Bedanya Koruptor Di Indonesia dengan Negara Lain
Korupsi seakan sudah menjadi hal yang lumrah dan tidak terkendali di Indonesia. Sudah tidak terhitung berapa banyak kasus yang selalu muncul setiap tahun. Setiap tahun indeks korupsi di Indonesia terus meningkat.
Jumlah kasus korupsi Indonesia meningkat 12% di sepanjang tahun 2014 di tengah upaya pemerintah memberantas korupsi justru kasus korupsi semakin meningkat. Data terakhir, berdasarkan hasil catatan Transparacy Internasional Indonesia (TII) Indeks Persepsi Korupsi (IPK), Indonesia pada 2009 dan 2010 mendapat skor 2,8; pada 2011 dengan skor 3,0; pada 2012 dan 2013 dengan skor 3,2; serta pada 2014 IPK-nya meningkat menjadi 3,4.
Daftar kasus korupsi menurut Lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) dari laporan kepolisian dan KPK, tercatat 629 kasus korupsi dengan berbagai jenis seperti suap, penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan dana serta pemalsuan data.
Dari semua jenis kasus korupsi tersebut, terdapat lebih dari 1300 orang yang telah ditetapkan tersangka. Data tahun 2014 ini lebih banyak jika dibandingkan dengan jumlah kasus korupsi tahun 2013 sebanyak 560 kasus dengan 1271 orang tersangka.
Penanganan Kasus Korupsi di Indonesia
Di Indonesia ada tiga lembaga hukum yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Polri yang bersinergi dalam menangani kasus. Mereka membentuk Satuan Tugas Antikorupsi (Satgas Antikorupsi). Ketiganya akan bersama menangani kasus korupsi yang dinilai rumit dan kompleks.
Melihat jumlah korupsi terus meningkat kita menilai jika penganan korupsi di Indonesia belum maksimal. Secara umum penanganan kasus korupsi yang terjadi di Indonesia masih jauh dengan apa yang diharapkan.
Mengutip dari berita CNN.com , Staf Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah mengatakan ada sebanyak 1.775 kasus korupsi dari tahun 2010 sampai 2014, yang ada di Kejagung masih dalam proses penyidikan. Sementara 900 kasus sudah ada perkembangan dan 800 lebih kasus belum tersentuh sama sekali.
Banyak pihak menilai hukuman untuk tidak pidana korupsi di Indonesia masih terbilang lemah jika dibandingkan dengan negara lain. Masyarakat bertanya-tanya mengapa seorang koruptor tidak di hukum mati, padahal mereka sudah melakukan korupsi yang merugikan negara.
Sebenarnya ada Undang-Undang yang mengatur seorang koruptor harus dihukum mati. Hukuman mati untuk koruptor tercantum dalam Pasal 3 undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada pasal tersebut mengatur bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana yang tercantum dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan. Keadaan tertentu yang dimaksud adalah ketika negara dalam keadaan berbahaya, pada waktu bencana alam nasional, atau pada waktu negara dalam krisis ekonomi.
Hukuman untuk Koruptor di Negara Lain
1. CinaHukuman mati untuk Koruptor di Cina membuktikan bahwa penegakan hukuman ini dapat menimbulkan efek jera sehingga koruptor berkurang drastis. Di Cina semua koruptor yang melakukan korupsi sebelum tahun 1998 dilakukan pemutihan jadi semua pejabar diagap bersih.
Tetapi jika Ada yang korupsi sesudah pemutihan pejabar tersebut akan langsung dijatuhi hukuman mati. Hingga Oktober 2007, sebanyak 4.800 pejabat di Cina dijatuhi hukuman mati.
2. AmerikaAmerika sebagai negara adidaya juga sangat menindak keras para pelaku koruptor. Tidak ada ganjaran hukuman mati seperti di Cina tetapi dipenjara dalam waktu yang cukup lama dan membayar denda yang berat.
Lama hukuman tersebut minimal adalah 5 tahun dan denda sebesar 2 juta dollar. Selain hukuman yang berat seorang koruptor juga dapat diusir dari negaranya jika terbukti bersalah dalam kasus yang berat.
3. Arab SaudiHukum mati untuk para koruptor di Arab Saudi diberlakukan sesuai dengan syariat Islam. Bahwa setiap pembunuh harus dihukum dengan dibunuh atau Qisas. Hukum mati berupa hukum pancung atau penggal.
Walaupun dinilai kurang manusiawi, qisas mampu membuat efek jera yang efektif untuk para koruptor.
4. MalaysiaJika di negara tettanga Malaysia, mereka lebih tegas dan berani dalam memberantas korupsi.Pada 1997, berlaku Anti Corruption Act, yang makin menguatkan hukum untuk para koruptor di Malaysia. Dan bila terbukti bersalah, koruptor akan langsung divonis hukuman gantung.
Hal tersebut juga menjadikan pelaku korupsi di Malaysia semakin berkurang jika dibandingkan dengan Indonesia.