" Kekerasan dalam Rumah Tangga ( KDRT)
01 March 2013 11:20:29
Dibaca : 13
“ Kekerasan Dalam Rumah Tangga “
Kekerasan dalam rumah tangga ada dua konteks, yakni :
Kekerasan secara fisik : misalnya orang tua yang memukul anaknya.Kekerasan secara psikis : misalnya orang tua yang membentak anaknya.
Kekerasan secara fisik dan psikis sanksinya tetap sama yakni : akan mendapat sanksi atau hukuman atau ancaman penjara selama 4 tahun.
Sebagai Mahasiswa yang tahu akan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kita seharusnya tidak bisa melakukan hal seperti itu.
Apabila dalam hubungan keluarga kita sendiri, kita harus bisa menyelesaikan masalah secara baik-baik, bermusyawarah dan harus secara kekeluargaan. Agar tidak akan terjadi Kekerasan dalam rumah tangga itu sendiri.