Pendidikan kewarganegaraan.
A. PENGERTIAN LEGITIMASI KEKUASAAN
Pengertian Legitimasi Kekuasaan Sebelum kita membahas apa itu legitimasi kekuasaan, sebelumnya kita terlebih dahulu memahami apa yang dimaksud kekuasaan. Konsep kekuasaan menurut Max Weber dalam Frans Magnis-Suseno (1994:54) bahwa ”kekuasaan adalah kemampuan untuk, dalam suatu hubungan sosial, melaksanakan kemauan sendiri sekalipun mengalami perlawanan dan apapun dasar kemampuan itu”.Tetapi kekuasaan yang dipersoalkan disini adalah kekuasaan negara. Adalah ciri khas negara bahwa kekuasaannya memiliki wewenang. Maka kekuasaan negara itu dapat disebut ”otoritas” atau ”wewenang”.
Menurut Miriam Budiardjo dalam Frans Magnis—Suseno (1994:54) otoritas atau wewenang adalah ”kekuasaan yang dilembagakan”, yaitu kekuasaan yang tidak hanya de facto menguasai, melainkan juga berhak untuk menguasai. Wewenang adalah kekuasaan yang berhak untuk menuntut ketaatan, jadi berhak untuk memberikan perintah. Terhadap wewenang itu timbul pertanyaan tentang apa yang menjadi dasarnya. Itulah pertanyaan tentang legitimasi atau keabsahan kekuasaan. Terhadap setiap wewenang dapat dipersoalkan apakah wewenang itu absah atau tidak, apakah mempunyai dasar atau tidak. Konsep legitimasi berkaitan dengan sikap masyarakat terhadap kewenangan. Artinya apakah masyarakat menerima dan mengakui hak moral pemimpin untuk membuat dan melaksanakan keputusan yang mengikat masyarakat ataukah tidak. Apabila masyarakat menerima dan mengakui hak moral pemimpin untuk membuat dan melaksanakan keputusan yang mengikat masyarakat maka kewenangan itu dikategorikan sebagai berlegitimasi. Maksudnya, legitimasi merupakan penerimaan dan pengakuan masyarakat terhadap hak moral pemimpin untuk memerintah, membuat dan melaksanakan keputusan politik. Secara etimologi legitimasi berasal dari bahasa latin “lex” yang berarti hukum. Kata legitimasi identik dengan munculnya kata-kata seperti legalitas, legal dan legitim. Jadi secara sederhana legitimasi adalah kesesuaian suatu tindakan perbuatan dengan hukum yang berlaku, atau peraturan yang ada, baik peraturan hukum formal, etis, adat istiadat maupun hukum kemasyarakatan yang sudah lama tercipta secara sah.
B. Obyek dan Tipe kekuasaan
Obyek dan Tipe Kekuasaan Suatu sistem politik dapat lestari apabila sistem politik secara keseluruhan mendapatkan dukungan, seperti penerimaan dan pengakuan dari masyarakat. Dengan demikian, legitimasi diperlukan bukan hanya untuk pemerintah, tetapi juga untuk unsur-unsur sistem politik yang ada. Yang menjadi obyek legitimasi bukan hanya pemerintah, tetapi juga unsur-unsur lain dalam sistem politik. Jadi legitimasi dalam arti luas adalah dukungan masyarakat terhadap sistem politik sedangkan dalam arti sempit legitimasi merupakan dukungan masyarakat terhadap pemerintah yang berwenang. Menurut Easton dalam Ramlan Subakti (Memahami Ilmu Politik, 1999:93), terdapat tiga objek dalam sistem politik yang memerlukan legitimasi agar suatu sistem politik tidak hanya berlangsung secara terus menerus, tetapi mampu pula mentransformasikan tuntutan menjadi kebijakan umum. Ketiga obyek legitimasi itu meliputi: komunitas politik, rezim dan pemerintahan. Sementara Andrain menyebutkan lima objek dalam sistem politik yang memerlukan legitimasi agar suatu sistem politik tetap berlangsung dan fungsional. Kelima obyek legitimasi itu meliputi: masyarakat politik, hukum, lembaga politik, pemimpin politik dan kebijakan. Menurut Zippelius dalam Franz Magnis—Suseno (Etika Politik, 1994:54) bentuk legitimasi dilihat dari segi obyek dapat dibagi atas dua bentuk yakni : 1. Legitimasi materi wewenang Legitimasi materi wewenang mempertanyakan wewenang dari segi fungsinya: untuk tujuan apa wewenang dapat dipergunakan dengan sah? Wewenang tertinggi dalam dimensi politis kehidupan manusia menjelma dalam dua lembaga yang sekaligus merupakan dua dimensi hakiki kekuasaan politik: yakni dalam hukum sebagai lembaga penataan masyarakat yang normatif dan dalam kekuasaan (eksekutif) negara sebagai lembaga penataan efektif dalam arti mampu mengambil tindakan.Legitimasi subyek kekuasaan Legitimasi ini mempertanyakan apa yang menjadi dasar wewenang seseorang atau sekompok orang untuk membuat undang-undang dan peraturan bagi masyarakat dan untuk memegang kekuasaan negara. Pada prinsipnya terdapat tiga macam legitimasi subyek kekuasaan:
a. Legitimasi religius Legitimasi yang mendasarkan hak untuk memerintah faktor-faktor yang adiduniawi, jadi bukan pada kehendak rakyat atau pada suatu kecakapan empiris khususnya penguasa.
b. Legitimasi eliter Legitimasi yang mendasarkan hak untuk memerintah pada kecakapan khusus suatu golongan untuk memerintah. Paham legitimasi ini berdasarkan anggapan bahwa untuk memerintah masyarakat diperlukan kualifikasi khusus yang tidak dimiliki oleh seluruh rakyat.
Legitimasi eliter dibagi menjadi empat macam yakni :
a) legitimasi aristoktratis Legitimasi aristoktratis secara tradisional satu golongan, kasta atau kelas dalam masyarakat dianggap lebih unggul dari masyarakat lain dalam kemampuan untuk memimpin, biasanya juga dalam kepandaian untuk berperang. Maka golongan itu dengan sendirinya dianggap berhak untuk memimpin rakyat secara politis.
b) legtimasi ideologis modern legitimasi ini mengandaikan adanya suatu idiologis negara yang mengikat seluruh masyarakat. Dengan demikian para pengembangan idiologi itu memiliki privilese kebenaran dan kekuasaan. Mereka tahu bagaimana seharusnya kehidupan masyarakat diatur dan berdasarkan monopoli pengetahuan itu mereka menganggap diri berhak untuk menentukkannya.
c) legitimasi teknoratis atau pemerintahan oleh para ahli: berdasarkan argumentasi bahwa materi pemerintahan masyarakat dizaman modern ini sedemikian canggih dan kompleks sehingga hanya dapat dijalankan secara bertanggungjawab oleh mereka yang betul-betul ahli.
d) legitimasi pragmatis orang, golongan atau kelas yang de facto menganggap dirinya paling cocok untuk memegang kekuasaan dan sanggup untuk merebut serta untuk menanganinya inilah yang dianggap berhak untuk berkuasa.Salah satu contoh adalah pemerintahan militer yang pada umumnya berdasarkan argumen bahwa tidak ada pihak lain yang dapat menjaga kestabilan nasional dan kelanjutan pemerintahan segara secara teratur.
Menurut Andrain dalam Ramlan Subakti (Memahami Ilmu Politik, 1999:97) berdasarkan prinsip pengakuan dan dukungan masyarakat terhadap pemerintah maka legitimasi dikelompokkan menjadi lima tipe yaitu :
1. Legitimasi tradisional; masyarakat memberikan pengakuan dan dukungan kepada pemimpin pemerintahan karena pemimpin tersebut merupakan keturunan pemimpin ”berdarah biru” yang dipercaya harus memimpin masyarakat.
2. Legitimasi ideologi; masyarakat memberikan dukungan kepada pemimpin pemerintahan karena pemimpin tersebut dianggap sebagai penafsir dan pelaksana ideologi. Ideologi yang dimaksudkan tidak hanya yang doktriner seperti komunisme, tetapi juga yang pragmatis seperti liberalisme dan ideologi pancasila.
3. Legitimasi kualitas pribadi; masyarakat memberikan pengakuan dan dukungan kepada pemerintah karena pemimpin tersebut memiliki kualitas pribadi berupa kharismatik maupun penampilan pribadi dan prestasi cemerlang dalam bidang tertentu.
4. Legitimasi prosedural; masyarakat memberikan pengakuan dan dukungan kepada pemerintah karena pemimpin tersebut mendapat kewenangan menurut prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
5. Legitimasi instrumental; masyarakat memberikan pengakuan dan dukungan kepada pemerintah karena pemimpin tersebut menjanjikan atau menjamin kesejahteraan materiil (instrumental) kepada masyarakat.
C. Sumber Kekuasaan
Sumber Kekuasaan Ada beberapa cara mengapa seseorang atau sekelompok orang memiliki kekuasaan, yaitu : (Inu Kencana, 200:54)
1. Legitimate Power Legitimate berarti penangkatan, jadi legitimate power adalah perolehan kekuasaan melalui pengangkatan.
2. Coersive Power Perolehan kekuasaan melalui kekerasan, bahkan mungkin bersifat perebutan atau perampasan bersenjata yang sudah tentu diluar jalur konstitusional atau biasa disebut dengan kudeta.
3. Expert Power Perolehan kekuasaan melalui keahlian seseorang, maksudnya pihak yang mengambil kekuasaan memang memiliki keahlian untuk memangku jabatan tersebut.
4. Reward Power Perolehan kekuasaan melalui suatu pemberian atau karena karena berbagai pemberian. Sebagai contoh bagaimana orang-orang kaya dapat memerintah orang-orang miskin untuk bekerja dengan patuh. Orang-orang yang melakukan pekerjaan tersebut hanya karena mengharapkan dan butuh sejumlah uang pembayaran (gaji).
5. Reverent Power Perolehan kekuasaan melalui daya tarik seseorang. Walaupun daya tarik tidak menjadi faktor utama mengapa seseorang ditentukan menjadi kepala kemudian menguasai keadaan, namun daya tarik seperti postur tubuh, wajah, penampilan dan pakaian yang parlente dalam mementukan dalam mengambil perhatian orang lain, dalam usaha menjadi kepala.
6. Information Power Kekuasaan yang dipeorleh karena seseorang yang begitu bayak memiliki keteranga sehingga orang lain membutuhkan dirinya untuk bertanya, untuk itu yang bersangkutan membatasi keterangannnya agar terus menerus dibutuhkan.
7. Connetion Power Mereka yang mempunyai hubungan yang luas dan banyak akan memperoleh kekuasaan yang besar pula, baik dilapangan politik maupun perekonomian. Yang biasa disebut dengan ”relasi”. Atau kekuasaan seseorang memiliki hubungan keterkaitan dengan seseorang yang memang sedag berkuasa, hal ini biasanya disebut denga hubunga kekerabatan atau kekekeluargaan.
Menurut French dan Raven dalam Thoha yang dikutip Harbani Pasolong (Kepemimpinan Birokrasi, 2008:108-109) membagi lima sumber kekuasaan :
1. Kekuasaan paksaan (Coercive Power) Didasarkan pada rasa takut, dengan demikian sumber kekuasaan diperoleh dari rasa takut.
2. Kekuasaan legitimasi (Legitimate Power) Kekuasaan yang bersumber pada jabatan yang dipegang pemimpin,Secara formal semakin tinggi seseorang pemimpin,maka semakin besar kekuasaan legitimasinya mempunyai kecenderungan untuk memepengaruhi orang lain, karena pemimpin tersebut merasakan bahwa ia mempunyai hak dan wewenang yang diperoleh dari jabatan dalam organisasi, sehingga diharapkan saran-saran akan banyak diikuti orang lain.
3. Kekuasaan keahlian (expert power) Kekuasaan yang bersumber dari keahlian, kecakapan atau pengetahuan yang dimiliki seseorag pemimpin yang pengaruhnya terhadap orang lain. diwujudkan lewat rasa hormat dan
4. Kekuasaan Penghargaan (reward power) Kekuasaan yang bersumber dari kemampuan untuk menyediakan penghargaan atau hadiah bagi orang lain, misalnya gaji, promosi atau penghargaan jasa.
5. Kekuasaan referensi (referent power) Kekuasaan yang bersumber dari sifat-sifat pribadi dari seorang pemimpin. Pada usaha berikutnya Raven bekerjasama dengan Kruglanski, menambahkan kekuasaan ke enam kekuasaan informasi.
6. Kekuasaan Informasi (information power) Kekuasaan yang bersumber karena adanya akses informasi yang dimiliki oleh pemimpin yang dinilai sangat berharga oleh pengikutnya. (Raven bekerjasama dengan Kruglanski) Hersey dan Goldsmith mengusulkan kekuasaan yang ketujuh yakni kekuasaan hubungan.
7. Kekuasaan hubungan (connection power) Kekuasaan yang bersumber dari hubungan yang dijalin pemimpin dengan orangorang penting baik dari luar ataupun di dalam organisasi. (Hersey dan Goldsmith).
Menurut beberapa ahli yang dikutip Muchtar Pakpahan (Ilmu Negara dan Politik,2006:68 , ada tiga teori sumber kekuasaan yakni:
1. Teori Teokrasi. Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan itu datangnya dari tuhan. Tuhanlah yang mengangkat orang untuk mewakili tuhan mengatur pemerintahan.
2. Teori Hukum Alam. Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan itu ada karena diperjanjikan oleh masyarakat. Selanjutnya masyarakat membuat perjanjian untuk mengangkat siapa yang memegang kekuasaan.
3. Teori Kekuatan. Teori ini menyatakan siapa yang kuat dari antara masyarakat itu, dialah yang muncuk sebagai pemegang kekuasaan.Pembagian Kekuasaan Inu Kencana (Ilmu Politik, 2000:60) mengutip pendapat para ahli pemerintah mengusulkan pendapat untuk membagi atau memisahkan kekuasaan, walaupun pada prinsipnya tidak pernah secara keseluruhan diikuti oleh para birokrat. Pendapat- pendapat tersebut dapat digolongkan sebagai berikut :
£ Eka Praja Kekuasaan dipegang oleh satu badan. Bentuk ini sudah tentu diktator (authokrasi) karena tidak ada balance (tandingan) dalam era pemerintahan. Jadi yang ada hanya pihak eksekutif saja dan bisa muncul pada suatu kerajaan absolut dan pemerintahan fasisme.
£ Dwi Praja Kekuasaan dipegang oleh dua badan. Bentuk ini oleh Frank J. Goodnow dan Wodrow Wilson dikategorikan sebagai penyelenggara pemerintahan) dan lembaga lembaga administratif (unsur politik (unsur pengatur undang- undang).
£ Tri Praja Kekuasaan dipegang tiga badan. Bentuk ini banyak diusulkan oleh para pakar yang menginginkan demokrasi murni, yaitu dengan pemisahan atas lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Tokohnya, montesquieu dan John Locke.
£ Catur Praja Kekuasaan dipegang empat badan. Bentuk ini baik apabila benar-benar dijalankan dengan konsekuen, bila tidak akan tampak kemubaziran. Vollenhoven Mengkategorikan bentuk ini yakni: Van Regeling (Kekuasaan membuat undang-undang) Bestuur (Kekuasaan pemerintah) Polities (Kekuasaan kepolisian) d. Rechtsspraak (kekuasaan mengadili) Panca Praja Kekuasaan dipegang lima lembaga. Bentuk ini sekarang dianut Indonesia, karena walaupun dalam hitungan tampak ada enam badan yaitu konsultatif, eksekutif, legislatif, yudikatif, inspektif, dan legislatif, namun dalam kenyataannya konsultatif (MPR) anggota-anggotanya terdiri dari anggota legislatif.
Inu Kencana (Ilmu Politik, 2000:61-63), dengan mengutip pendapat beberapa ahli mengatakan pemisahan tersebut secara lengkap adalah sebagai berikut : Menurut Gabriel Almond 1. Rule Making Function 2. Rule Application Function 3. Rule Adjudication Function Menurut Montesquieu (1689-1755) 1. Kekuasaan Legislatif, yaitu pembuat undang-undang 2. Kekuasaan Eksekutif, yaitu pelaksana undang-undang 3. Kekuasaan Yudikatif, yaitu yang mengadili (badan peradilan) Menurut John Locke (1632-1704) 1. Kekuasaan Legislatif 2. Kekuasaan Eksekutif 3. Kekuasaan Federatif (untuk memimpin perserikatan) Menurut Lemaire Wetgeving: Kewenaga membuat undang-undang 2. Bestuur : Kewenangan pemerintahan 3. Politie: Kewenangan Penertiban 4. Rechtsspraak: Kewenangan peradilan 5. Bestuur Zorg : Kewenangan untuk mensejahterakan masyarakat.
Sumber :Google