materi hardskill
26 February 2013 11:03:57
Dibaca : 19
hukum KDRT (kekerasan dalam rumah tangga)
uu no 23 tahun 2004 tentang KDRT
banyak fenomena di masyarakat tentang KDRT, banyak dibahas
2 konteks KDRT yaitu:
- fisik
- physics
bisa melakukan kepada pihak yang berwajib apabila menjadi korban KDRT, karena ada hukum yang mengaturnya. dalam konteks UU, pembantu adalah anggota keluarga. KDT masuk pada delik aduan . peran orang tua sangat dibutuhkan untuk melakukan study anak, caanya memberikan perhatian kepada anak. pertikaian orang tua tidak boleh di depan anak. fisik maupun physics sama sanksinya yaitu hukuman selama 4 tahun. tujuan hukum yaitu menyelesaikan masalah, bukan mencari masalah.