SAKLAR TUKAR

03 June 2015 18:27:22 Dibaca : 18620

SAKLAR TUKAR

Saklar tukar adalah saklar yang yang dapat digunakan untuk menghidupkan dan mematikan lampu dari tempat yang berbeda. Instalasi saklar tukar adalah penggunaan dua buah saklar untuk meyalakan dan menghidupkan satu buah lampu dengan cara bergantian. Rangkaian instalasi penerangan yang menggunakan saklar tukar banyak dijumpai di hotel-hotel atau di rumah penginapan maupun di lorong-lorong yang panjang. Sehingga saklar tukar ini dikenal juga sebagai saklar hotel maupun saklar lorong. Tujuan dari penggunaan ini ialah untuk efisiensi waktu dan tenaga karena penggunaan saklar ini sangat praktis.
Dibawah ini adalah contoh rangkaian saklar tukar:

Prinsip kerja rangkaian di atas adalah, lampu akan menyala jika kedua saklar berada pada posisi yang sama, misal posisi saklar berada dibagian kontak atas semua atau kontak bawah semua. Dapat dilihat dari rangkaian diatas. Sedangkan lampu akan padam jika posisi saklar berbeda tempat, misal satu saklar berada di kontak atas dan satu lainnya di kontak bawah atau sebaliknya. Konsep inilah yang menyebabkan saklar bisa dihidupkan maupun dimatikan dari arah bergantian.

Mungkin banyak yg ngerasa aneh dengan gambar diatas ttg penggambaran saklarnya, kok bagitu, kl saya sendiri sebenarnya dengan gambar ini sudah jelas, tp mungkin ada yg belum jelas sehingga takud menimbulkan salah presepsi. Untuk hubungan saklarnya yg saya maksud ada seperti barikut:

INTEROPERABILITAS

31 May 2015 18:01:15 Dibaca : 3228

 PENDAHULUAN
Tujuan dari informasi interoperabilitas adalah memberikan sebuah pandangan kepada berbagai sumber informasi untuk dapat diakses dengan benar. Pada umumnya keragaman sumber informasi terjadi pada tingkat sintaktik, yaitu pendifinisian data; tingkat struktura adalah klasifikasi atau taksonomi data dan tingkat semantik adalah pada konsep data.


 PENGERTIAN INTEROPERABILITAS


Interoperabilitas adalah dimana suatu aplikasi bisa berinteraksi denganaplikasi lainnya melaluisuatu protokol yang disetujui bersama lewat bermacam-macam jalur komunikasi, biasanya lewat network TCP/IP dan protokol HTTP dengan memanfaatkan file XML. Adapun aplikasi disini boleh berada di platform yang berbeda: Delphi Win32, .NET, Java, atau bahkan pada O/S yang berbeda.Kata "interoperability" terdiri dari 3 kata, yaitu: "inter" yg artinya antar (beberapa hal),"operate" yg artinya bekerja, dan "ability" yg artinya kemampuan/kebisaan. Sehingga apabila digabung menjadi "inter-opera-bility" yang artinya menjadi "kemampuan bekerja anta rbeberapa hal" atau terjemahan bebasnya kira-kira "kemampuan saling bekerja sama antar beberapa hal".Salah satu contoh aplikasi yang punya interoperability adalah aplikasi Web Services, SOA, XML-RPC.
Interoperabilitas menjadi persoalan komplek dalam pertukaran data antar sistem dengan platform berbeda, seperti terjadi pada e-banking dan e-government. Adalah tidak mungkin menyeragamkan format dan skema data pada semua sistem, juga lebih tidak mungkin menyeragamkan sistem, apalagi menggunakan vendor yang sama. Salah satu pendekatan yangditerima adalah standardisasi format data yang dipertukarkan, dan XML memberikan jawabanyang tepat XML adalah keturunan SGML, secara genetik bersifat interoperability,seperti saudara tuanya HTML yang telah mengubah dunia berkat sifatinteroperabilitasnya. Sementara HTML hanya terbatas pada wilayah browser,XML dilahirkan untuk dikembangkan, sesuai namanya XMLdimana X-nya adalah extensible. XML diterima secara luas dan telah memegang peranutamasebagai aktor dalam pertukaran data di web dan di wilayah lainnya, sepertiXHTML, RSS,MathML, MusicML, GraphML, SVG, Office Open XML, danribuan lainnya.Inti dari definisiInteroperabilitas adalah kemampuan sebuah sistem untuk menggunakan atau memakai bagiandari sistem lain tanpa diketehui oleh pengguna sistem, kemampuan ini melebihi kemampuankomunikasi antar sistem. Inti dari definisi interoperabilitas adalah kemampuan sebuah systemuntuk menggunakan informasi yang telah diterima dari sistem lain. MenurutISO 19119 servicesdefinisi dari interoperabilitas adalah: kemampuan untuk berkomunikasi, mejalankan program,atau mentransfer data diantara berbagai jenis teknologi dan unit data yang digunakan olehpaket perangkat lunak SIG dimana pengguna tidak memerlukan pengetahuan mengenaikarakteristik unit datanyaTerdapat sebuah miskonsepsi tentang interoprabilitas, interoperabilitastidak berasumsi bahwasemua orang harus memiliki format file yang sama,tetapi interoperabilitas adalah sebuahkemampuan untuk mengerti ataumengadopsi format file yang berbeda tersebut.OGC (Open Geospatial Consortium) telah mendefinisikan tujuh hal yangterjadi pada GeographicInformation (GI) interoperability, yaitu kemudahan untuk:1. mencari data spatial2. memperoleh data spatial3. mengintegrasikan data-data spatial dari berbagai sumber4. mendisplay data spatial dalam sebuah tampilan.5. melakukan analisa data spatial6. mengolah data-data spatial khusus, walaupun berasal dari sumber dan tipedata yangberbeda-beda7. menyatukan sebuah sistem informasi data spatial dengan fitur-fitur tebaik dari berbagaiprovider software.


