Kalau Mau, Rektor UNG bisa Pidanakan Penggugatnya
Gugatan terhadap Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Dr. Eduart Wolok, ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Naas, putusan PTUN itu justru membuat penggugat dan saksi saksi yang dihadirkannya, terancam kena sanksi pidana, karena dianggap telah memberi keterangan palsu di persidangan, menurut penasehat hukum.
“Gugatan Ani Hasan ditolak oleh PTUN Jakarta. Pada pokoknya hasil putusan tersebut menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ungkap, Penasehat Hukum Rektor UNG, Yakop Mahmud, Kamis (23/7/2020).
Moncong senjata pun berbalik ke penggugat. Yakop menilai, keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan bertolak belakang dengan fakta persidangan. Dirinya pun mengisyaratkan ancaman pidana terhadap pemberi keterangan palsu.
“Kami sudah mengidentifikasi keterangan para saksi yang menjurus pada keterangan palsu,” ungkapnya, seperti dilansir dari read.id.
Senada dengan rekannya, Kuasa hukum Rektor UNG lainnya yakni Ardi Wiranata Arsyad, juga mengisyaratkan hal serupa.
Ada dua alasan kata Ardi, sampai gugatan terhadap Rektor UNG ditolak. Pertama, dalil gugatan semuanya tidak terbukti, Kedua, saksi Ani Hasan tidak memberikan keterangan yang valid untuk bisa meyakinkan hakim dalam persidangan.
Kendati begitu, baik Yakop maupun Ardi sepakat menyerahkan putusan langkah hukum berikutnya, kepada Rektor UNG.
Sebelumnya, Surat Keputusan Kemristekdikti atas terpilihnya Eduart Wolok sebagai Rektor UNG Periode 2019-2023, digugat oleh Ani Hasan yang juga salah satu calon rektor kala itu, dengan dalil soal keabsahan studi S3 dan kenaikan pangkat Eduart Wolok.
Setelah cukup lama bergulir, gugatan itu pun ditolak. Gugatan dengan Nomor Perkara: 17/G/2020/Ptun.Jkt yang didaftarkan pada PTUN Jakarta telah diputus oleh Majelis Hakim 23 Juli 2020, yang kemudian dipublikasikan kutipan putusan melalui Electronic Court (E-Court).