BAGAIMANA SIH DAMPAK PEMBERLAKUKAN PERBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BAGI MAHASISWA UNIVERSITAS NEGRI GORONTALO?

04 August 2021 18:54:01 Dibaca : 15

Sebelum penerapan PPKM darurat yang diberlakukan tanggal 3 Juli 2021, beberapa daerah telah menerapkan PPKM mikro maupun PSBB, melihat situasi dan kondisi masing-masing daerah. PPKM Mikro dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) memiliki ketentuan, yaitu wilayah/daerah dengan kondisi zona merah, proses KBM dilakukan secara daring dan zona lainnya diberlakukan sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Namun, saat PPKM darurat digelar, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.Kegiatan perkuliahan pun mengikuti kebijakan PPKM tersebut. Sejumlah universitas di seluruh Indonesia, terutama universitas yang berada pada wilayah/daerah yang berdampak PPKM darurat banyak yang menerapkan kebijakan kuliah online atau daring. Oleh karena itu, pembelajaran tatap muka harus dihentikan untuk menyesuaikan kebijakan PPKM tersebut, seperti adanya universitas yang tidak memperbolehkan atau tidak mengizinkan mahasiswa untuk masuk ke lingkungan atau beraktivitas kampus selama PPKM darurat dan harus mengikuti ketentuan yang diberlakukan saat ini.

Bagaimana Dampak PPKM Darurat bagi Mahasiswa UNG?Peraturan PPKM darurat yang tidak memperbolehkan mahasiswa beraktivitas dilingkungan kampus, sepert, Universitas Negeri gorontalo (UNG) sebagai bentuk kedisiplinan untuk membantu menekan laju penyebaran COVID-19. bukan hanya UNG saja, hampir semua kampus lain di Indonesia yang secara ketat melarang mahasiswa beraktivitas di lingkungan kampus dan memberi fasilitas pelayanan online bagi mahasiswa dan dosen. Namun, dampak dari penerapan PPKM darurat di lingkungan kampus sangat mempengaruhi kegiatan mahasiswa. Mahasiswa tidak dapat masuk lingkungan universitas jika tidak diizinkan oleh dosen atau surat tugas dari dosen, kegiatan organisasi mahasiswa juga dilakukan secara daring/online, jumlah karyawan atau tenaga kerja yang masuk kedalam lingkungan universitas dibatasi, dan mahasiswa tidak bisa menikmati fasilitas dari universitas ketika ada acara resmi.

 

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong