umur berbunga (hari) tanaman padi varietas Pandan Wangi adalah sbb: 84 86 89 92 82 86 89 92 80 86 87 90

Berapakah standar deviasi dari data di atas?

Sampel

y

y2

1

84

7056

2

86

7396

3

89

7921

4

92

8464

5

82

6724

6

86

7396

7

89

7921

8

92

8464

9

80

6400

10

86

7396

11

87

7569

12

90

8100

Jumlah

1043

90807

Maka nilai standar deviasi data di atas adalah :

hak asasih manusia

26 March 2013 09:03:30 Dibaca : 2437

 

PENDAHULUAN

1.Latar Belakang Masalah

Hak merupakan unsur normative yang melekat pada diri setiap manusia yang
dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan
yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum
reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan
kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.

Maka dengan ini penyusun mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.

1.Identifikasi Masalah

Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:

1. Pengertian HAM

2. Perkembangan HAM

3. HAM dalam tinjauan Islam

4. Contoh-contoh pelanggaran HAM

1.Batasan Masalah

Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah
dan tujuan dalam hal pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun
membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM.

HAK ASASI MANUSIA (HAM)

1.Pengertian, Tujuan, Dan Ciri Pokok Hakikat HAM

.Pengertian

•HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya

(Kaelan: 2002).

•Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching
Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa
menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia,
yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.

• John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).

• Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan
bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara,
hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia”.

Ciri Pokok Hakikat HAM

Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang rcipatam

• HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari

manusia secara otomatis.

• HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama,

etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.

• HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).

1.Perkembangan Pemikiran HAM

• Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :

Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat
pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama
pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi
perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang
baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.

Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis
melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi

pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep
dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis

kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan

hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.

Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi
ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya,
politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak
melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran
HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi
penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi
menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga
menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang
dilanggar.

Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant
dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi
dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek
kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan
tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan
memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat
dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983
melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the

basic Duties of Asia People and Government

Tujuan HAM

•Tujuan HAM sangat sederhana adalah untuk selalu menyadari keberadaan, menghormati dan menegakkan HAM serta martabat pribadi manusia demi terciptanya keadilan dan perdamaian diseluruh dunia, khususnya bagi para anggota yang tegabung didalamnya.

Didalam perspektif sejarah, berbagai upaya didalam pemikiran, telaah dan penuangan secara konseptualisasi beserta dan perjuangan untuk mengakui dan menegakkan eksistensi HAM itu sejatinya jauh sebelumnya sudah ada sebelum penuangan secara formal didalam deglarasi itu telah muncul ditengah-tengah masyarakat umat manusia, baik dibarat maupun ditimur, meskipun masih bersifat local dan parsial.

2. Perkembangan pemikiran HAM didunia bermula dari:

1. Magna Charta

Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di
kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain
memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute
(raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum
yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta
pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).

•The American declaration

Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American
Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan
Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di
dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus
dibelenggu.

•The French declaration

Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi
Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat
dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada
penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip
presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian

ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan

pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.

•The four freedom

Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan
memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang
diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap
bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi
penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha,
pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi
berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur
Effendi,1994).

• Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:

Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.

Perkembangan HAM di Indonesia untuk sekarang ini sudah cukup baik.

Contohnya saja didaerah Sleman Yogjakarta, Sri Sultan HB X dengan para pengusaha dan pemerintah memberikan bantuan kepada semua masyarkat yogja yang membutuhkan dan yang tertimpa musibah Gunung Merapi. Tiap pengungsi mendapatkan jatah Rp 5 ribu per hari.

Bagi warga yang rumahnya rusak, akan mendapatkan jatah sampai rumah selesai dibangun. Sultan mengungkapkan dana pembangunan selter berasal dari patungan pengusaha. Sedangkan pemerintah membantu pegadaan fasilitas air dan listrik.

Mengenai mata pencaharian, Sultan mengimbau warga untuk sementara menebang pohon-pohon bambu.

Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah

berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:

1. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD

1945

2. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku

konstitusi Republik Indonesia Serikat

3. Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950

4. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945

1.HAM Dalam Tinjauan Islam

Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai
agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh
karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan
ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia
tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan
abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam
Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak
Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia
dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari
kedua hak tersebut, misalnya sholat.

Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak

untuk mengelola harta yang dimilikinya.

Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan
teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya
sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai
pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian
konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung
ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar
Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa
ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama
ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative,
juga terdapat praktek kehidupan umat islam.

Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak

Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat
kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati.
Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat
hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang
pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier

(tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder

(Masdar F. Mas’udi, 2002)

Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi

menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:

• 1. Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-
sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri,
kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.

2. Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi
tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses
pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan
memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk
mengajukan pembelaan

3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut

keyakinan masing-masing

4. Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga
negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu
kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk
memenuhi kebutuhan pokok warga negara.

1.HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional

Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis
yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua,
dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam
peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan
presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.

Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang
sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi
seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan
panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya
karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara
itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan
pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.

Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM

Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang
termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang
secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak
didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang
berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran
HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud
untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,
ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara
membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang
berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok
yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya,
memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam
kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke
kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).

Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang
dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang
diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk
sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan
penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik
lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum
internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa
atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu
kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras,
kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui
secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional,
penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.

Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara
maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena
itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap
aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara.
Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan
persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan
berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di
lingkungan pengadilan umum.

1.Penanggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion),

perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.

Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja
dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya
negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan,
penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya
tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat
kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.

Salah satu contoh pelanggaran terhadap HAM adalah pada awal Februari 2003 sempat menjadi perhatian dunia internasional ketika Merilis hendak menangkap Jendral(Purn)Wiranto Cs dari Indonesia karena kasus pelanggaran HAM pasca jajak pendapat diTim-Tim. Lewat Serious Crime Unit(SCU) yang dibentuk UNTAET sebagai bagian dari Kejaksaan Agung Timor Leste, petinggi militer waktu itu direkomendasikan diadili di Timor Leste. Rilis yang dikeluarkan SCU tersebut mengejutkan masyarakat Indonesia. Hal itu disebabkan proses pengadilan pelanggaran HAM kasus Tim-Tim masih berlangsung dipengadilan HAM di PN Jakarta Pusat.

Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM :

1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.

2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan
penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa
merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap
mahasiswa.

3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan
pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga
menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan
sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.

4. Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan
merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna
jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati
arus kendaraan yang tertib dan lancar.

5. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya
masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya
merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga
seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai
dengan minat dan bakatnya.

PENUTUP

1.Kesimpulan

HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan
kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu
hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang
lain.

HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam
sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai
dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan
sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.

Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-
undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh
seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam
pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui

hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang

pengadilan HAM.

1.Saran-saran

Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan
memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati
dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan
Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.

Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan

mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.