UNG GALANG PEMBERANTASAN PLAGIARISME
Dalam Menghadapi tahun ajaran baru2012/2013 Universitas Gorontalo Mengalang pemberantasan Plagiarisme, yang merupakan penyakit masarakat pada zaman teknologi dan informasi sekerang ini
Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.[1] Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator. sumber : wikipedia
Para Plagiator dengan mudahnya mencari data yang mereka inginkan melalui search engine dan meyalin data itu tanpa mencantumkan sumber atau dasar dari data tersebut.
Kategori
- Masih Kosong