 Karakteristik Interoperabilitas berdasarkan level;
-Level hardware:bagaimana perbedaan karakteristik (fisis, elektronis) komponen-komponen hardware dijembatani dalamrangka mewujudkan suatu fungsi/tujuan tertentu.
-Contoh: interaksi antara CPU- RAM –> interoperabilitas diwujudkan dengan cache dan buffer-Level network:bagaimana perbedaan hardware+OS bisa dijembatani, sehingga dua komputer yang berbeda bisa salingberkomunikas
Pendekatan: protokol, standarisasi-Level software:bagaimana menjembatani perbedaan format data dan bahasa pemrogramanInteroperabilitas dataInteroperabilitas komunikasi aktif (function/procedure calls).


 Sejarah Interoperabilitas di Indonesia
Secara teknologi Interoperabilitas sendiri sebenarnya telah dikenal secara luas di Indonesia,namun karena bersifat Back Engine Maka End User tidak begitu aware akan adanyaInteroperabilitas ini. Di dunia perbankan, pertukaran antarsistem Informasi ditunjukkan dalanbentuk pertukaran dana antar bank melalui Sistem Informasi perbankan dan atau melalui ATM,hal yang sangat umum dilakukan masyarakatsehari-hari. Sedangkan di Web, Interoperabilitastelah muncul dalam bentuk yang lebih kompleks, yaitu cloud computing. Sebagai contoh, dengan Google API, kita dengan mudah memasukkan posisi pada Google mapdan menampikannya pada web kita, dimana ini adalah salah satucontoh interoperabilitas.Namun sedemikian hebatnya penetrasi teknologi pertukaran data antar sistem informasi ini,amat disayangkan bahwa ternyata Sistem Informasi yang dikembangkan oleh pemerintahandi Indonesia sebagian besarsangat tidak memperhatikan aspek Interoperabilitas ini.Selama inikebanyakan Sistem Informasi yangdikembangkan oleh instansi pemerintahan hanyadapatmemberikan manfaat secara lokal, terutama bagi satkerpemilik anggaran pengembanganSistem Informasi tersebut.Sebagai akibatnya, Informasi dasar yang ada pada suatu Sistem Informasi (contoh : Informasi Kependudukan) seringkali menjadi redundan terhadap SistemInformasi lain dan tidak sinkron.
Informasi (contoh : Informasi Kependudukan) seringkali menjadi redundan terhadap Sistem Informasi lain dan tidak sinkron.Akibat lainnya adalah sulitnya melakukan pertukaran data yang harus melalui proses pengkopian dan penyesuaian data yang panjang dan memakan waktu.
Hal ini membuat Tata Sistem Informasi Kepemerintahan di Indonesia carut marut dengan pulau-pulau system informasi yang tersebar dimana-mana.Meskipun demikian, bukan tidak ada Sistem Informasi Kepemerintahan yang ternyata mendukung Interoperabilitas dengan baik. Ambil contoh program National Single Window(NSW) yang dicanangkan pemerintah, datanya mengambil dari Departemen Perindustrian, Bea cukai, Dirjen Postel dan beberapa Instansi lainnya. Namun walaupun mengusung nama National Single Window, Sistem iNSW ini diperuntukkan hanya bagi sistem ekspor impor di indonesia. Dirjen Pajak juga saat ini telah sukses mengembangakan Interoperabilitas untuk pajak hingga dapat digunakan oleh Sistem Informasi lainnya, seperti Sistem Informasi Pelelangan (SePP) yang saatini dipegang oleh KemKominfo, dan beberapa informasi lainnya.Namun sayang, sisi layanan publik Nasional lain diIndonesia ternyata belum tersentuh oleh Interoperabilitas.Hal ini sangat disesalkan, mengingat Pemerintah Daerah punadayang telah sukses memperkuat SIstem Informasi di Daerahnya dengan Interopeabilitas sehingga mampu membawa Layanan Publik bersifat satu atap, seperti Jajaran Pimpinan Pemerintahan Jawa Timur yang telah sukses membawa Sistem Informasi pengurusan Kendaraan ke level Interoperabilita santar kota sehingga membawa kemudahan untuk mutasi danpengurusan kendaaran yang berada di kota yang berbeda dengan kota asalnya di JawaTimur. Menuju ke Sistem Interoperabilitas Nasional bukan perkara gampang.Ada hal yang lebih dalam dari sekedar dukunganteknologi dan jaringan infrastruktur IT. Kultur dalam pemerintahan masih mengedepankan ego Instansi, membuatkeseganan dalampertukaran informasi, apalagi bila tidak didukung dengan dasar hukum yang kuat. Jangankandatadigital, saat ini sangat sulit memperoleh data dari satu instansibila ada permintaan dariinstansi lainnya. Budaya inilah yangtentunya harus bisa dikikis oleh aparatur negara, dengan tidak mengabaikan prinsip kehati-hatian. Selain itu, harus ada standar pengembangan SistemInformasi di lingkungan Kepemerintahan yang menegaskan mengenai standar Interoperabilitas.

 Kelebihan dan kekurangan
Kelebihan Interoperabilitas- Memberikan layanan dan informasi tanpa ada batasan waktu dan tempat. Masyarakatdapatmengakses informasi serta layanan tanpa harus terikat batasan waktu dantempat. Informasidan layanan disediakan 24 jam sehari 7 hari seminggu dengan pencari informasi tidak harusdatang secara fisik ke kantor pemerintah penyediainformasi dan layanan yang diperlukannya.- Memperluas jangkauan pemberian layanan dan informasi. Denganmenggunakan Internetsebagai salah satu media penyampaian layanan dan informasi,seorang investor Amerika danEropa dapat mengetahui potensi sumberdaya alamyang ada di propoinsi Lampung misalnyadengan hanya melihat informasi tersebut pada ofisial website dari propinsi tersebut.- Memberikan layanan yang lebih berkualitas. Dengan adanya teknologi informasidankomunikasi, layanan yang diberikan dalam bentuk elektronik dan multimedia ( electronicform) bisa lebih menarik dan berkualitas dibandingkan layanan dan informasi yang berbasiskertas ( paper form) saja.- Mengurangi total biaya administrasi dan waktu yang dikeluarkan oleh masyarakat.Informasidan layanan dapat diperoleh oleh masyarakat dengan lebih gampang tanpaharus melewatiberbagai meja birokrasi dan mengeluarkan banyak biaya administrasiuntuk mendapatkannya
- Menjamin transparansi, akuntabilitas dan kontrol dari masyarakat terhadap penyelenggaraanpemerintahan dalam rangka penerapan konsep good corporate governance.Transparansi,akuntabilitas dan kontrol yang baik dapat menghilangkan kecurigaan dan kekesalan darimasing-masing pihak.- Kerahasiaan data masih tetap bisa terjaga.
- Menjamin transparansi, akuntabilitas dan kontrol dari masyarakat terhadap penyelenggaraanpemerintahan dalam rangka penerapan konsep good corporate governance.Transparansi,akuntabilitas dan kontrol yang baik dapat menghilangkan kecurigaan dan kekesalan darimasing-masing pihak.- Kerahasiaan data masih tetap bisa terjaga.
Kekurangan- Tidak memiliki dokumentasi sistem.- Belum tersedianya kamus data (data dictionary) yang jelas.- Adanya perbedaan persepsi mengenai interoperabilitas.- Belum dikenalnya interoperabilitas sistem informasi.- Belum merasa perlu adanya interoperabilitas sistem informasi.


