" Kekerasan dalam Rumah Tangga ( KDRT)

01 March 2013 11:20:29 Dibaca : 13

“ Kekerasan Dalam Rumah Tangga “

Kekerasan dalam rumah tangga ada dua konteks, yakni :

Kekerasan secara fisik : misalnya orang tua yang memukul anaknya.Kekerasan secara psikis : misalnya orang tua yang membentak anaknya.

Kekerasan secara fisik dan psikis sanksinya tetap sama yakni : akan mendapat sanksi atau hukuman atau ancaman penjara selama 4 tahun.

Sebagai Mahasiswa yang tahu akan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kita seharusnya tidak bisa melakukan hal seperti itu.

Apabila dalam hubungan keluarga kita sendiri, kita harus bisa menyelesaikan masalah secara baik-baik, bermusyawarah dan harus secara kekeluargaan. Agar tidak akan terjadi Kekerasan dalam rumah tangga itu sendiri.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong