materi hardskill

26 February 2013 11:03:57 Dibaca : 19

hukum KDRT (kekerasan dalam rumah tangga)

uu no 23 tahun 2004 tentang KDRT

banyak fenomena di masyarakat tentang KDRT, banyak dibahas

2 konteks KDRT yaitu:

- fisik

- physics

bisa melakukan kepada pihak yang berwajib apabila menjadi korban KDRT, karena ada hukum yang mengaturnya. dalam konteks UU, pembantu adalah anggota keluarga. KDT masuk pada delik aduan . peran orang tua sangat dibutuhkan untuk melakukan study anak, caanya memberikan perhatian kepada anak. pertikaian orang tua tidak boleh di depan anak. fisik maupun physics sama sanksinya yaitu hukuman selama 4 tahun. tujuan hukum yaitu menyelesaikan masalah, bukan mencari masalah.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong