copyright and copyleft

11 February 2014 18:17:31 Dibaca : 550

Copyleft adalah permainan kata dari copyright (hak cipta) dan seperti halnya makna berlawanan yang dikandung masing-masing (right vs left), begitu pula arti dari kedua istilah tersebut berlawanan. Copyleft merupakan praktik penggunaan undang-undang hak cipta untuk meniadakan larangan dalam pendistribusian salinan dan versi yang telah dimodifikasi dari suatu karya kepada orang lain dan mengharuskan kebebasan yang sama diterapkan dalam versi-versi selanjutnya kemudian. Copyleft diterapkan pada hasil karya seperti perangkat lunak, dokumen, musik, dan seni. Jika hak cipta dianggap sebagai suatu cara untuk membatasi hak untuk membuat dan mendistribusikan kembali salinan suatu karya, maka lisensi copyleft digunakan untuk memastikan bahwa semua orang yang menerima salinan atau versi turunan dari suatu karya dapat menggunakan, memodifikasi, dan juga mendistribusikan ulang baik karya, maupun versi turunannya. Dalam pengertian awam, copyleft adalah lawan dari hak cipta.

Pengarang dan pengembang yang menggunakan copyleft untuk karya mereka dapat melibatkan orang lain untuk mengembangkan karyanya sebagai suatu bagian dari proses yang berkelanjutan. Salah satu contoh lisensi copyleft adalah GNU General Public License.

Hak cipta dalam bahasa Inggris disebut copyright. Kini, seiring pemberlakukan UU Hak Cipta, istilah copyleft yang pernah dikenal sebelumnya muncul kembali — sebagai “bentuk perlawanan” terhadap copyright. Penggunaan istilah copyleft sendiri terjadi karena right berarti “kanan”, sementara left berarti “kiri”.

Tetapi, hal itu tidak berarti copyleft menentang perlindungan terhadap hak cipta seseorang. Justru copyleft memanfaatkan aturan copyright untuk tujuan yang bertolak belakang. Artinya, jika copyright bertujuan melindungi kepemilikan pribadi dari pembajakan, copyleft sebaliknya karena tidak berambisi menjadikannya sebagai milik pribadi, tetapi justru menginginkan agar perangkat lunak itu tetap bebas (free software).

Situs GNU yang menjadi referensi banyak penganut copyleft menjelaskan bahwa copyleft merupakan metode umum untuk membuat sebuah program menjadi perangkat lunak bebas, serta menjamin kebebasannya untuk semua modifikasi dan versi-versi berikutnya.

Jika berniat baik, penggunaan secara bebas sebuah program dapat menjadi sarana saling berbagi program serta melakukan perbaikan. Namun, tanpa niat baik, ada kemungkinan pihak perantara melakukan perubahan pada program tersebut lalu menjadikannya perangkat lunak berpemilik (proprietary). Dengan sedikit atau banyak perubahan, program tersebut dapat didistribusikan kembali sebagai perangkat lunak berpemilik.

Copyleft ditandai dengan meletakkan perangkat lunak public domain. Namun, agar tidak terjadi penyalahgunaan, diupayakan sebuah sistem copyleft yang menegaskan bahwa siapa pun yang mendistribusikan kembali perangkat lunak tersebut, dengan atau tanpa perubahan, harus memberikan kebebasan untuk menggandakan dan mengubahnya. Copyleft menjamin bahwa setiap pengguna memiliki kebebasan.RELATED ARTICLES

Blessing in Disguise untuk Developer Lokal

Cermat dan Tetap Kreatif

Menurut konsultan hukum Muhammad Aulia Adnan, untuk meng-copyleft-kan sebuah program, pertama-tama akan diupayakan perolehan hak cipta atas program tersebut. Lalu ditambahkan ketentuan distribusi sebagai perangkat sah yang memberikan hak kepada setiap orang untuk menggunakan, mengubah, dan mendistribusikan kembali kode program atau turunannya.

Di sinilah letak perbedaan mendasar antara copyleft dengan copyright. Para pengembang perangkat lunak berpemilik menggunakan hak cipta untuk menghilangkan kebebasan para pengguna, sementara para penganut copyleft menggunakan hak cipta untuk menjamin kebebasan para pengguna, termasuk mendistribusikan dan menggandakannya. Itulah sebabnya mengapa istilah copyright (hak cipta) dipelesetkan menjadi copyleft.

Ini pula perbedaan copyleft dengan copyright. Penggunaan free software dapat digandakan tanpa harus mendapat izin khusus dari pencipta atau pemegang hak ciptanya bukanlah sebuah tindak pembajakan. Yang harus diperhatikan hanyalah pengguna free software itu harus patuh terhadap aturan general public license (GPL) yang menghendaki setiap pendistribusian ulang perangkat lunak berstatus copyleft haruslah tetap bebas.

 

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong