kekerasan dalam rumah tangga
Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan hal yang sering terjadi pada setiap keluarga, entah itu kekerasan terhadap suami istri maupun anaknya.
Pemicu adanya kekerasan tersebut yaitu kurangnya kebersamaan dalam kelurga tersebut,sering bertengkar, dan kurangnya rasa saling pengertian antar anggotanya.
Kekerasan terhadap anak di picu karena adanya rasa kurang menghargai dan memutuhi perintah dari orang tua dan kurangnya perhatian orang tua terhadap anaknya. Jika ada anak yang mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga itu bisa da laporkan kepada pihak yang berwajib.
Menurut para ahli hukum bahwa kekerasan dalam rumah tangga,baik itu terhadap suami istri ataupun anak akan mendapatkan hukuman 12 tahun penjara. karena hal tersebut merupakan tindakan kekerasan yang sangat tidak berprikemanusiaan.
kekerasan dalam rumah tangga juga merupakan tindakan yang merugikan diri sendiri maupun diri orang lain.