INTEROPERABILITAS DATA DAN INFORMASI SPASIAL DALAM UPAYA MENDUKUNG PENGAMBILAN KEPUTUSAN YANG BERSIFAT STRATEGIS

 Interoperabilitas Data dan Informasi Spasial


Seiring dengan perkembangan teknologi pengolahan data spasial, Sistem Informasi Geospasial (SIS/SIG) merupakan salah satu disiplin terkait teknologi informasi dan komunikasi yang memungkinkan penggabungan berbagai basis data dan informasi yang dikumpulkan melalui peta, citra satelit, maupun survai lapangan, yang kemudian dituangkan dalam layer-layer peta. Pada saat ini SIS/SIG telah dikembangkan oleh banyak instansi, namun seringkali dalam format dan standar yang berbeda-beda. Untuk itu, diperlukan piranti lunak yang berkemampuan untuk mendukung penyelenggaraan pertukaran data dan informasi antar instansi, seperti piranti lunak interoperability. Pemanfaatan piranti lunak ini akan memudahkan prosesdata sharing, sehingga akan terwujud pemanfaatan data yang lebih efektif dan efisien.
Dilihat dari segi teknis operasionalnya, konsep interoperabilitas ini dapat dianalogikan sebagai aktivitas online antar dua sistem komputer yang berbeda di tempat yang berbeda sehingga dapat diakses oleh user atau pelaku data dan informasi spasial untuk dapat dipergunakan dan dimanfaatkan dalam upaya pengambilan keputusan.
Manfaat dan kegunaan dari penggunaan konsep interoperabilitas ini lebih mengacu pada fleksibilitas, efisiensi dan efektivitas, serta produktivitas bagi seorang user atau pelaku data dan informasi spasial untuk mengambil keputusan yang lebih baik berkenaan dengan data dan informasi spasial.
Para user atau pelaku data dan informasi spasial adalah orang-orang yang terkait dalam menggunakan konsep interoperability tersebut. Contohnya adalah para pejabat yang berasal dari instansi pemerintah baik dalam lingkup departemen atau non departemen. Mereka menerapkannya dalam pengupayaan untuk pengambilan keputusan yang bersifat strategis. Sebelum membahas lebih jauh mengenai konsep interoperabilitas maka perlu dibahas terlebih dahulu hal-hal yang harus diperhatikan dan dilakukan agar interoperabilitas atas data dan informasi spasial dapat terwujud.

 Kesadaran data sharing serta dukungan peraturan dan kebijakan.
Pada saat ini kesadaran untuk saling bertukar data (data sharing) antar instansi terutama instansi-instansi sebagai sipul jaringan data spasial dirasa masih rendah. Sebagian dari para pengambil kebijakan pada masing-masing instansi masih menganggap bahwa peta / data spasial yang dimiliki merupakan hasil dari produk instansi yang bersangkutan yang diperoleh dengan biaya tidak sedikit. Sehingga masih banyak yang merasa keberatan apabila data spasial yang dimilikinya dengan mudah dapat digunakan/diakses oleh orang atau instansi lain. Egoisme demikian harus diubah dan diarahkan serta ditumbuhkembangkankan pada kesadaran yang tinggi untuk mau saling bertukar data (data sharing).Instansi baik departemen maupun non departemen merupakan bagian dari pemerintah, dana yang dipergunakan untuk membiayai suatu produk data spasial suatu instansi berasal dari dana APBN / APBD baik Pemerintah pusat maupun daerah. Sehingga penggunaan data spasial secara bersama akan berdampak pada penekanan dan penghematan biaya yang lebih efektif. Oleh karena itu untuk menumbuhkembangkan kesadaran akan data sharig tersebut dibutuhkan sosilisasi. Selain itu harus didukung oleh oleh peraturan dan kebijakan yang dilekuarkan oleh Pemerintah sebagai landasan atau payung hukumnya. Dengan telah dikelurakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2007 tentang Jaringan Data Spasial Nasional yang mengatur hak dan kewajiban apa-apa saja dari masing-masing instansi terkait seperti clearinghouse mengenai pengelolaan data maupun format data, merupakan suatu wujud dari dukungan pemerintah. Akan tetapi dengan perpres saja tidak cukup karena masih bersifat umum dan harus diikuti dengan aturan-aturan pelaksanaan lainnya yang bersifat spesifik serta harus dilakukan sosialisasi yang intensif.

 Standarisasi Data dasar.
Tujuan standarisasi adalah untuk keseragaman (uniformity) meskipun dalam berbagai kasus hal ini tidak selalu berhasil karena ada perbedaan view dan interest dari pengguna. Keseragaman dalam hal ini lebih ditujukan untuk kejelasan (clarity) dengan tujuan untuk mempermudah interoperabilitas dan proses pertukaran data (interoperability and data sharing). Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, berkembang juga berbagai macam jenis paket perangkat lunak pendukung Sistem Informasi Geospasial (SIS/SIG) yang memiliki tipe format file yang berbeda-beda. Penyebab utama terjadinya perbedaan format file adalah teknologi yang digunakan untuk mengembangkan paket perangkat lunak SIS/SIG juga berlainan. Oleh sebab itu perlu dikembangkan sebuah standar terbuka atau open standards yang dapat mendukung atau membaca tipe format file dan teknologi yang berbeda-beda tersebut yang biasa disebut sebagai GIS interoperability atau interoperabilitas SIG.
Secara konsepsi data dasar akan dipakai bersama (sharing) oleh para pengguna. Dengan kemajuan teknologi penaganan dan komunikasi data sudah dimungkinkan untuk menggunakan data dari satu sistem informasi ke sistem informasi lainnya (data exchange), sehingga secara teknis bukan merupakan suatu masalah yang rumit.

 Dukungan peralatan/piranti yang memadai.
Interoperabilitas adalah kemampuan sebuah sistem untuk menggunakan atau memakai bagian dari sistem lain tanpa diketehui oleh pengguna sistem, kemampuan ini melebihi kemampuan komunikasi antar sistem. Inti dari definisi interoperabilitas adalah kemampuan sebuah sistem untuk menggunakan informasi yang telah diterima dari sistem lain. Menurut ISO 19119 services, definisi dari interoperabilitas adalah : kemampuan untuk berkomunikasi, mejalankan program, atau mentransfer data diantara berbagai jenis teknologi dan unit data yang digunakan oleh paket perangkat lunak SIS/SIG dimana pengguna tidak memerlukan pengetahuan mengenai karakteristik unit datanya.
Terdapat sebuah miskonsepsi tentang interoprabilitas, interoperabilitas tidak berasumsi bahwa semua orang harus memiliki format file yang sama, tetapi interoperabilitas adalah sebuah kemampuan untuk mengerti atau mengadopsi format file yang berbeda tersebut. OGC (Open Geospatial Consortium) telah mendefinisikan tujuh hal yang terjadi pada Geospatial Information (GI) interoperability, yaitu kemudahan untuk :
1. mencari data spasial.
2. memperoleh data spasial.
3. mengintegrasikan data-data spasial dari berbagai sumber.
4. mendisplay data spasial dalam sebuah tampilan.
5. melakukan analisa data spasial.
6. mengolah data-data spasial khusus, walaupun berasal dari sumber dan tipe data yang berbeda-beda.
7. menyatukan sebuah sistem informasi data spatial dengan fitur-fitur tebaik dari berbagai provider software.
Untuk itu, diperlukan piranti lunak yang berkemampuan untuk mengerti atau mengadopsi format file yang berbeda, yaitu piranti lunak interoperability.Pemanfaatan piranti lunak ini akan memudahkan proses data sharing, sehingga akan terwujud pemanfaatan data yang lebih efisien dan efektif. Yang dikembangkan interoperability ini adalah perangkat lunak Sistem Informasi Geospasial (SIS/SIG) yang mampu mengakses data dari sistem yang berbeda (dihubungkan melalui jaringan komputer) melalui interface. Data secara fisik tiidak perlu pindah dari satu sistem ke sistem lain. Seluruh proses ini akan diatur oleh organisasi yang bernama the Open GIS Concortium.

 Konsep Meta Data
Metadata dapat diartikan sebagai ‘data tentang data (spasial)’, berisikan informasi mengenai karakteristik data dan memegang peran penting di dalam mekanisme interoperabilitas dan pertukaran data. Melalui informasi metadata diharapkan pengguna data dapat mengintepretasikan data secara sama, bilamana pengguna melihat langsung data spasialnya. Dokumen metadata berisikan informasi yang menjelaskan karakteristik data terutama isi, kualitas, kondisi dan cara perolehannya. Metadata dipergunakan untuk melakukan dokumentasi data spasial yang berhubungan tentang siapa, apa, kapan, dimana, dan bagaimana data spasial dipersiapkan.

 Kegunaan dan Manfaat Metadata.
• Sebagai alat/tool pengelolaan investasi (data) seperti melakukan monitoring kemajuan pelaksanaan pekerjaan pembangunan data spasial, mendokumentasikan data yang ada (selesai dikerjakan), menginformasikan data yang dimiliki untuk dapat dimanfaatkan oleh pihak lain dan melakukan estimasi rencana kerja pengumpulan data dikemudian hari.
• Sarana untuk menyebarluaskan kepemilikan data melalui mekanisme clearinghouse. Metadata merupakan faktor penting dalam konsep pemanfaatan data spasial bersama (data sharing).
• Memberikan penjelasan (informasi) kepada pengguna data tentang tata cara pemrosesan dan mengintepretasikannya.
• Metadata juga mengandung (berisikan) istilah istilah baku yang dipakai dalam kasanah data spasial. Dengan pembakuan istilah, kesalahan arti dalam penuturan data spasial dapat dihindari.
Untuk mencapai tujuan tersebut di atas, maka penyusunan metadata harus dipersiapkan dengan mempertimbangkan berbagai hal sedemikian hingga produk informasi yang dihasilkan dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak. Informasi metadata ditetapkan berdasarkan 4 (empat) karakteristik yang menentukan peranan dari metadata, yaitu :
1. Ketersediaan - informasi yang diperlukan untuk mengetahui etersediaan data.
2. Penggunaan - informasi yang diperlukan untuk mengetahui kegunaan data.
3. Akses - informasi yang diperlukan tentang tatacara mendapatkan data.
4. Transfer - informasi yang diperlukan untuk mengolah dan menggunakan data.
Metadata merupakan data yang menguraikan konten (tipe, format, semantik) dari sumber data. Beberapa meta data telah coba dikembangkan untuk data spasial. Sebagai contoh CSDGM (content standard for digital geospatial metadata) yang didefinisikan oleh US federal, CEN TC 287 yang didefinisikan oleh Komite Eropa untuk standarisasi, dan ISO TC 211 didefinisikan oleh international standard organization.Semi-structure data seperti XML dapat digunakan untuk memodelkan sistem informasi yang berorientasi web sebagai fasilitas interoperabilitas. XML telah diterima secara luas sebagai standard de facto untuk pemodelan dan pertukaran data di lingkungan Internet.

 PENUTUP.


Dari uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa interoperabilitas diharapkan segala sesuatu yang terkait dengan data geo-spasial menjadi mudah. Komunikasi dan akses data semakin mudah karena data sharing antar instansi bisa terwujud. Dengan demikian pada gilirannya pengambilan keputusan di berbagai sektor dan level dalam rangka pembangunan nasional dapat membuahkan hasil yang lebih baik dan bersifat strategis, efektif serta efisien. Selain itu juga akan berdampak pada penekanan dan penghematan biaya yang lebih signifikan. Agar konsep interoperabilitas tersebut dapat diwujudkan maka diperlukan kesadaran yang tinggi dari para pengambil kebijakan untuk mendukung dan berperan aktif dalam hal pertukaran data, dengan demikian akan memudahkan data untuk dipergukan secara bersama, selain juga harus didukung oleh Peraturan dan Kebijakan Pemerinh dan juga dukungan peralatan/piranti yang memadai.

DAFTAR PUSTAKA :

 Sumber:http://www.scribd.com/doc/204501171/Makalah-Pengertian-Interoperabilitas-docx#scribd
 Aziz, T. Lukman. 2005. Pembangunan Insfrastruktur Data Spasial Daerah (IDSD) Propinsi Jawa Barat : Kelompok Data Dasar (KDD) dalam Penentuan Kawasan Lindung, Jurnal Infrastruktur dan Lingkungan Binaan, Vol. 1, Juni 2005.

 

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll