kekerasan dalam rumah tangga

28 February 2013 17:48:00 Dibaca : 19

Kekerasan Dalam Rumah Tangga


Dalam hidup ini banyak sekali kekerasan yang sering terjadi, terutama kekerasan dalam rumah tannga. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan suatu tindakan yang di lakukan olah seorang pelaku kepada korban yang dapat merugikan ke dua belah pihak.

Pemicu adanya kekerasan tersebut adalah adanya rasa ingin menang sendiri,tak mau mengalah,sehingga akan terjadi pertengkaran yang mungkin akan mengakibakan rusaknya suatu habungan rumah tangga.


Kekerasan yang di lakukan pasti akan mendapatkan hukuman yaitu 12 tahun penjara. Dan akan di kenakan beberapa pasal dalam UUD. Terutama kekerasan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur itu juga dapat langsung di adukan kepada pihak yang berwajib dan akan di proses secara hukum.

 

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong